Sabtu, 10 Mei 2008

skripsi

EVALUASI KEBIJAKAN RASKIN

(Studi Kasus Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Tahun 2006/2007)

SKRIPSI

Disusun untuk memenuhi persyaratan menyelsaikan Pendidikan Strata I

Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Diponegoro

Penyusun

Nama : Yusuf Tri Anggoro

NIM : D2B 303 113

JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS DIPONEGORO

SEMARANG

2007

PENGESAHAN

Judul Skripsi : EVALUASI KEBIJAKAN RASKIN (Studi Kasus Program Beras untuk Keluarga Miskin Di Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang)

Penyusun : Yusuf Tri Anggoro

NIM : D2B 303 113

Jurusan / Program Studi : Ilmu Pemerintahan / Strata 1

Dinyatakan sah sebagai salah satu syarat untuk menyelsaikan Pendidikan Strata 1

Dekan Semarang, Desember 2007

Drs. Warsito, SU Dra. Hj. Sri Widowati H, MS

NIP 130 937 450 NIP 130 937 452

Dosen Pembimbing :

  1. Drs. Hamid Widodo, MPd. (................................. )

NIP 130 354 887

  1. Drs. Ahmad Taufiq, Msi. (................................. )

NIP 131 631 848

Dosen Penguji :

  1. Drs. Hamid Widodo, MPd. (................................. )

NIP 130 354 887

  1. Drs. Ahmad Taufiq, Msi. (................................. )

NIP 131 631 848

  1. Dra. Wiwik Widayati (................................. )

NIP 131 610 349

HALAMAN MOTTO

“Bacalah dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah.

Yang mengajarkan manusia dengan perantara kalam.

Dia mengajarkan kepada manusia

apa yang tidak diketahuinya”.

(QS, al- Alaq [96]: 3 – 4)

”Tuntutlah Ilmu, sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahui adalah sodaqoh”

(HR. Ar-rabii)

”Bertindaklah sedemikian rupa sehingga kau selalu mengahargai kemanusiaan

baik yang terdapat dalam dirimu sendiri maupun sembarangan orang lain

bukan hanya sebagai sarana, melainkan sekaligus sebagai tujuan”

(Imanuel Kant [1724 – 1804] )

”Hidup ini terlalu singkat bila hanya untuk mendengarkan semua keluhan hidup

Masalah akan selalu datang kapan dan dimanapun

Dan waktu akan terus berjalan tanpa disadari

Hingga akhirnya kita sadari pada saat semua sudah terlambat

Bila hidup adalah anugrah terindah yang Tuhan berikan kepada kita”

(Penulis)

ABSTRAKSI

Judul: EVALUASI KEBIJAKAN RASKIN (Studi Kasus Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang Tahun 2006)

Di Indonesia, program Raskin merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat termiskin dan rawan pangan agar tetap mendapatkan bahan pangan, khususnya beras untuk rumah tangganya. Kelemahan dan keterbatasan memperoleh bahan pangan itulah yang menjadi dasar munculnya program Raskin. Akan tetapi dalam pengimplementasiannya program raskin seringkali mengalami berbagai permasalahan dan hambatan.

Penelitian ini merupakan penelitian evaluasi, yang bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat terhadap program raskin, dan program raskin dilaksanakan dimasyarakat, serta dampak program raskin terhadap beban konsumsi rumah tangga.

Pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif induktif berupa kata – kata yang menggambarkan pelaksanaan program Raskin Tahun 2006 di Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Evaluasi program Raskin akan dianalisis secara deskriptif induktif dengan mengambil data primer dan sekunder. Data primer didapat dari hasil wawancara dengan tiga pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program raskin (triangulasi) dan data sekunder berasal dari kepustakaan.

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa, masyarakat Kelurahan Susukan secara umum sudah cukup faham tentang program raskin, akan tetapi faktor tingkat pendidikan masyarakat dan kemampuan petugas dalam penguasaan materi program raskin menjadi kendala utama dalam mensosialisasikan program Raskin. Implementasi program raskin di Kelurahan Susukan berdasarkan pada hasil penelitian dapat dinilai program Raskin di Kelurahan Susukan masih belum efektif dan belum optimal dalam merealisasikan tujuan dari pengimplementasian program tersebut. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat Raskin, ketidaktepatan jumlah, dan ketidaktepatan waktu. Dampak program Raskin dalam meringankan beban konsumsi rumah tangga, berdasarkan hasil penelitian dinilai sudah dapat meringankan beban hidup rumah tangga miskin, akan tetapi program raskin ini juga berdampak terhadap mentalitas budaya masyarakat menjadi pasif reaktif, atau dengan kata lain, masyarakat miskin semakin menggantungkan hidupnya pada bantuan pemerintah.

Key Word: Pemahaman Masyarakat, Pelaksanaan program raskin, dampak program raskin

Disetujui oleh pembimbing I

Desember 2007

Drs. Hamid Widodo, MPd

KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulliah kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia, rahmat dan hidayah-Nya sehingga akhirnya dengan ridlha-Nya pula penulis dapat menyelsaikan skripsi ini sebagai syarat untuk meraih gelar Sarjana Ilmu Politik Pada Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang.

Dalam penyusunan skripsi ini penulis menyadari bahwa tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak skripsi ini tidak akan terselsaikan. Oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada:

1. Bapak Drs. Warsito, SU, selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang.

2. Bapak Dr. Priyatno Harsasto, M.A, selaku Ketua Jurusan Ilmu Pemrintahan Universitas Diponegoro.

3. Bapak Drs. Hamid Widodo, MPd, selaku Dosen Pembimbing I yang telah meluangkan waktu untuk membimbing, memberikan arahan dan motivasi dalam menyelsaikan skripsi.

4. Bapak Drs. Ahmad Taufiq, MSi, selaku Dosen Pembimbing II yang telah memberikan sumbangan pemikirannya, meluangkan waktu untuk membimbing dan memberdayakan penulis yang tak mengerti apa-apa ini, serta dorongan semangat untuk menyelsaikan skripsi ini.

5. Ibu. Dra. Wiwik Widayati, Selaku Dosen Wali dan Dosen Penguji, yang telah banyak membantu dan tak pernah lelah dalam memberikan semangat kepada penulis selama kuliah dan penyusunan skripsi. Serta segala masukan dan sumbangan pemikirannya kepada penulis yang ceroboh ini dalam menyelsaikan skripsi.

6. Kepada Imam-Imam Besar di Universitas Diponegoro khususnya Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNDIP, penulis sungguh berterima kasih dan bangga bisa menjadi mahasiswa UNDIP.

7. Kepada pihak-pihak terkait ( Ibu Rini Kecamatan Ungaran Timur, Setda Kab. Semarang, Sub Drive Bulog Bawen, Kelurahan Susukan, serta masyarakat Kel. Susukan) yang telah banyak membantu dalam menyelsaikan skripsi ini penulis mengucapkan banyak terima kasih.

8. Alm. Ibunda Tercinta, kasih dan sayangmu akan selalu hidup bersama kami.

9. Sembah bakti kepada kedua orangtuaku tercinta yang telah merawat dan memberikan kasih sayangnya yang tiada akhir kepada penulis.

10. Bapak Drs. Moh. Hartadi, yang telah memberikan sumbangan pemikirannya yang sangat berarti dan juga diskusi bermanfaat kepada penulis dalam menyelsaikan sekripsi ini.

11. Buat kakaku, mbak Ima, mas Sulis, mas Arif dan mbak Imel, terima kasih atas segala kasih sayang dan nasehat kalian ke Aang.

12. Buat adik-adikku, kalianlah motor mas Aang dalam menyelsaikan skripsi. Belajarlah yang rajin, agar kelak kalian tak bodoh, sperti kakakmu ini Istiqomahlah dalam Islam & Iman kalian. Dan juga buat sepupuku (Nita & Mz Bambang), thx’s banget dah mo jadi sekretarisku selama mengerjakan skripsi.

13. Buat sahabat-sahabat sejatiku; Anton, cS.Kom. Eli S.Kom, Dian Amd. Irwan cS.Akt, Dewi S.Akt. Febi Amd. Ian S.Kom. Jefri Amd. Miranti ST. Tiwiq cS.s. Pintan ST. Tian S.Pd, Rudi, Rhesita SH. Rini Amd, Ana Amd, Didik S.Pd, Yoyok Amd, “Nita” dan juga sobat-sobat lainnya yang tidak dapat disebutkan satu-satu. Hanya ada satu kata dari dan untuk kalian, SEMANGAT!!!!!!

14. Buat kawan-kawanku di Fisip, Adit, Andre, Santri, Gembul, Dewi, Esti, Wahyu (gepenk and bos telo), Dina, Milke, April, Fatma, Wahid, Hendro, Jati, Edo, Timur, Aji, Joko, Anggun, Dedi, Itang, Bu Genuk, Mz Gunawan, serta kawan-kawan yang lainnya di Pemerintahan 2003, banyak kenangan manis yang telah kita lewati bersama, thx’s for all.

15. Buat adhekku Dewi, Sita (05), Anggi, Putri, Iqbal, Oka, Ruri (04), Ateen, Lia, Indah (06), dkk di FISIP UNDIP, makasih banget semangatnya, dan juga buat persahabatan bersama kalian.

16. Buat kawan-kawan KKN Undip Tim I 2007 Desa Sidomukti Kecamtan Bawen, Ratna, mas bodong, Tio, Lienia, Wendi, Aryo, Almira, Fandi, dkk. Walaupun sesaat bersama kalian, tapi kenangan yang tertinggal sangatlah mengesankan.

17. Buat Teman-teman di tegalsari british / D.A.S.T. Capt. Wawan, Srg. Indra, Srg. Robert, Srg. Nafi, Lt. Wiempi, Capt. Max, Lt. Heris, Srg. Himawan, Lt. Dimas, Srg. Bagus, Sgr. Adit, Abdullah Timur, dkk. Ayo skrimish lagi........

18. Buat Ibu Nunuk dan keluarga, terima kasih telah memperlakukan Aang seperti keluarga sendiri.

19. Terakhir buat Kekasihku di masa lalu, sekarang dan yang akan datang terima kasih atas anugrah kasih yang pernah engkau berikan.........

Penulis sangat menyadari bila skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga penulis merasa perlunya saran-saran dan kritik yang membangun dari pihak-pihak lain demi perbaikan dan penyempurnaan karya tulis ini.

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL................................................................................... i

HALAMAN PENGESAHAN...................................................................... ii

HALAMAN MOTO.................................................................................... iii

ABSTRAKSI............................................................................................. iv

KATA PENGANTAR................................................................................. v

DAFTAR ISI ................................................................................................ ix.

DAFTAR GAMBAR.................................................................................... xii.

DAFTAR TABEL......................................................................................... xiii.

BAB I PENDAHULUAN............................................................................. 1.

A. Latar Belakang.......................................................................................... 1.

B. Perumusan Masalah................................................................................... 8.

C. Tujuan Penelitian....................................................................................... 8.

D. Ruang Lingkup Penelitian......................................................................... 9.

E. Kegunaan Penelitian.................................................................................. 9.

F. Tinjaun Pustaka......................................................................................... 10.

F.1. Evaluasi Kebijakan........................................................................... 10.

F.2. Program Raskin................................................................................ 18.

F.2.1 Keluarga Miskin Penerima manfaat Raskin............................. 20.

F.2.2. Pelaksanaan Program Raskin.................................................. 22.

F.2.3. Model Pengelolan Program Raskin........................................ 25.

G. Definisi Konseptual................................................................................. 38.

H. Definis Operasional................................................................................. 38.

I. Metode Penelitian...................................................................................... 39.

I.1. Pendekatan Penelitian....................................................................... 39.

I.2. Jenis Penelitian................................................................................. 41.

I.3. Lokasi Penelitian............................................................................... 41.

I.4. Sumber Data...................................................................................... 42.

I.5. Teknik Pemilihan Informan Kunci................................................... 43.

I.6. Teknik Pengumpulan Data............................................................... 44.

I.7. Teknik Analisa Data........................................................................ 45.

BAB II DESKRIPSI WILAYAH PENELITIAN………………………… 47.

A. Gambaran Umum Kelurahan Susukan……………...………………… 49.

A.1. Wilayah.......................................................................................... 49.

A.2. Penduduk....................................................................................... 51.

B. Gambaran Umum Program Raskin di Kelurahan Susukan.................... 54.

B.1. Pelaksanaan Program Raskin di Kelurahan Susukan................... 55.

C. Deskripsi Responden: Penerima manfaat Raskin di Kelurahan Susukan.. 59.

BAB III PEMBAHASAN.......................................................................... 63.

A. Pemahaman Masyarakat Terhadap Program Raskin............................ 64.

A.1. Pengertian Raskin........................................................................ 64.

A.2. Asal Beras Raskin........................................................................ 68.

A.3. Raskin Mulai di Kenal dan Peruntukkannya............................... 69.

A.4. Manfaat Raskin Dalam Kehidupan Keseharian........................... 71.

B. Implementasi Program Raskin di Laksanakan di Masyarakat.............. 75.

B.1. Ketepatan Sasaran....................................................................... 76.

B.2. Ketepatan Jumlah......................................................................... 84.

B.3. Ketepatan Harga........................................................................... 88.

B.4. Ketepatan Waktu........................................................................... 90.

B.5. Ketepatan Administrasi................................................................. 96.

B.6. Ketepatan Kualitas........................................................................ 98.

C. Dampak Program Raskin Terhadap Beban Konsumsi Rumah Tangga.. 100.

C.1. Mengurangi Beban Pengeluaran Keluarga Miskin........................ 103.

C.2. Keberlanjutan Program Raskin...................................................... 108.

C.3. Mentalitas dan Budaya Masyarakat Terhadap Bantuan Raskin.... 111.

BAB IV PENUTUP.................................................................................. 116.

A. Kesimpulan.......................................................................................... 116.

A.1. Pemahaman Masyarakat Terhadap Raskin................................. 116.

A.2. Implementasi Program Raskin di Laksanakan di Masyarakat... 116.

A.3. Dampak Program Raskin Terhadap Beban Rumah Tangga...... 117.

B. Saran – Saran..................................................................................... 117.

Daftar Pustaka

Lampiran

DAFTAR GAMBAR

I.1. Kerangka Penyimpulan Hasil Evaluasi....................................................... 18.

I.2. Model Pengelolaan Program Raskin........................................................... 28.

I.3. Proses Sosialisasi Program Raskin.............................................................. 33.

I.4. Model Pendataan Keluarga Miskin............................................................. 34.

I.5. Model Distribusi Raskin............................................................................. 35.

I.8. Kerangka Fikir Penelitian........................................................................... 37.

I.9. Peta Kelurahan Susukan............................................................................. 50

DAFTAR TABEL

II.1. Jumlah RW dan RT di Kelurahan Susukan............................................... 51.

II.2. Sarana Infrastuktur di Kelurahan Susukan................................................ 51.

II.3. Penyebaran Penduduk Kelurahan Susukan Berdasarkan Kelompok Umur. 52

II.4. Distribusi Penduduk Kelurahan Susukan Menurut Mata Pencaharian...... 52.

II.5. Distribusi Penduduk Kelurahan Susukan Menurut Agama....................... 53.

II.6. Tingkat Penghasilan Penduduk Kelurahan Susukan................................. 53.

II.7. Alokasi Beras Raskin Wilayah Kabupaten Semarang.............................. 55.

II.8. Alokasi Beras Raskin Wilayah Kecamatan Ungaran Timur..................... 56.

II.9. Jumlah Pembagian Beras Raskin di Kelurahan Susukan.......................... 57.

II.10. Sebaran Responden Menurut Jenis Kelamin.......................................... 59.

II.11. Sebaran Responden Menurut Pekerjaan................................................. 60.

II.12. Sebaran Responden Menurut Usia.......................................................... 61.

II.13. Sebaran Responden Menurut Tingkat Pendidikan.................................. 62.

III.1. Perbandingan DPM Raskin versi BPS dengan Tanda Terima Raskin di Kelurahan Susukan............................................................................... 81.

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Meskipun ada peningkatan dalam pandapatan perkapita di dunia, jutaan orang meninggal setiap tahun akibat malnutrisi dan kelaparan serta lebih banyak lagi yang berjuang mengalahkan kelaparan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Secara detail, lebih dari 800 juta orang menderita kekurangan pangan yang mereka perlukan untuk kebutuhan hidup sehat dan produktif, 24.000 orang meninggal setiap hari akibat kelaparan (IFRI, 2001; Chavas, 2000) dalam (Fatah, 2006: 123). Data ini menunjukkan bahwa persoalan ketahanan pangan merupakan persoalan serius didunia. Sementara itu di Indonesia tahun 1998 jumlah total penduduk yang berada dalam kondisi rawan pangan ( food insecure ) adalah 32 juta jiwa, yaitu lebih dari 1/6 total penduduk Indonesia (Lihat: Fatah, 2006: 173). Bila dicermati persoalan ketahanan pangan ini tak lepas dari kondisi perekonomian di suatu negara. Karena secara logis, seseorang yang hidupnya sudah sejahtera atau mapan perekonomiannya tentu dapat mengatasi permasalahan kebutuhan pangan dalam kehidupannya. Maka untuk itu tidaklah mengherankan apabila masalah ketahanan pangan ini sering muncul di negara-negara miskin dan negara-negara berkembang.

Dalam lingkup ini, Indonesia dengan kondisi perekonomiannya yang belum stabil dan mayoritas rakyatnya yang masih hidup dalam jurang kemiskinan relatif maupun absolut, kelaparan dan malnutrisi merupakan ancaman yang nyata bagi kesejahteraan bangsa.

Masalah ketahanan pangan di Indonesia, semakin mengkhawatirkan ketika perekonomian Indonesia diperparah oleh gelombang krisis yang telah memporak-porandakan sistem perekonomian. Kondisi ini telah berjalan selama satu windu terhitung sejak pertengahan 1997, sehingga dampak yang ditimbulkan masih sangat terasa. Nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing turun tajam sejak tahun 1997 hingga sekarang. Realitas nilai tukar rupiah terhadap dollar bergerak dari Rp 2.500 per dollar melemah terus dan belakang ini mencapai kisaran Rp. 9.700 per dollar. Fenomena tersebut adalah pertanda yang cukup ekspresif betapa rentannya perekonomian Indonesia. Krisis yang berkepanjangan tak urung berimplikasi pada penurunan derajat hidup rakyat. Tercermin pada pengangguran dan kemiskinan yang tidak dapat dihindari.

Jatuhnya sektor riil telah menimbulkan melonjakknya angka penggangguran yang dramatis. Banyak badan usaha yang collapse berusaha mencapai titik keseimbangan untuk sekedar survive dengan melakukan rasionalisasi pegawai secara besar-besaran. Kebijakan rasionalisasi perusahaan ini bermuara pada PHK yang menimpa sejumlah besar karyawan.

Banyaknya rakyat yang kehilangan pekerjaan berarti hilang sumber pendapatannya, dan pada gilirannya menurunkan daya beli dan pendapatan perkapita penduduk, yang berakibat pada kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat juga merosot. Tampak ironis memang, apabila Indonesia yang sering disebut sebagai Negara Agraris harus menghadapi permasalahan ketahanan pangan, kelaparan hingga malnutrisi.

Masalah-masalah kelaparan dan malnutrisi tentu saja tak lepas kaitannya dengan masalah kemiskinan. Nielson (2001) dalam (Fatah, 2006: 175) berpendapat bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan diperlukan implementasi strategi yang kokoh dalam dan berkelanjutan ke arah pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Untuk mencapai kondisi ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi harus diantarkan melalui pengentasan kemiskinan dan pemerataan. Masyarakat miskin hendaknya dilibatkan dalam proses pertumbuhan, antara lain dengan cara pengembangan pasar, institusi dan infrastruktur yang dapat diakses oleh mereka. Dengan keterbatasan ekonomi, masyarakat marginal merupakan akar masalah atau faktor utama terjadinya kelaparan dan malnutrisi. Ketidakmampuan finansial inilah yang menyebabkan si miskin tidak mampu membeli beras dan kebutuhan makanan pokok lainnya sebagai prasyarat keberlanjutan hidupnya.

Seperti apa yang telah diuraikan diatas, salah satu kebutuhan pokok manusia untuk kelangsungan hidup adalah pangan. Dibandingkan dengan kebutuhan pokok lainnya, kecukupan pangan merupakan kebutuhan vital manusia. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan tersebut, baik yang dilakukan secara individual, kelompok, maupun dalam lingkup Negara. Seperti apa yang telah di amanatkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) terutama dalam pasal 34 yang secara jelas menyebutkan, ”Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Artinya, bahwa masalah-masalah kemiskinan sudah semestinya menjadi tanggung jawab negara, termasuk dalam hal ini adalah masalah ketahanan pangan dan persoalan-persoalan kelaparan serta malnutrisi. Selain itu menurut UU Pangan No. 7 Tahun 1996 tentang ketahanan pangan, ”hak untuk memperoleh pangan bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki”. Oleh karena itu, setiap warga masyarakat berhak memperoleh bahan pangan yang cukup dalam kondisi apapun. Namun demikian, kewajiban untuk mewujudkan ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Meski demikian, negara harus selalu berupaya mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup untuk warganya, terutama kelompok miskin.

Berdasarkan hal itulah pemerintah berupaya menjaga ketersediaan pangan bagi penduduk miskin melalui Program Beras untuk keluarga Miskin (Raskin). Program Raskin adalah program pemerintah dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan bagi keluarga miskin (Juklak Raskin, 2003: 1). Program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) merupakan salah satu bagian dari Program Kompensasi pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKS-BBM). Tujuan utama yang dicanangkannya program tersebut adalah dalam upaya pemenuhan dan pemerataan kebutuhan pangan, khususnya bagi penduduk miskin, yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Harapan dari implementasi program ini adalah agar penduduk miskin tidak mengalami kekurangan pangan, dengan demikian kesejahteraan mereka pun akan sedikit terjamin.

Berdasarkan pada ”Petunujuk Pelaksanaan Program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) dan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Bidang Pangan Tahun 2003”, yang dikeluarkan oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), disebutkan bahwa:

”orientasi program beras untuk keluarga miskin (Raskin) lebih ditekankan pada program bantuan kesejahteraan sosial atau bantuan perlindungan sosial bagi keluarga miskin. Sasaran dari program Raskin adalah terbantunya dan terbukanya akses pangan keluarga miskin dengan bahan pangan pokok yaitu beras, pada tingkat harga bersubsidi ditempat dan jumlah yang ditentukan, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga”

Namun, sebagaimana layaknya sebuah kebijakan pemerintahan terdahulu, Program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) rentan terhadap penyimpangan dalam proses implementasi. Kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan pangan kepada keluarga miskin ini sering kali tidak sesuai dengan harapan dan tidak tepat sasaran.

Masalah riil berkaitan dengan penyimpangan tersebut adalah permasalahan dana Raskin yang macet dan masih menunggak. Seperti dikutip KOMPAS (7 Januari 2005) Kepala Perum BULOG Drive Jateng, Sutono mengungkapkan,

”... Kenyataanya, besarnya tunggakan itu akibat ulah aparat yang kurang disiplin.

Dari pemeriksaan tim Raskin dan aparat kepolisian terhadap sejumlah aparat kelurahan yang menunggak, kebanyakan mereka baru menyetor setelah didatangi petugas.

Sedangkan sebagian lagi mengalami kesulitan mengembalikan karena dana Raskin telah digunakan sebagai modal bisnis seperti jual beli barang, modal usaha lain, dan alasan bisnis lainnya”.

Masalah distribusi beras Raskin, kerap mewarnai kendala dalam pelaksanaan Program Raskin, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Semarang baru-baru ini, Warga Kelurahan Tuntang Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang mempertanyakan belum dibagikannya beras miskin (Raskin), untuk distribusi bulan juli-agustus 2007. Padahal warga yang masuk dalam daftar Rumah Tangga Miskin merasa sudah membayar harga pengganti beras Raskin sebesar Rp. 1000/kg. (SKH Suara Merdeka, 23/08/2007: G)

Terdapat sebuah asumsi, bahwa program Raskin merupakan program yang bias dalam pengimplementasiannya, kebiasaan tersebut terutama berkaitan dengan objek kebijakan, yang menyangkut adanya perbedaan jumlah penerima (keluarga miskin) antara data dan kenyataan di lapangan (KOMPAS, 17/3/2005). Kebiasaan tersebut juga dipicu oleh mekanisme sosialisasi program Raskin yang kurang optimal, sehingga memunculkan kaum kaya gaya baru dan tidak semua keluarga miskin dapat mengkonsumsi beras Raskin (www.pikiran-rakyat.com/cetak/0103/30/02.htm).

Sedangkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK-UGM, 2006: 93) Yogyakarta, memperlihatkan berbagai masalah yang cukup kompleks datang dalam rangka Program Raskin ini. Persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program Raskin ini adalah; tidak tepat sasaran, tidak tepat jumlah, tidak tepat kualitas, dan tidak tepat harga.

Diluar keempat masalah tersebut dari sisi administratife juga ditemukan bahwa, muncul keterlambatan penyetoran uang hasil pembelian beras kepada bulog. Jika dilihat sepintas seolah-olah maslah tersebut adalah maslah distribusi. Namun jika dilhat secara mendalam berdasarkan hasil penelitian ini, masalah telah muncul sejak sosialisasi. Sosialisasi yang dilakukan tidak optimal telah menimbulkan cara pandang yang salah tentang program Raskin. Hal ini pada umumnya terjadi pada tingkat grass root. Pada tahap yang lain, yaitu pendataan, ada bukti yang cukup kuat bahwa cara dan hasil indentifikasi penerima manfaat kurang dapat diterima oleh masyarakat setempat. Demikian juga halnya dengan masalah distribusi, khususnya dari titik distribusi terakhir kepada penerima manfaat, terjadi banyak masalah (Lihat: PSKK-UGM, 2006: 93-105).

Selain itu, munculnya kendala dan penyimpangan dalam pembagian Raskin menurut Kutanegara (2007: 125), adalah, dikarenakan kinerja aparat pemerintah dalam melaksanakan program Raskin belum melaksanakan perannya dengan baik. Akibatnya muncul berbagai penyimpangan di satu sisi dan protes dari masyarakat luas di sisi lain.

Semenjak awal dicanagkan Program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin), program tersebut sangat rentan menjadi ladang penyimpangan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk mengkaji Program Raskin melalui pendekatan ”Evaluasi Kebijakan Raskin, melalui model-model pelaksanaan Program Beras untuk Rakyat miskin dan juga terhadap faktor-faktor penghambat implementasi program Raskin, dengan harapan dapat memaparkan hasil telaah dan dapat diambil sebagai pemecahan masalah.

Sedangkan dalam penelitian ini peneliti memilih Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, sebagai lokasi penelitian. Alasan dipilihnya Kelurahan Susukan ini sebagai wilayah penelitian adalah pertama, dikarenakan faktor dimensi sosial ekonomi, kedua banyaknya masyarakat miskin yang menerima manfaat program raskin dengan urutan ketiga besar di Kecamatan Ungaran Timur, ketiga, adalah dikarenakan letak wilayah Kelurahan Susukan yang dekat dengan Ibukota Kabupaten Semarang.

B. PERUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah dipaparkan diatas, maka penulis dapat merumuskan permasalahan sebagai berikut;

1. Bagaimanakah pemahaman masyarakat tentang Program Raskin di dalam kehidupan keseharian?

2. Bagaimanakah implementasi Program Raskin di laksanakan di masyarakat?

3. Bagaimanakah dampak Program Raskin dalam upaya mengurangi beban konsumsi di tingkat Rumah Tangga / Sosial?

C. TUJUAN PENELITIAN

Sesuai perumusan masalah yang telah diuraikan diatas, maka penelitian ini bertujuan:

1. Meneliti sebarapa jauh pemahaman masyarakat terhadap Program Raskin.

2. Mengkaji bagaimana implementasi Program Raskin dilaksanakan di masyarakat.

3. Mengkaji bagaimana dampak Program Raskin terhadap beban konsumsi Rumah Tangga.

D. RUANG LINGKUP PENELITIAN

Penelitian dilakukan dengan mengacu pada jenis penelitian evaluasi kebijakan yang telah berlangsung. Pembahasan masalah diabatasi pada pelaksanaan Program Raskin periode 2006/2007 di wilayah Kelurahan Suksukan Kecamatan Ungaran timur Kabupaten Semarang..

E. KEGUNAAN PENELITIAN

1. Kegunaan Teoritis

a. Diharapkan dari penelitian ini dapat memperdalam pengetahuan dan wawasan penulis mengenai permasalahan kemiskinan.

b. Memberikan kontribusi pemikiran bagi pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan sehingga dapat mengurangi hambatan-hambatan maupun penyimpangan pendistirbusian Raskin di Kelurahan Suksukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.

c. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam proses pembentukan kebijakan yang partisipatif dan efektif.

2. Kegunaan Praktis

a. Sebagai rekomendasi bagi pembuat kebijakan dalam rangka pemecahan masalah sosial, khususnya masalah-masalah kemiskinan.

b. Dari hasil temuan penelitian ini diharapkan, dapat terumuskan rekomendasi yang dapat diimplementasikan, baik bagi para pembuat kebijakan atau oleh para peneliti.

F. TINJAUAN PUSTAKA

F.1. Evaluasi Kebijakan

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (1995) ”Evaluasi” mempunyai arti penilaian. Penilaian berarti nilai atau penentuan manfaat dari pada suatu kegiatan. Maka evaluasi adalah suatu usaha untuk mengukur dan memberi nilai secara obyektif pencapian hasil-hasil dari suatu kegiatan atau yang telah direncanakan sebelumnya.

Ketika kebijakan publik telah dilaksanakan, diperlukan adanya evaluasi dalam menilai kebijakan tersebut. Evaluasi kebijakan merupakan tahap terakhir dari suatu kebijakan dan dilakukan karena tidak semua kebijakan publik meraih hasil yang diinginkan (Winarno, 2001: 2). Secara umum, evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan mencakup substansi, implementasi dan dampak (Anderson, 2000). Dalam hal ini, evalusai kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan meliputi perumusan masalah-masalah kebijakan, implementasi maupun dampak kebijakan.

Menurut Badjuri, Abdulkahar & Yuwono (2003: 132), evaluasi kebijakan merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus kebijakan. Pada umumnya evaluasi kebijakan dilakukan setelah kebijakan publik tersebut diimplementasikan. Ini tentunya dalam rangka menguji tingkat kegagalan dan keberhasilan, keefektifan dan keefisienannya. Evaluasi kebijakan setidak-tidaknya dimaksudkan untuk memenuhi tiga tujuan utama, yaitu:

§ Untuk menguji apakah kebijakan yang diimplementasikan telah mencapai tujuannya?

§ Untuk menunujukkan ankuntabilitas pelaksana publik terhadap kebijakan yang telah diimplementasikan.

§ Untuk memberikan masukan pada kebijakan-kebijakan publik yang akan datang.

Dari tujuan evaluasi kebijakan tersebut banyak pengamat menyarankan untuk melakukan evaluasi secara profesional, karena evaluasi kebijakan dapat membantu dalam:

§ Menilai apakah kebijakan tersebut masih relevan untuk dipertahankan dalam konteks perubahan dewasa ini?

§ Memberikan pemikiran ada cara lain yang efektif, efisien dalam implementasi kebijakan.

§ Menguji apakah dampak kebijakan yang diinginkan sudah mencapai sebagaimana yang tertulis?

§ Menilai apakah program tersebut perlu diperluas, dipersempit, diperpanjang atau mungkin dihentikan sama sekali.

§ Memutuskan apakah pada masa yang akan datang sumber daya pendukung kebijakan tersebut perlu ditambah, dikurangi atau bahkan dihentikan secara total; serta

§ Membantu meningkatkan kredibilitas pemerintah khususnya berkaitan dengan ankuntabilitas kebijakan publik pada umumnya.

Pada prinsipnya tipe evaluasi kebijakan sangatlah bervariasi tergantung dari tujuan dan level yang akan dicapai. Dari segi waktu evaluasi, ada yang menggolongkan menjadi evaluasi preventif kebijakan dan evaluasi sumatif kebijakan. Hal ini sah-sah saja sejalan dengan tujuan yang hendak dicapainya (Badjuri, Abdulkahar & Yuwono, 2003: 135).

Menurut Finance (1994: 4) dalam (Badjuri, Abdulkahar & Yuwono, 2003: 135), ada 4 tipe evaluasi yaitu;

1. Evaluasi Kecocokan, Menguji dan mengevaluasi tentang apakah kebijakan yang sedang berlangsung cocok untuk dipertahankan? Pertanyaan pokok dalam evaluasi kecocokan ini adalah siapakah semestinya yang menjalankan kebijakan publik tersebut pemerintah atau swasta? Jawaban atas pertanyaan ini memungkinkan penentuan tingkat kecocokan implementasi kebijakan.

2. Evalusasi efektifitas, Menguji dan menilai apakah program kebijakan tersebut menghasilkan hasil dan dampak kebijakan yang diharapkan? Apakah tujuan yang dicapai dapat terwujud? Apakah dampak yang diharapkan sebanding dengan usaha yang telah dilakukan? Tipe evaluasi ini memfokuskan diri pada mekanisme pengujian berdasarkan tujuan yang ingin dicapai yang biasanya secara tertulis tersedia dalam setiap kebijakan publik.

3. Evaluasi efisiensi, Merupakan pengujian dan penilaian berdasarkan tolak ukur ekonomis yaitu apakah input yang digunakan telah digunakan dan hasilnya sebanding dengan output kebijaknnya? Apakah cukup efisien dalam penggunaan keuangan publik untuk dampak kebijakan?

4. Evaluasi Meta, Menguji dan menilai terhadap proses evaluasi itu sendiri. Apakah evaluasi yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang sudah profesioanal? Apakh evaluasi tersebut sensitif terhadap kondisi sosial, kultural dan lingkungan? Apakah evaluasi tersebut menghasilkan laporan yang mempengaruhi pilihan-pilihan manajerial?

Gambaran utama evaluasi adalah bahwa evaluasi menghasilkan tuntutan-tuntutan yang bersifat evaluatif. Karena itu evaluasi mempunyai sejumlah karakteristik yang membedakannya dari metode-metode analisis kebijakan lain, (Dunn, 2003: 608-609) yaitu;

1. Fokus nilai. Evaluasi berbeda dengan nilai pemantuan, dipusatkan pada penilaian menyangkut keperluan atau nilai dari suatu kebijakan dan program, bukan sekedar usaha mengumpulkan informasi mengenai hasil aksi kebijakan.

2. Interpedensi Fakta-Nilai. Tuntutan evaluasi tergantung baik “fakta” maupun nilai. Untuk menyatakan bahwa kebijakan atau program tertentu telah mencapai tingkat kinerja yang tinggi (atau rendah) diperlukan tidak hanya bahwa hasil kebijakan berharga bagi sejumlah individu, kelompok atau seluruh masyarakat; untuk menyatakan demikian harus didukung bukti bahwa hasil kebijakan secara aktual merupakan konsekuensi dari aksi-aksi yang dilakukan untuk memecahkan masalah tertentu. Maka, pemantuan merupakan prasyarat dari evaluasi.

3. Orientasi Masa Kini dan Masa Lampau. Tuntutan evaluatif, diarahkan pada hasil sekarang dan masa lalu, ketimbang hasil dimasa depan. Evaluasi bersifat retrospeksi dan setelah setelah aksi-aksi dilakukan (ex post). Rekomendasi yang juga mencakup premis-premis nilai, bersifat prospektif dan dilakukan sebelum aksi-aksi dilakukan (ex ante).

4. Dualitas Nilai. Nilai-nilai yang mendasari tuntutan evaluasi mempunyai kualitas ganda, karena mereka dipandang sebagai tujuan dan sekaligus cara. Evaluasi sama dengan rekomendasi sejauh berkenaan dengan nilai yang ada (misalnya kesehatan) dapat dianggap sebagai intrinsic (bagi dirinya) ataupun ekstrinsik (diperlukan karena hal itu mempengaruhi pencapian tujuan-tujuan lain).

Sejumlah Teknik dan Metode dapat membantu analisis dalam mengevaluasi kebijakan menurut Dunn (2003: 612-625) adalah sangat penting dalam proses analisa untuk membedakan beberapa pendekatan dalam evaluasi kebijakan, antara lain:

1. Evaluasi Semu (Perseudo Evolution) adalah pendekatan yang menggunakan meode-metode deskriptif dan dapat dipercaya mengenai hasil kebijakan, tanpa berusaha menanyakan manfaat atau nilai dari hasil tersebut kepada Individu, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan. Metode yang diterapkan antara lain rancangan eksperimental semu, kuesioner, random sampling, teknik statistik untuk menjelaskan variasi hasil kebijakan sebagai produk dari variabel masukan dan proses. Teknik evaluasinya antara lain menggunakan sajian grafik, tampilan tabel, angka indeks, analisis seri waktu interupsi, analisis seri terkontrol, dan analisis seri waktu interupsi.

2. Evaluasi Formal (Formal Evaluation) merupakan pendekatan yang menggunakan metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan cepat dipercaya mengenai hasil kebijakan yang telah diumumkan secara formal oleh pembuat kebijakan dan administrator program. Metode yang dipakai sama dalam evaluasi semu tujuannya adalah identik: untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipercaya menganai variasi-variasi hasil kebijakan dan dampak yang dapat dilacak dari masukan dan proses kebijkan. Bedanya, evaluasi formal menggunakan undang-undang, dokumen-dokumen program, dan wawancara dengan pembuat kebijakan dan administrator untuk mengidentifikasikan, mendefinisikan, dan menspesifikan tujuan dan target kebijakan. Tipe kriteria evaluatif yan sering digunakan antara lain pemetaan sasaran, klasifikasi nilai, kritik nilai, pemetaan hambatan, analisis dampak silang, diskonting.

3. Evalusi Keputusan Teoritis (Decision-Theoritic evaluation) adalah pendekatan yang menggunakan metode-metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan valid mengenai hasil-hasil kebijakan yang secara eksplisit dinilai oleh berbagai macam pelaku kebijakan. Bedanya dengan kedua pendekatan diatas, ia berusaha untuk memunculkan dan membuat eksplisit tujuan dan target dari pelaku kebijakan baik yang tersembunyi atau dinyatakan. Evaluasi keputusan teoritis merupkan cara untuk mengatasi kekurangan evaluasi semu dan evaluasi formal yaitu kurang dan tidak dimanfaatkannya informasi kinerja tujuan, serta tujua-tujuan yang saling bertentangan. Tujuan utama evaluasi keputusan toeritis adalah menghubungkan informasi mengenai hasil kebijakan dengan nilai-nilai dari berbagai pelaku kebijakan. Teknik yang digunakan antara lain ”brainstorming”, analisa argumentasi, ”delphi” kebijakan, dan analisis survei pemakai.

Dalam pengukuran evaluasi sangatlah bervariasi sesuai dengan tipe evaluasinya. Tipe evaluasi kecocokan, efektivitas dan efisiensi mungkin memerlukan investigasi yang mendalam sebelum sampai pada kesimpulan akhir. Ini berarti bahwa evaluasi sebagaimana pembuatan kebijakan juga membutuhkan data dan informasi yang komplit dan akurat berkaitan dengan implementasi kebijakan publik tertentu.

Walaupun pengukuran evaluasi tersebut bervariasi, secara umum evaluasi kinerja tersebut mengacu pada empat indikator pokok yaitu indikator input, process, outputs dan outcomes (Bridgman & Davis, 2000: 130).

Indikator input memfokuskan pada penilaian apakah sumber daya pendukung dan bahan-bahan dasar yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan, program atau proyek. Indikator input ini dapat meliputi sumber daya manusia, uang atau infrastruktur pendukung lainnya.

Indikator process memfokuskan pada penilaian bagaimana sebuah kebijakan, program atau proyek ditransformasikan dalam bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat indikator ini meliputi aspek efektivitas dan efisiensi dari metode atau cara yang dipakai untuk melaksanakan kebijakan publik tertentu.

Indikator outputs (hasil) memfokuskan penilain pada hasil atau produk yang dapat dihasilkan dari sistem atau proses kebijakan publik. Indikator hasil ini misalnya beberapa orang yang berhasil mengikuti program tertentu, berapa penduduk miskin yang sudah terkover dalam kebijakan tertentu, demikian seterusnya.

Indikator outcomes (dampak) memfokuskan diri pada pertanyan dampak yang diterima oleh masyarakat luas atau pihak yang terkena kebijakan. Apakah dalam jangka panjang penduduk miskin dapat empowered sehingga mampu keluar dari lingkaran kemiskinan? Apakah kerusakan lingkungan dapat diminimalisasi dalam jangka lama? demikian seterusnya.

Indikator-indikator diatas tentunya diintegrasikan dengan sendirinya pada masing-masing tipe evaluasi. Evaluasi ini memang pada akhirnya juga menghasilkan rekomendasi apakah Program Raskin ini layak diteruskan, dipertahankan atau dihentikan.

Secara singkat, penyimpulan hasil evaluasi menurut instansi pemerintah dapat dilakukan secara berjenjang melalui gambar 1.1. sebagai berikut:

Gambar 1.1. Penyimpulan Hasil Evaluasi






Masukan (input)

Keluaran (output)

Hasil (outcome)

Manfaat (benefit)

Dampak (impact)





KEGIATAN KEGIATAN

NILAI

AKHIR

PROGRAM

KEGIATAN KEBIJAKAN

Bobot 100% PROGRAM

Bobot 100% KEBIJAKAN

Bobot 100%

Sumber : Pengukuran Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2002 (Modul 4)

F.2. Program Raskin

Menurut Kutanegara (2007) dalam (Tukiran et.al, 2007: 123), Program Raskin telah dirancang sebagai tanggungjawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan penerima manfaat. Artinya, Raskin menyediakan suatu model pengelolaan dari pembagian tanggung jawab yang dapat diikuti oleh program anti kemiskinan lainnya. Di bawah Raskin, pemerintah pusat menyediakan pendanaannya dan menetapkan pedoman bagi keterlibatan dan koordinasi dari berbagai lembaga pemerintah. Pemerintah provinsi menyediakan petunjuk pelaksanaan program dan menyetujui prioritas pendistribusian Raskin kepada kabupaten maupun kelompok miskin yang paling rawan.

Pejabat pemerintah provinsi juga diharapkan menetapkan jadwal pengiriman, prosedur monitoring, dan pengumpulan pembayaran. Pemuka masyarakat dan kelompok masyarakat secara bersama-sama dengan pemerintah daerah bertanggung jawab mengidentifikasi dan memperbahurui daftar penerima manfaat serta memverifikasi para penerima adalah mereka yang berhak menerima dan benar-benar membutuhkan. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab mengatur pendistribusian beras bersubsidi dan titik distribusi ke penerima manfaat dan megelola mekanisme pembayaran kepada BULOG.

Latar belakang implementasi program Raskin adalah karena jumlah penduduk miskin di indonesia saat ini masih cukup tinggi sehingga pemerintah tetap melanjutkan program ini untuk membantu rakyat miskin dalam bentuk transfer pendapatan berbentuk barang yaitu, beras, dan oleh karena itu orientasi Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) ini adalah lebih ditekankan pada program bantuan kesejahteraan sosial atau bantuan perlindungan sosial bagi keluarga miskin.

Dalam rangka memperlancar dan mensukseskan kebijakan pemerintah dalam Program Beras untuk Keluarga Miskin agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi, maka perlu dilakukan koordinasi secara terarah, terpadu dan berkesinambungan, baik dari pusat maupun di daerah, sebagai pedoman pelaksanaanya maka dikeluarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perum BULOG No. 25/ 2003 No. PKK 12/ 07/ 2003 tentang Pelaksanaan Program Beras Untuk Keluarga Miskin, yang ditindaklanjuti dengan Petunjuk Pelaksanaan Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) dan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Bidang Pangan Tahun 2003 yang dikeluarkan BULOG.

Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan program Raskin agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi, yaitu: pertama, bahwa beras Raskin harus diberikan pada keluarga penerima manfaat yang sah dan sesuai dengan daftar penerima yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa/ Kelurahan, yang telah terdaftar pada kantor Kelurahan/ Desa setempat, dan dilaporkan pada instansi atasan yaitu Kecamatan dan Dolog, hal ini dimaksudkan agar terdapat kesesuaian dan keselarasan data diantara instansi atasan dengan instansi pelaksana. Kedua, bahwa beras Raskin harus didistribusiakn sesuai jadwal, paling lambat tanggal 10 setiap bulan, selain itu penyetoran hasil penjualan beras (PHB) ke BRI paling lambat H+7 dari tanggal pendistribusian. Ketiga, harga beras Raskin yang dibayar, sebesar Rp1000 per kilogram di titik distribusi, yakni desa/ kelurahan, dan tanpa adanya beban biaya tambahan seperti biaya transportasi ataupun biaya akomodasi lainnya. Keempat, harus terpenuhinya dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Program Raskin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini juga harus ada kesesuaian data baik dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan Dolog.

F.2.1. Keluarga Miskin Penerima Manfaat Raskin

Beras Raskin hanya diperuntukkan bagi mereka yang tergolong paling miskin dan rawan pangan. Disebutkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Raskin dan PKPS BBM Bidang Pangan, bahwa dalam memilih kelompok sasaran Kebijakan Raskin disesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh BKKBN setempat.

Data keluarga miskin dan rawan pangan dikumpulkan dari sumber seperti BKKBN, Kelurahan, LSM, dan sebagainya. Data tersebut dibawa ke musyawarah desa untuk diteliti kebenarannya dan dikoreksi apabila ada data yang dobel atau tidak sesuai. Kemudian musyawarah desa memilih dan menetapkan keluarga yang termasuk paling miskin dan rawan pangan sesuai jumlah plafon yang disediakan. Dijelaskan lebih lanjut bahwa pemilihan penerima manfaat Raskin dapat menggunakan sistem rangking, sehingga hanya mereka yang benar-benar paling miskin dan rawan pangan saja yang dipilih, kemudian hasil pemilihan tersebut perlu diketahui oleh seluruh masyarakat.

Adapun kriteria keluarga miskin menurut BKKBN sebagai berikut:

1. Keluarga Pra-Sejahtera alasan ekonomi

§ Tidak mampu makan dua kali sehari;

§ Bagian lantai yang terluas dari tanah;

§ Anggota keluarga tidak memiliki pakaian yang berbeda untuk di rumah, bekerja/ sekolah dan bepergian.

2. Keluarga sejahtera I alasan ekonomi

§ Tidak mampu mengkonsumsi protein satu kali dalam seminggu;

§ Satu tahun terakhir anggota keluarga memperoleh minimal satu stel pakaian baru;

§ Lantai rumah minimal delapan meter persegi untuk tiap penghuni.

3. Kriteria Lainnya yang masih dapat digolongkan sebagai keluarga Miskin

§ Tidak mampu mengobatkan anak yang sakit ke fasilitas kesehatan;

§ Kepala keluarga terkena PHK massal;

§ Dalam keluarga ada anak yang putus sekolah.

F.2.2. Pelaksanaan Program Beras Untuk Keluarga Miskin

Dalam perencanaan program Raskin tentunya pemerintah sebagai policy maker’s harus memikirkan bagaimana program tersebut dapat diimplementasikan dengan tepat dan benar. Mengingat pertambahan jumlah penduduk yang tidak seimbang dengan jumlah bahan makanan, maka hal-hal tersebut sangat krusial untuk ditetapkan dengan sebaik-baiknya agar kecil kemungkinan terjadinya penyelewengan dalam implementasi.

Berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan Program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) dan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKS-BBM) Bidang Pangan Tahun 2003, yang dikeluarkan oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), disebutkan bahwa:

“Orientasi program beras untuk keluarga miskin ( Raskin) lebih ditekankan pada program bantuan kesejahteraan sosial atau bantuan perlindungan sosial bagi keluarga miskin. Sasaran dari program Raskin adalah terbantunya dan terbukanya akses pangan keluarga miskin dengan bahan pangan pokok yaitu beras, pada tingakat harga bersubsidi di tempat dan jumlah yang telah ditentukan, sehingga dapat membantu meningkaktkan kesejahteraan dan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga.”

Terdapat perubahan yang signifikan dalam implementasi program Raskin antara tahun 2006 dengan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan tersebut terletak pada aturan distribusi beras Raskin menganut prinsip pemerataan, dimana penjatahan beras harus sama rata, yang ditentukan melalui musyawarah desa seperti yang terjadai pada tahun 2004. hal tersebut menyebabakan terjadinya perbedaan jumlah beras yang didistribusikan pada tiap-tiap daerah, dan memungkinkan terjadinya penyelewengan beras sisa yang sebenarnya telah dianggarkan pemerintah untuk dibagikan sepenuhnya.

Untuk tahun 2006 aturan tersebut mengalami perubahan. Pembagian Raskin pada tahun 2006 tidak lagi menganut prinsip pemerataan seperti pada tahun-tahun sebelumnya, namun setiap kepala keluarga (KK) minimal menerima 10 kg beras/ bulan dan maksimal menerima 15 kg/ bulan. ( Lihat, PEDUM Program Raskin, 2006 : 11 )

Dalam memahami isi kebijakan Raskin terdapat beberapa hal yang harus dipahami, antara lain:

a) Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin), adalah program pemerintah dalam upaya meningkatkan Ketahanan Pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras maksimal 15 kg/ bulan netto dengan harga Rp 1.000,-/ kg (harga di titik distribusi).

b) Titik distribusi, adalah tempat di desa atau tempat lain kecuali lokasi Gudang Bulog, yang disepakati antara Pemda ( Bupati/Walikota/ Camat/ Kades/ Lurah) dan Dolog/ Subdolog/ Kanlog sebagai tempat penyerahan beras oleh Satgas Raskin kepada Pelaksana Distribusi. Diusahakan lokasi titk distribusi dekat dengan penerima, seperti di Kelurahan atau Balai Desa.

c) Satgas Raskin, adalah Unit Kerja di bawah Dolog/ Subdolog yang bertugas mengangkut dan menyerahkan beras kepada Pelaksana Distribusi.

d) Pelaksana Distribusi, adalah Kepala Desa/ Kelurahan dibantu oleh aparat bawahannya serta wakil masyarakat apabila diperlukan yang bertugas mendistribusikan beras Raskin kepada Penerima Manfaat.

e) Penerima Manfaat, adalah keluarga miskin di desa/ kelurahan yang berhak menerima beras Raskin dan ditentukan berdasarkan hasil rembug desa atau musyawarah desa, serta ditetapkan oleh kepala desa / lurah setempat yang disahkan oleh Camat.

f) Penanggung jawab penyediaan data dasar untuk penetapan keluarga sasaran penerima manfaat Raskin adalah kepala BKKBN setempat.

g) Penanggung jawab pengesahan keluarga miskin yang menerima Raskin di setiap titik distribusi adalah Camat, sebagai hasil musyawarah desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa/ Lurah setempat.

h) Penanggng jawab pendistribusian beras Raskin dari titik distribusi sampai kepada keluarga sasaran penerima manfaat adalah Pemda setempat sesusai tingkatan wilayahnya ( Camat, Kepala Desa,/ Lurah), yang dalam pelaksanaanya dapat bekerja sama dengan pengurus tinggi, maupun institusi sosial kemasyarakatan lainnya.

i) Beras Raskin dibagikan setiap bulan di titik distribusi. Waktu pembagian setiap bulan sesusai jadwal yang disepakati, maksimal tanggal 10 setiap bulannya.

F.2.3. Model Pengelolaan Program Raskin

Memperhatikan persoalan dan kendala yang membelit pelaksanaan Program Raskin, terutama pada aspek birokrasi, untuk meningkatkan kinerja birokrasi diperlukan langkah-langkah pembahuruan kebijakan, baik pada tingkat pelaksanaan program maupun pada tataran ideologi pengelola program. Menurut Kutanegara (2007: 128-129), langkah-lanhkah pembahuruan kebijakan tersebut adalah sebagai berikut;

Pertama, aparat birokrasi hendaknya diberi pemahaman yang benar tentang ideologi Raskin yang tidak semata-mata bertujuan memanjakan kelompok miskin, tetapi berupaya memberdayakan penduduk miskin. Pelaksanaan program yang berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan efektif akan mempercepat proses pemberdayaan masayarakat miskin. Keberhasilan tersebut akan akan meningkatkan pembangunan masyarakat dalam skala luas.

Kedua, aparat birokrasi hendaknya selalu didorong untuk mengembankan gagasan pembangunan yang bersifat memihak pada penduduk miskin (pro poor) Pembangunan pro poor tidaklah berarti pada pembangunan yang berpusat pada kemiskinan apalagi melanggengkan kemiskinan. Pembangunan yang berwatak pro poor adalah paradigma pembangunan yang mencoba memberi perhatian dan kebijakan yang mendorong bangkitnya kemandirian dan harga diri kelompok miskin sehingga dapat hidup sejajar dengan kelompok masyarakat lainnya. Karena sudah saatnya hasil-hasil pembangunan dapat dinikmati secara merata oleh semua kalangan di Indonesia.

Ketiga, untuk mengimbangi keseriusan BULOG dalam mengelola Raskin seharusnya birokrasi pemerintah kabupaten/kota sebagai penerima manfaat mengembangkan berbagai inovasi kebijakan di tingkat lokal sehingga pembangunan masyarakat, terutama pada kelompok miskin dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, diperlukan pengembangan pengelolaan Raskin berbasis lokal, baik secara sosial, ekonomi, politik, maupun budaya. Kontekstualisasi program Raskin pada karakter lokal akan mampu menciptakan pertumbuhan sosial ekonomi yang lebih baik dan sesuai dengan kondisi setempat.

Keempat untuk meningkatkan efektivitas Program Raskin diperlukan keseriusan birokrasi lokal dalam pengalokasian anggaran pendampingan. Tujuannya adalah program dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat penerima dapat memanfaatkannya dengan tepat. Kelima, untuk menghindari berbagai kelemahan dan persoalan sosial budaya dalam pelaksanaan Program Raskin, masing-masing wilayah hendaknya mengembangkan kriteria penduduk miskin sesuai dengan ciri sosial budaya dalam proses perencanaan dan implementasinya mutlak diperlukan. Dengan kata lain, perencanaan program yang bersifat partisipatif hendaknya semakin dikedepankan dalam pengelolaan Raskin.

Keenam, peningkatan perhatian birokrasi pemerintah hendaknya juga diikuiti dengan peningkatan perhatian kalangan legeslatif dalam pengelolaan Raskin. Untuk sementara ini, kalangan legeslatif tampak belum menjalankan fungsinya secara optimal. Ketujuh, aparat birokrasi pemerintah kabupaten/kota dalam mendesain dan melaksanakan Program Raskin hendaknya melibatkan stakeholders terkait sehingga berbagai kendala dan masalah dapat diselsaikan dengan lebih baik dan lebih cepat.

Selain itu dari hasil temuan penelitian Program Raskin oleh PSKK-UGM (2006: 93-105), memberikan kontribusi yang bermanfaat dalam pengelolaan Program Raskin ini agar lebih baik dalam tataran kebijakan dan model pengelolaan Program Raskin yang lebih kontekstual, antara lain adalah sebagai berikut;

a) Model Pengelolaan Raskin.

Secara konseptual, model pengelolaan Program Raskin terbagi menjadi tiga bagian, yaitu, model pengelolaan lama, masa transisi, dan model pengelolaan yang baru. Model tersebut menempatkan ketiga bagian itu secara utuh dan tidak terepisahkan satu sama lain. Hal ini merupakan wujud perbaikan model lama, bukan merupakan usulan bentuk yang sama sekali terlepas dari model yang sebelumnya. Untuk menciptakan keterkaitan yang utuh tersebut, kedunya dihubungkan oleh masa transisi.

Sebagaimana terlihat dalam gambar I.2. Model pengelolaan lama terbagi dalam dua tingkatan, yaitu tingkatan pemerintah daerah yang mencakup relasi antar Bulog pada satu pihak dengan pmerintah daerah yang didukung oleh kecamatan. Relasi mereka dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi rutin yang dilakukan secara periodik setiap satu bulan sekali. Kesepakatan yang muncul di antara mereka adalah Bulog sebagai representasi pemerintah pusat berkewajiban memberikan Raskin dan pemerintah daerah memberikan dukungan politik dan ekonomis untuk mengelola pendistribusian Raskin di daerahnya. Sementara itu, tingkatan yang kedua adalah tingkatan dari desa sampai keluarga. Dalam tingkatan ini yang terlibat adalah aparat desa, kepala dusun, tokoh masyarakat, dan penerima Raskin. Mereka menjalin relasi karena distribusi dan pembayaran Raskin.

Gambar I.2.

Model Pengelolaan Raskin

Model Pengelolaan Lama Model Pengelolaan Baru


Sumber: Data Primer PSKK-UGM, (2006: 96)

Tidak berbeda dengan model lama, model baru juga terdiri atas dua tingkatan, yaitu tingkatan pemda dan desa. Yang membedakan kedua jenis model tersebut, minimal terdapat tiga hal mendasar. Perbedaan yang Pertama, adalah model pengelolaan yang baru terlihat lebih sistematik-komprehensif. Hal itu terlihat dari keutuhan relasi, baik antar tingkat dari kedua tingkatan tersebut diatas maupun antar elemen. Perbedan pertama tersebut merupakan wujud adanya kesempatan berpartisipasi dalam pengelolaan Raskin. Dari tingkatan keluarga miskin, setiap komponen yang terlibat memiliki kesempatan untuk menyampaikan input kepada pemerintah dan terlibat dalam kegiatan lainnya. Peluang untuk berpartisipasi merupakan bentuk perbedaaan yang kedua. Perbedaan berikutnya bahwa model pengelolaan baru memiliki keutuhan area cakupan. Pihak-pihak yang terlibat dan fungsi yang mereka lakukan, yamg akan dielaborasi, mampu diakomodasi uantuk merspon problem yang dihadapi. Keutuhan area ini penting karena permasalahan yang muncul bersifat multidimensional.

Ketiga perbedan tersebut sekaligus menunjukkan kelebihan model baru dibandingkan dengan model yang lama merupakan alasan untuk merekomendasikan agar penerapan model yang baru tersebut. Elemen-elemen penting yang tercakup dalam model pengelolaan yang baru meliputi hal-hal berikut;

§ Masa Transisi

Masa transisi menunujuk pada suatu masa peralihan dari sistem distribusi lama menuju sistem baru. Masa ini merupakan masa yang cukup penting untuk menginternalisasi dan memperkenalkan sistem distribusi yang baru dan pada saat yang sama juga menerapkannya. Kebiasaan masyarakat dengan sistem lama akan sulit untuk digantikan dengan sistem yang baru tanpa melewati masa peralihan secara perlahan-lahan. Yang penting dilakukan dalam masa ini adalah melakukan pendampingan pada masyarakat. Pendampingan ini diperlukan untuk meyakinkan bahwa maasyarakat paham mengenai sistem yang baru dan mendukung model sistem distribusi baru.

§ Keterlibatan Perusahaan Swasta dan LSM dalam Tim Pelaksana Program Raskin Tingkat Pemerintah Daerah

Keterlibatan mereka cukup penting dalam megelola pemberian bantuan Raskin. Desentralisasi sistem pemerintahan memungkinkan mereka terlibat secara intensif. Bagaimanapun juga pemerintah daerah memiliki berbagai bentuk kelemahan. Pemda menghadapi masalah keterbatasan sumber daya, baik dalam bentuk sumber daya manusia dan finansial. Kekurangan ini diharapkan bisa dibantu untuk diselsaikan perusahaan dan LSM.

§ Musyawarah Desa Raskin

Lembaga ini memiliki keanggotaan yang terdiri atas kades, kadus, BPD, tokoh masyarakat, dan fasillitator. Fasilitator diperlukan karena beberapa peranan yang perlu dilakukan oleh musyawarah desa memerlukan ketrampilan tertentu yang belum tentu dimiliki oleh masyarakat desa. Selain itu, fungsi fasilitator diharapkan bisa menjadi mediator adanya konflik kepentingan di dalam realisasi distribusi Raskin, baik antara elite desa maupun antar anggota masyarakat. Setelah tanggung jawab lembaga ini tercapai, lembaga ini dibubarakan dan anggotanya didistribusikan dalam lembaga pelaksana dan kontrol.

§ Lembaga Pengawas Raskin

Lembaga ini dibangun dengan anggota yang terdiri atas tokoh masyarakat dan BPD. Peranan lembaga ini meliputi mengontrol jalnnya distribusi Raskin dari Kades, Kadus, dan kader; serta menampung dan meyalurkan keluhan serta berbagai bentuk aspirasi dari warga masyarakat.

§ Petugas Distribusi

Petugas distribusi memiliki beberapa tanggung jawab yang meliputi menyusun perencanaan mengenai pendistribusian, menyampaikan hasil perencanaan tersebut pada pertemuan masyarakat secara terbuka, menentukan penerima Raskin, menyampaikan daftar penerima yang baru tersebut kepada lembaga pengawas Raskin, merealisasi distribusi Raskin, mebangun sistem pembayaran Raskin sedemikian rupa sehingga semua penerima Raskin mampu membayar harga Raskin, dan memberikan laporan tertulis secara rutin pada majelis masyarakat.

§ Kelompok Masyarakat Miskin

Kelompok ini merupakan suatu forum yang beranggotakan masyarakat miskin dan mereka yang peduli pada masyarakat miskin. Forum ini digunakan sebagai media untuk salain belajar menanggulabgi kemiskinan dan sebagai media untuk menyalurkan aspirasi anggotanya terutama mengenai masalah distribusi Raskin.

b) Model Sosialisasi

Tujuan dari sosialisasi adalah untuk menyampaiakan informasi tentang program Raskin kepada masyarakat. Maka dari itu, sosialisasi harus dilakukan di empat level, yaitu Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Dusun, secara berjenjang dan berkesinambungan. Prinsipnya adalah peserta sosialisasi di tingkat yang lebih atas akan menjadi fasilitator pada kegiatan sosialisasi ditingkat paling bawah. Seperti yang terlihat dalam gambar I.3.

Gambar I.3.

Proses Sosialisasi Raskin



Bulog Fasilitator

§ Satgas Raskin Kecamatan

§ BPS, Bagian Perekonomian Bappeda


Kabupaten




Kecamatan










Desa









Sumber; Data Primer PSKK-UGM (2006: 100).

c) Model Pendataan

Hasil penelitian yang dilaksanakan oleh PSKK-UGM (2006: 102), merekomendasikam sebuah model pendataan Raskin dengan melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga distribusi Raskin dapat tepat mengenai sasaran dari Program Raskin. Dengan menerapkan model pendataan yang berdasarkan kesepakatan masayarakat ini diharapkan gejolak ataupun penolakan atas data kemiskinan dapat dihindari karena data kemiskinan yang ada merupakan data yang dibuat atas dasar kesepakatan masyarakat. Adapun model pendataan yang diusulkan dapat dilihat pada gambar I.4.

Gambar I.4.

Model Pendataan Keluarga Miskin

Mekanisme Tujuan




Sumber: Data Primer PSKK-UGM (2006: 102)

d) Model Distribusi

Hasil penelitian PSKK-UGM (2006: 104), menunjukkan titik distribusi Raskin semestinya tidak ditetapkan secara kaku, tetapi disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat. Selama ini pendistribusian raskin dari Bulog hanya sampai pada titik distribusi saja. Titik distribusi yang dimaksud adalah kantor kepala desa / kantor Kelurahan. Setelah sampai di titik distribusi, pendistribusian Raskin menjadi tanggung jawab aparat desa / kelurahan dan masyarakat luas. Seharusnya titik distribusi ini dapat diperpanjang lagi hingga ke tingkat dusun / RW atau bisa ditetapkan beberapa titik dalam satu desa. Ada beberapa keuntungan yang diperoleh dengan perpanjangan titik distribusi tersebut. Pertama, mengurangi ketidak tepatan jumlah beras yang didistribusikan; Kedua, mengurangi atau menghilangkan tambahan biaya transportasi yang selama ini harus dibayar oleh rumah tangga miskin; dan Ketiga, meningkatkan dan mengefisiensikan partisipasi masyarakat dalam distribusi raskin. Selain itu, pembentukan pokmaskin perempuan dinilai lebih efektif dibandingkan laki-laki. Rangkian perubahan proses distrubusi beras Raskin tersebut dapat dilihat pada gambar I.5.

Gambar I.5.

Model Distribusi Raskin










Gudang Bulog






Kepala Dusun/ RW

§ Pembayaran langsung di tempat

§ Pembagian paket beras di kepala dusun/ ketua RW

X

















Terdapat penambahan biaya transportasi, siapa yang menanggung?→ Bulog + Pemda



Sumber: Data Primer PSKK-UGM (2006: 104)

Perubahan model Raskin tersebut akan berimplikasi pada penambahan biaya distribusi dari gudang Bulog sampai titik distribusi. Pertanyaanya siapakah yang menanggung biaya tersebut? Hasil penelitian PSKK-UGM (2006: 105) dengan tegas merekomendasikan bahwa, biaya tersebut seharusnya ditanggung oleh dua instansi, yaitu Bulog dan Depdagri, sebagai penanggung jawab Raskin di masing-masing daerah. Mengenai besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan oleh kedua belah pihak disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Berdasarkan hasil penelitian Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, tentang pengelolaan Program Raskin diatas. Maka penulis memusatkan perhatian pada keluarga miskin yang menjadi sasaran kebijakan, dengan tidak mengesampingkan peran pemerintah dan juga model pengelolaan Program Raskin tersebut. Secara skematis kerangka pemikiran penelitian ini dapat dilihat pada gambar I.6. sebagai berikut;

Gambar I.6.

KERANGKA FIKIR PENELITIAN

EVALUASI KEBIJAKAN RASKIN

(Studi Kasus Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang)

MASALAHEVALUASIOval: BERAGAMNYA IMPLEMENTASI PROGRAM RASKIN DI MASYARAKAT

PROGRAM PEMERINTAH

KULTUR / BUDAYA MASYARAKAT

FEED BACK

PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP RASKIN

RUMUSAN REKOMENDASI MODEL KEBIJAKAN PROGRAM RASKIN

HASIL

G. DEFINISI KONSEPTUAL

Definisi konsep dalam penelitian ini adalah:

1. Program Raskin merupakan bagian kompensasi pengurangan subsidi BBM yang dicanangkan oleh pemerintah untuk membantu kebutuhan pangan keluarga miskin di Indonesia.

2. Implementasi program Raskin adalah bentuk nyata pelaksanaan program Raskin di lapangan dengan turut menyertakan berbagai unsur pelaku kebijakan termasuk masyarakat sebagai public interest.

3. Penetapan Penerima Manfaat Raskin adalah cara untuk menentukan siapa saja yan termasuk dalam kategori keluarga miskin, yang berhak mendapat jatah beras Raskin.

H. DEFINISI OPERASIONAL

Konsep merupakan pengertian yang masih abstrak oleh karena itu konsep masih perlu dijabarkan dalam bentuk definisi operasional agar dapat diukur secara empiris.

1. Keberhasilan Program Beras untuk Keluarga Miskin

§ Adanya pemahaman masyarakat mengenai program Raskin, merupakan indikator dari keberhasilan sosialiasasi program.

§ Adanya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Raskin.

§ Keluarga Miskin / Penerima manfaat menerima beras sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan, yaitu minimal 10 kg dan maksimal 15 kg tiap bulannya.

§ Keluarga Miskin/ Penerima Manfaat membayar Rp. 1000,- untuk tiap kilogram beras yang mereka peroleh pada tiap bulannya;

§ Keluarga Miskin/ Penerima Manfaat menerima beras raskin paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

§ Pemerintah Kelurahan Susukan/ Pelaksana distribusi mematuhi ketentuan tertib administrasi dan tepat waktu, yaitu mendistribusikan beras Raskin sesuai jadwal, paling lambat tanggal 10 setiap bulan, selain itu penyetoran hasil penjualan beras (HPB) ke BRI paling lambat tanggal H+7 dari tanggal pendistribusian. Serta terpenuhinya dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Program Raskin sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

I. METODE PENELITIAN

I.1. Pendekatan Penelitian

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Hal ini dikarenakan penelitian ini berupaya untuk memahami implementasi dan dampak dari Program Beras untuk Keluarga Miskin Kelurahan Suksukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Berdasarkan pada tiga sumber informasi pengelola kegiatan, pemangku kepentingan dan penduduk miskin itu sendiri, yang dikenal sebagai triangulation. Menurut Patton (1991: 98), alasan digunakannya tipe triangulasi ini adalah, karena ada kelemahan pada strategi pengumpulan data secara tunggal. Penggunaan lebih dari satu pendekatan pengumpulan data mengijinkan evaluator menggabungkan kekuatan dan kebenaran dari suatu sumber data. Hal ini didasarkan pada pendapat Denzin (1978) dalam (Patton, 2006: 99), bahwa logika triangulasi berdasarkan pada perkiraan:

”Tidak ada metode tunggal yang secara mencakupi memecahkan masalah faktor penyebab tandingan.... karena setiap metode menyatakan aspek yang berbeda atas realitas empiris, metode ganda atas pengamatan haruslah dipakai. Hal inilah yang disebut dengan triangulasi”.

Hal ini berangkat dari pemaknaan pendekatan penelitian kualitatif itu sendiri, menurut (Bogelan dan Taylor, 1975: 5) dalam (Moleong, 2007: 4) metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Sejalan dengan itu Kirk dan Miller dalam (Moleong, 2007: 4) mengatakan bahwa penelitian kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasannya dan peristilahannya.

Sebagaiamana halnya dengan yang diungkapkan oleh Moleong (2007: 6), tujuan penelitian melalui pendekatan kualitatif ini adalah bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, motivasi,tindakan, dll. Secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode yang alamiah.

I.2. Jenis Penelitian

Karena pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif, maka dalam penelitian ini akan menggambarkan secara lebih rinci pelaksanaan Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kelurahan Suksukan kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, baik itu proses pelaksanaannya, pemahaman dan tanggapan masyarakat, serta dampak dari program tersebut. Hal ini sebagaimana dinyatakan Whitney (1960) dalam (Nasir, 1999: 63-64) tentang jenis penelitian yang merupakan upaya pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat. Penelitian deskriptif induktif ini mempelajari masalah-masalah dalam masyarakat, serta tata cara yang berlaku dalam masyarakat serta situasi-siatuasi tertentu, termasuk tentang hubungan kegiatan-kegiatan, sikap-sikap, pandangan-pandangan, serta proses-proses yang sedang berlangsung dan pengaruh-pengaruh dari suatu fenomena.

Demikian pula yang dinyatakan Moleong ( 2007 : 297 ), maksud umum dari pendekatan deskriptif induktif memungkinkan temuan – temuan penelitian muncul dari ‘keadaan umum’, tema – tema dominan dan signifikan yang ada dalam data, tanpa mengabaikan hal – hal yang muncul oleh struktur metodologisnya.

I.3. Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian Evaluasi Kebijakan Raskin ini dilaksanakan di Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Pemilihan lokasi dilakukan secara purposive sampling, yaitu sampel dipilih berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu (Singarimbun, 1987: 27). Pertimbangan memakai cara ini adalah memudahkan penelitian serta untuk menyesuaikan pelaksanaan penelitian sesuai dengan pertimbangan yang diambil berdasarkan tujuan penelitian. Beberapa pertimbangan tersebut adalah, tingkat kemiskinan di Kabupaten Semarang yang terus naik selama beberapa tahun ini, pada tahun 2004 jumlah KK miskin di Kabupaten Semarang adalah 59.387 KK/ 30.50% dari jumlah total penduduk Kabupaten Semarang. Jika dibandingkan dengan tahun 2003 yaitu sebesar 54.080 KK, maka terjadi kenaikan sebasar 5.080 KK/ 7.3%. Dan pada tahun 2006 meningkat menjadi 62.955 KK (Lihat: LAKIPDA Kabupaten Semarang, 2006: 14). Sedangkan pemilihan Kelurahan Susukan dikarenakan oleh faktor dimensi sosial-ekonomi masyarakat yang rata-rata pendidikannya masih rendah, sehingga mayoritas penduduknya berprofesi sebagai buruh tani atau buruh industri dan juga masih tingginya jumlah pengangguran di Kelurahan Susukan.

I.4. Sumber Data

a Data Primer

Adalah data yang diperoleh langsung melalui observasi dan wawancara dengan pihak yang dapat memberikan keterangan dalam penelitin ini.

b Data Sekunder

Adalah data-data yang diperoleh dari buku-buku, dokumen dan literatur yang mendukung penelitian.

I.5. Teknik Pemilihan Informan kunci.

Teknik pemilihan informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah non probability sampling. Informan yang ditentukan dalam penelitian dibagi dalam tiga kelompok (triangulation), yaitu: unsur pemerintah, unsur tokoh masyrakat dan unsur kelompok masyarakat penerima Raskin itu sendiri.

Menurut Patton (2006: 279) teknik pengambilan informan kunci berdasarkan pada; 1) melakukan cara pengumpulan data yang berbeda dan strategi penelitian yang berbeda pada pertanyaan yang sama, 2) menggunakan pekerja penelitian dan pewawancara yang berbeda untuk menghindari bias pada satu orang yang bekerja sendiri, 3) menggunakan beberapa metode yang mengkaji program; dan 4) menggunakan perspektif yang berbeda dalam menafsirkan sekumpulan data.

Salah satu jenis teknik ini adalah purposive sample. Menurut Neuman (2000: 198) sample purposive ini merupakan jenis penarikan sample untuk tujuan khusus, yaitu situasi yang; 1) untuk memilih kasus-kasus yang informasinya bersifat khusus, 2) untuk memilih anggota-anggota yang sulit dicapai, dan 3) untuk mengidentifikasi kasus-kasus khusus untuk investigasi yang lebih mendalam.

Maka dalam penelitian ini, informan kunci yang diwawancarai secra keseluruhan berjumlah 27 orang. Dari pihak pemerintah adalah, Kasie perekonomian Pemerintahan Kabupaten Semarang, Kepala Kelurahan Susukan dan perangkat kelurahan yang terlibat dalam pelaksanaan Program Raskin, yang kesemuanya berjumlah 5 orang. Sedangkan untuk informan kunci yang berasal dari tokoh masyarakat berjumlah 8 orang, antara lain adalah Ketua RW/RT, Ketua PKK, dan Pemuka Agama di Kelurahan Susukan yang diambil dengan teknik snowbowling,. Dan dari unsur kelompok masyarakat adalah pihak warga penerima manfaat Program Raskin, yang pengambilannya menggunakan teknik snowbowling dengan jumlah informan kuncinya sebanyak 14 orang. Bahwa dalam penelitian kualitatif jumlah informan kunci yang diambil diatas dirasa sudah cukup untuk memperoleh informasi atau data yang dibutuhkan dalam penelitian ini.

I.6. Teknik Pengumpulan Data

Sumber data dalam penelitian ini adalah kata-kata dan tindakan para informan sebagai data primer dan tulisan atau dokumen-dokumen yang mendukung pernyataan informan. Hal ini sebagaimana dinyatakan (Lofland and Lofland 1984: 47) dalam (Moleong, 2000: 112) bahwa sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah:

a Observasi

Observasi adalah pengamatan dan pencatatan sistematik tentang gejala-gejala yang diamati (Hadi, 2004: 167). Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi langsung (direct observation) dan sebagai peneliti yang menempatkan diri sebagai pengamat (recognized outsider) sehingga interaksi peneliti dengan subyek penelitian bersifat terbatas. Dengan melakukan observasi, peneliti mencatat apa saja yang dilihat dan menggali dari dokumen tertulis untuk memberikan gambaran secara utuh tentang obyek yang akan diteliti.

b. Wawancara

pengumpulan data dalam penelitian ini juga dilakukan melalui wawancara. Wawancara yang dilakukan adalah dengan membagi informan dalam tiga kelompok (triangulation), yaitu, Pertama, unsur pemerintah, Unsur Tokoh Masyarakat, dan unsur masyarakat miskin penerima beras Raskin.

c. Dokumentasi

Teknik dokumentasi adalah cara mengumpulkan data melalui peninggalan tertulis, terutama berupa arsip-arsip, dan termasuk juga buku-buku, dokumen resmi maupun statistik yang berhubungan dengan masalah penelitian (Hadari dan Nawawi, 1995: 133). Teknik ini dilakukan dengan cara mengadakan penelaahan terhadap bahan-bahan yang tertulis yang meliputi hasil-hasil seminar maupun laporan kegiatan pelaksanaan program dan buku-buku serta majalah. Beberapa data sekunder yang dicari dalam penelitian ini adalah laporan pelaksanaan Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kelurahan Suksukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Dan lain sebagainya yang dianggap relevan.

I.7. Teknik Analisa Data

Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Moleong (2007: 247), proses analisa data kualitatif dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu dari wawancara, pengamatan yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan, dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar, foto, dan sebagainya. Langkah berikutnya adalah mengadakan reduksi data yang dilakukan dengan jalan abstraksi. Abstraksi merupakan usaha membuat rangkuman yang inti, proses, dam pernyataan yang perlu dijaga sehingga tetap berada didalamnya. Langkah selanjutnya adalah menyusunnya kedalam satu-satuan itu kemudian dikategorisasikan pada langkah berikutnya. Tahap terakhir dari analisa data ialah mengadakan pemerikasaan keabsahan data.

Dalam penelitian ini data-data tentang Program Beras untuk Keluarga Miskin di kelurahan Suksukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang yang telah didapatkan, baik melalui wawancara atau dokumentasi disajikan secara menyeluruh, kemudian dipilih data yang diperlukan dan dikelompokkan kepada kelompok informasi yang telah disusun. Apabila diadapatkan data yang kurang maka dilakukan penyempurnaan data dengan mencari kembali baik melalui wawancara atau dokumen yang ada, dan setelah itu dilakukan pemaparan dan analisa terhadap data yang ada.

.

BAB II

DESKRIPSI WILAYAH PENELITIAN

Kabupaten Semarang merupakan salah satu wilayah Pemerintahan Daerah tingkat II di Jawa Tengah, yang berada pada 110, 14˚ - 110,39˚ bujur timur dan 7,3˚ lintang selatan. Kabupaten Semarang yang beribukota di Ungaran, terbagi atas 235 Desa/ Kelurahan dan 17 wilayah Kecamatan, setelah terjadi pemecahan wilayah dari 15 wilayah Kecamatan, dengan luas wilayah 95.020,67 ha. Ketinggian tempat rata-rata 636 meter diatas permukaan laut, dimana yang terendah 310 meter diatas permukaan laut, yaitu, di daerah Kecamatan Ungaran, dan tertinggi 1.450 meter diatas permukaan laut, yaitu, di daerah Kecamatan Getasan. Suhu udara rata-rata 20,4˚ c, maka daerah Kabupaten Semarang umumnya berhawa sejuk.

Batas-batas administrasi Kabupaten Semarang adalah, sebalah utara berbatasan dengan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Magelang. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Boyolali dan Kabupetan Grobogan. Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Kendal. Dan ditengah-tengah Kabupaten Semarang terdapat Kota Salatiga.

Penduduk Kabupaten Semarang berdasarkan hasil registrasi penduduk akhir tahun 2005 yang telah disesuaikan dengan hasil P4B, adalah, 896.048 orang dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,46%. Jumlah penduduk Kabupaten Semarang tersebut terdiri dari 444.690 laki-laki (49,49%) dan 451.358 perempuan (51,51%). Penduduk yang tinggal didaerah perkotaan, sebanyak, 271.876 jiwa (32,63%) dan yang bertempat tinggal di daerah pedesaan sebanyak, 561.428 jiwa (76,37%).

Pada awalnya Kecamatan Ungaran Timur termasuk dalam satu wilayah administratif Kecamatan Ungaran. Karena adanya pemecahan wilayah, Kecamatan Ungaran terbagi menjadi dua wilayah, yaitu, Kecamatan Ungaran Barat dan Kecamatan Ungaran Timur. Secara geograafis Kecamatan Ungaran Timur terletak di bagian utara Kabupaten Semarang. Disebelah selatan Kecamatan Ungaran Timur berbatasan dengan Kecamatan Pringapus. Sebelah utara berbatasan dengan Kota Semarang. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Grobogan. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ungaran Barat.

Kecamatan Ungaran Timur terbagi dalam 10 Desa/Kelurahan, yang terdiri dari 5 Desa mempunyai status pemerintahan Desa, masing-masing Desa dikepalai oleh seorang Kepala Desa dan 5 Desa mempunyai status Kelurahan, masing-masing Kelurahan di Kepalai oleh seorang Lurah. Semua Desa telah membentuk Badan Perwakilan Desa (BPD). Sedangkan untuk wilayah Kelurahan belum terbentuk Dewan Kelurahan (DK). Kecamatan Ungaran Timur terbagi dalam 77 RW dan 391 RT.

Jumlah Penduduk Ungaran Timur, berdasarkan hasil registrasi penduduk pada akhir Tahun 2005 sebanyak 58.326 jiwa dan terdiri dari 14.980 keluarga. Yang terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 28.800 orang dan penduduk perempuan sebanyak 29.526 orang. Bila dibandingkan dengan keadaan akhir tahun 2004 penduduk Kecamatan Ungaran Timur mengalami kenaikan sebasar 8,71%.

Jumlah keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I sebanyak 5.363 keluarga. Jumlah surat miskin yang diperlukan oleh masyarakat Kecamatan Ungaran Timur untuk mendapatkan keringanan dalam pelayanan kesehatan maupun pendidikan selama tahun 2006 sebanyak 202 buah. Sedangkan penduduk yang memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM) sebanyak 14.155 orang. Sumber penghasilan utama penduduk Kecamatan Ungaran Timur sangat bervariasi. Sebagian besar penduduk di Kecamatan Ungaran Timur menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian dan industri.

A. GAMBARAN UMUM KELURAHAN SUSUKAN

A.1. Wilayah

Dalam penelitian ini, peneliti memilih melakukan penelitian di wilayah Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah. Kelurahan Susukan masuk dalam Kecamatan Ungaran Timur, wilayah tersebut terletak pada bagian timur Kabupaten Semarang dengan ketinggian 275 m di atas permukaan air laut.

Luas wilayah Kelurahan Susukan adalah 720.000 m2 yang terdiri atas 470.000m2 berupa dataran dan 250.000m2 berupa perbukitan atau pegunungan. Suhu rata-rata di Kelurahan Susukan berkisar antara 33°C-39° C. Secara garis besar wilayah Kelurahan Susukan dapat dilihat pada gambar II.1.

Gambar II.1.

Peta Kelurahan Susukan




UTARA




LEGENDA

: Batas Kelurahan

: Jalan

: Sungai

SKALA : 1: 46.000

Sumber: BAPPEDA Kabupaten Semarang

Untuk batas wilayah, Kelurahan Susukan berbatasan dengan:

  • Sebelah Barat : Kelurahan Bandarjo
  • Sebelah Utara : Kelurahan Pudak Payung, Kota Semarang
  • Sebelah Timur : Kelurahan Mluweh
  • Sebelah Selatan : Kelurahan Kalirejo

Jarak Kelurahan Susukan dengan Pusat Pemerintahan (orbitasi) dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Jarak dari Kecamatan Ungaran Timur : 3 Km
  • Jarak dari Ibu Kota Semarang : 3 Km
  • Jarak dari Ibu Kota Propinsi Jawa Tengah : 25 Km
  • Jarak dari Ibu Kota Negara : 500 Km

Kelurahan Susukan terdiri atas RW dan RT. Distribusi RW dan RT dapat dilihat pada tabel II.1. Di bawah ini:

Tabel II.1

Jumlah RW dan RT di Kelurahan Susukan

No

RW

RT

1

I

6

2

II

5

3

III

4

4

IV

4

5

V

6

6

VI

8

7

VII

6

Jumlah

39

Sumber: Data Monografi Kelurahan Susukan Semester II 2006

Sarana infrastruktur yang bisa digunakan oleh penduduk dapat dikatakan sudah memadai, meskipun masih terdapat keterbatasan fasilitas pada beberapa bidang. Perincian jumlah sarana infrastruktur tersebut dapat dilihat pada tabel II.2.

Tabel II.2

Sarana Infrastruktur Kelurahan Susukan

No

Sarana Infrastruktur

Jumlah

1

Lembaga Pendidikan

TK

3

SD

4

SLTP

2

SLTA

1

Perguruan Tinggi

1

Madrasah

1

2

Industri

Jenis Industri

Usaha Industri

3

Kesehatan

Posyandu

7

Dokter Praktek

5

4

Perhubungan

Jalan

Jembatan

5

Tempat Ibadah

Masjid

7

Mushola

18

Sumber: Data Monografi Kelurahan Susukan, Semester II 2006

A.2. Penduduk

Berdasarkan pada data yang tertulis dalam Data Monografi Kelurahan Susukan tercatat semester II Tahun 2006 penduduk Kelurahan Susukan berjumlah 7.398 jiwa. Berikut ini akan disajikan data penyebaran penduduk Kelurahan Susukan.

Tabel II.3

Penyebaran Penduduk Kelurahan Susukan

Berdasarkan Kelompok Umur

No

Kelompok Umur

Jumlah

Dalam Angka

Persentase

1

04-06

346

5,27%

2

07-12

717

10,93%

3

13-15

447

6,81%

4

16-19

596

9,09%

5

20-26

1600

24,40%

6

27-40

1713

26,12%

7

41-60

928

14,15%

8

>60

209

3,18%

Total

6556

100%

Sumber : Data Monografi Kelurahan Susukan, semester II 2006

Dilihat dari mata pencaharian penduduk, sebagian besar penduduk Kelurahan Susukan ( 431orang ) bermata pencaharian sebagai petani. Pada urutan kedua, sebanyak 421 orang bekerja sebagai tukang. Untuk lebih lengkapnya berikut ini disajikan tabel distribusi penduduk Susukan berdasarkan mata pencaharian.

Tabel II.4.

Distribusi Penduduk Kelurahan Susukan

Menurut Mata Pencaharian

No

Mata Pencaharian

Jumlah

Persentase

1

Petani

431

27,64%

2

Buruh

118

7,56%

3

Wiraswasta

61

3,91%

4

Pertukangan

421

27,00%

5

PNS

394

25,27%

6

Pensiunan

134

8,59%

Jumlah

1559

100%

Sumber: Data Monografi Kelurahan Susukan semester II 2006

Dari sisi keagamaan, Kelurahan Susukan merupakan wilayah dengan nuansa keagamaan yang kuat, hal ini dapat dilihat dari banyaknya bangunan masjid dan musholla. Penyebaran penduduk berdasarkan agam adapat dilihat pada tabel II.5. berikut.

Tabel II.5.

Distribusi Penduduk Kelurahan Susukan

Menurut Agama

No

Agama

Jumlah

Persentase

1

Islam

6012

86,61%

2

Kristen

505

7,27%

3

Katolik

421

6,06%

4

Budha

3

0,04%

Jumlah

6941

100%

Sumber:Data Monografi Kelurahan Susukan semester II 2006

Apabila dilihat dari tingkat penghasilan penduduk, mayoritas penduduk Kelurahan Susukan berpenghasilan antara Rp. 500.000 hingga Rp. 2.000.000 (2236 orang). Lalu, diikuti dengan penduduk yang berpenghasilan kurang dari Rp. 500.000 sebanyak 560 oarang. Untuk lebih jelasnya tingkat penghasilan penduduk Kelurahan Susukan dapat dilihat pada tabel II.6.

Tabel II.6.

Tingkat Penghasilan Penduduk Kelurahan Susukan

NO

Tingkat Penghasilan

Profesi

Masyarakat

Dibawah

Rp. 500.00

Rp. 500.000

s/d

Rp.2.000.000

Rp. 2100.000

s/d

Rp.5.000.000

Diatas

Rp.5000.000

1.

Petani

212

71

-

-

2.

Nelayan

-

-

-

-

3.

Pengusaha Industri Besar / Sedang

-

131

-

-

4.

Pengusaha industri kecil / pengrajin

-

120

-

-

5.

Buruh Tani

321

-

-

-

6.

Buruh Industri

12

117

-

-

7.

Buruh Bangunan

-

411

-

-

8.

Pedagang

-

307

-

-

9.

Jasa Pengangkutan

3

11

-

-

10.

ABRI / Polri

-

76

-

-

11.

PNS

-

415

-

-

12.

Pensiunan

-

135

-

13.

Peternak

16

18

2

1

14.

Pegawai Swasta

-

418

-

-

15.

Lain-lain

5

8

-

-

Jumlah

560

2238

2

1

Sumber: Monografi Kependudukan Kelurahan Susukan

B. GAMBARAN UMUM PROGRAM RASKIN DI KELURAHAN SUSUKAN

Kehadiran keluarga miskin merupakan konsekuensi yang timbul dari persaingan hidup yang ada dalam masyarakat. Keluarga miskin merupakan bukti konkret akan adanya kesenjangan sosial dalam masyarakat akibat persaingan dibidang ekonomi.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada keluarga miskin, dan salah satunya adalah program Raskin. Program Raskin merupakan program subsidi pangan untuk keluarga miskin yan rentan terhadap asupan gizi makanan pokok sehari-harinya. Realisasi program Raskin adalah melalui pendistribusian beras murah dimana keluarga miskin akan menerima beras minimal 10 kg per KK per bulan dan maksimal 20 kg perbulan dengan harga netto Rp. 1.000 per kg dititik distribusi.

Program Raskin di Kelurahan Susukan sudah diterapkan sejak tahun 2003. Seiring berjalannya waktu program Raskin terus mengalami perbaikan dalam proses perencanaan. Perubahan tersebut dapat dilihat jika kita membandingkan antara Julak Raskin Tahun 2003 dengan Pedoman Umum Program Raskin Tahun 2006. Perubahan yang signifikan terjadi pada konsep distribusi dimana pada Pedum Raskin Tahun 2006 ditegaskan bahwa kelompok sasaran menerima beras Raskin minimal 10 kg/KK/bulan dan maksimal 15 kg/KK/bulan dengan harga Rp. 1.000/ kg di titik distribusi.

B.1. Pelaksanaan Program Raskin di Kelurahan Susukan

a) Alokasi beras Raskin

Sebagai wilayah implementasi kebijakan, Kelurahan Susukan merupakan bagian wilayah Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Oleh karena itu alokasi beras Raskin untuk wilayah ini mengacu pada Penentuan Pagu Alokasi Raskin yang ditentukan oleh Bupati. Menurut data yang ada pada kabag perekonomian Setda Kabupaten Semarang tercatat bahwa alokasi beras Raskin untuk Kecamatan Ungaran Timur sebanyak 724.290 kg untuk 72.429 RTM. Lebih jelasnya, alokasi beras Raskin di Kabupaten Semarang dapat dilihat pada tabel II.7.

Tabel II.7.

Alokasi Beras Raskin Wilayah Kabupaten Semarang

NO

Kecamatan

Jumlah Kg

Jumlah RTM

1.

Kecamatan Getasan

44.380 Kg

44.38

2.

Kecamatan Tengaran

46.470 Kg

46.47

3.

Kecamatan Susukan

46.190 Kg

46.19

4.

Kecamatan Kaliwungu

28.110 kg

28.11

5.

Kecamatan Suruh

68.850 Kg

68.85

6.

Kecamatan Pabelan

49.840 Kg

49.84

7.

Kecamatan Tuntang

48.360 Kg

48.36

8.

Kecamatan Banyubiru

34.950 Kg

34.95

9.

Kecamatan Jambu

31.150 Kg

31.15

10.

Kecamatan Sumowono

25.930 Kg

25.93

11.

Kecamatan Ambarawa

41.950 Kg

41.95

12.

Kecamatan Bawen

40.070 Kg

40.07

13.

Kecamatan Bringin

60.520 Kg

60.52

14.

Kecamatan Bancak

33.680 Kg

33.68

15.

Kecamatan Pringapus

35.810 Kg

35.81

16.

Kecamatan Bergas

36.480 Kg

36.48

17.

Kecamatan Ungaran Barat

23.480 Kg

23.48

18.

Kecamatan Ungaran Timur

27.710 Kg

27.71

Jumlah

724.290 Kg

72.429

Sumber: Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Semarang Tahun 2006

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Ungaran Timur, diketahui bahwa alokasi beras Raskin untuk Kelurahan Susukan sebanyak 3.730 Kg untuk 373 KK Miskin.Lebih jelasnya alokasi beras Raskin di Kecamatan Ungaran Timur, dapat dilihat pada tabel II.8.

Tabel II.8.

Alokasi Beras Raskin Wilayah Kecamatan Ungaran Timur

No

Kelurahan

Jumlah KK

Jumlah (Kg)

1.

Kelurahan Susukan

373

3.730

2.

Kelurahan Kalirejo

121

1.210

3.

Kelurahan Sidomulyo

162

1.620

4.

Kelurahan Gedanganak

243

2.430

5.

Kelurahan Beji

110

1.100

6.

Desa Leyangan

285

2.850

7.

Desa Kalongan

312

3.120

8.

Desa Kawengen

430

4.300

9.

Desa Mluweh

351

3.510

10.

Desa Kalikayen

384

3.840

Jumlah

2.771

27.710

Sumber: Data Distribusi Raskin Kecamatan Ungaran Timur tahun 2006

b) Pelaksanaan Distribusi Raskin di Kelurahan Susukan

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 511/193 tanggal 13 Januari 2006. Program Raskin tahun 2006 di Kelurahan Susukan dilaksanakan selama 10 bulan, dari bulan februari sampai dengan november 2006. Sedangkan, untuk Rumah Tangga Miskin penerima manfaat Raskin mengaacu pada data masyarakat miskin penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari BPS, sehingga Program Raskin di Kelurahan Susukan pada tahun 2006 tidak terdapat Musyawarah Desa/ Kelurahan, karena tidak melibatkan masyarakat dalam pendataan masyarakat miskin penerima manfaat program Raskin. Dan, untuk pagu Raskin yang diterima oleh masyarakat miskin pada tahun 2006 adalah sebanyak 10 kg/RTM.

Pembagian beras Raskin di Kelurahan Susukan, berdasarkan data yang diperoleh dari Kasie Kesra Kelurahan Susukan untuk tiap-tiap RW dan RT dapat dilihat pada tabel II.9.

Tabel II.9.

Jumlah Pembagian Beras Raskin di Kelurahan Susukan

RW

RT

JUMLAH KK

I

1

4

2

5

3

7

4

14

5

1

6

12

II

1

3

2

4

3

6

4

6

5

3

III

1

8

2

5

3

5

4

5

IV

1

4

2

15

3

18

4

9

V

1

6

2

3

3

5

4

6

5

8

6

5

VI

1

8

2

8

3

16

4

11

5

20

6

10

7

1

8

7

VII


JUMLAH

1

5

2

13

3

6

4

7

5

21

6

24

39

373

Sumber: Tanda Terima Rakin Kelurahan Susukan Tahun 2006

Dalam mensosialisasikan Program Raskin, Kelurahan Susukan hanya memberikan informasi program Raskin kepada para tokoh masyarakat (Ketua RW/RT), yang lalu diteruskan kepada masyarakat sesuai dengan RW/RT yang menerima manfaat program Raskin.

Sedangkan, dalam pendistribusian beras Raskin, Kelurahan Susukan berperan sebagai pendistribusi langsung kepada masyarakat penerima manfaat Raskin. Dimana titik pendistribusian beras Raskin dilaksanakan langsung di kelurahan. Jadi, masyarakat yang menerima beras Raskin tersebut harus membeli langsung beras Raskin di Kelurahan dengan membawa tanda bukti penerima beras Raskin. Ketua RW dan RT hanya berperan sebagai penyalur tanda bukti pengambilan beras Raskin kepada KK miskin penerima beras Raskin. Dalam mekanisme ini, pihak Kelurahan berperan sebagai distributor sekaligus sebagai administrator dan juga penanggung jawab.

Data jumlah penerima manfaat Raskin di Kelurahan Susukan, berasal dari BPS sesuai dengan penerima program BLT, yang lalu digunakan oleh Bupati Semarang untuk mengajukan Surat Permintaan Alokasi (SPA) Raskin kepada Kepala Bulog Sub Divre Jateng dan DIY dengan dilampiri jadwal rencana distribusi.

Berdasarkan SPA Raskin tersebut, Kepala Bulog Sub Divre Jateng dan DIY menerbitkan Delivery Order (DO) beras kepada Satgas Raskin sesuai jumlah dan jadwal alokasi yang diajukan oleh Bupati. Oleh Satgas Raskin Delivery Order tersebut ditunjukkan kepada Kepala Gudang agar dapat mengambil beras Raskin sesuai permintaan Bupati yang tercantum dalam SPA.

Satgas Raskin bertugas mengangkut beras dari Gudang Bulog ke kantor Kelurahan Susukan sebagai titik distribusi, yang diterima oleh Lurah. Penyerahan beras oleh Satgas Raskin kepada Lurah sebagai pelaksana distribusi harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dibuat saat penyerahan, ditandatangani oleh kedua belah pihak disertai cap/ stempel dan nama lengkap dan identitasnya serta diketahui saksi.

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pedoman umum program Raskin tahun 2006, apabila pendistribusian beras Raskin kepada Penerima Manfaat di Kelurahan Susukan tidak habis pada bulan yang bersangkutan, maka oleh Camat sisa tersebut bisa dialihkan ke Kelurahan lain, dan apabila masih belum habis maka sisa beras kembali menjadi stok Perum Bulog Sub Divre Jateng dan DIY.

C. DESKRIPSI RESPONDEN: PENERIMA MANFAAT RASKIN DI KELURAHAN SUSUKAN

Deskripsi keadaan penerima manfaat Raskin di Keluarahan Susukan, adalah untuk menampilkan profil kehidupan dari responden penerima manfaat Raskin. Pegkajian tersebut dimulai pada pendataan jenis kelamin responden. Gamabaran jenis kelamin responden akan ditampilkan dalam tabel II.10.

Tabel II.10.

Sebaran Responden Menurut Jenis Kelamin

No

Jenis Kelamin

Jumlah

Persentase

1

Laki-laki

6

42.8%

2

Perempuan

8

57.2%

Jumlah

14

100%

Sumber: diolah dari identitas responden

Temuan data pada tabel II.1. menunjukkan bahwa sebagian besar responden ( 57.2% ) merupakan perempuan. Hal demikian disebabkan karena kebanyakan dari kaum pria yang merupakan suami mereka harus bekerja mencari nafkah. Dominasi responden perempuan merupakan hal yang signifikan dalam implementasi program raskin di Kelurahan Susukan, karena proses pendistribusian beras Raskin lebih banyak dilakukan oleh perempuan yang notabene merupakan ibu rumah tangga.

Kajian berikutnya adalah sebaran responden berdasarkan pada pekerjaan responden. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesejahteraan keluarga miskin penerima manfaat Raskin di Kelurahan Susukan. Sebaran responden berdasarkan pekerjaan dapat dilihat pada tabel II.11 yang akan disajikan berikut ini:

Tabel II.11.

Sebaran Responden Menurut Pekerjaan

No

Jenis Pekerjaan

Jumlah

Persentase

1.

Buruh Bangunan

4

28.6 %

2.

Buruh Tani

3

21.4 %

3.

Petani

1

7.2 %

4.

Wiraswasta

1

7.2 %

5.

Buruh Industri

1

7.2 %

6.

Tidak Bekerja

2

14. 2%

7.

Lain-lain

2

14.2 %

Jumlah

14

100 %

Sumber: diolah dari identitas responden

Data pada tabel II.10 menunjukkan bahwa profesi sebagai buruh bangunan paling banyak menjadi mata pencaharian responden penerima manfaat Raskin ( 28.6 % ). Pada urutan kedua ( 21.4 % ) merupakan responden yang bekerja sebagai buruh tani. Pada urutan ketiga ( 14.2 % ) yaitu, responden yang tidak memiliki pekerjaan dan lain-lain: yang terdiri atas dua orang pembantu rumah tangga.

Dari deskripsi diatas dapat dilihat bahwa tingkat kesejahteraan keluarga miskin penerima manfaat Raskin masih jauh dari standart kehidupan sejahtera. Hal tersebut dikarenakan jenis pekerjaan yang mereka lakukan berpenghasilan kecil dan tidak menentu.

Kajian selanjutnya adalah deskripsi responden berdasarkan pada usia dan jenjang pendidikan. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat usia produktif dari responden.

Tabel II.12.

Sebaran Responden Menurut Usia

No.

Usia

Jumlah

Persentase

1.

30 – 44

4

28 %

2.

45 – 59

5

36 %

3.

60 >

5

36 %

Jumlah

14

100 %

Sumber: diolah dari identitas responden

Pada tabel II.12 dapat dilihat bahwa persentase responden tertinggi merupakan penduduk yang berusia produktif ( 64 % ) lalu yang sudah berusia 60 tahun keatas sebesar ( 36 % ). Penduduk yang berusia produktif dari 10 orang responden, sebagian besar adalah perempuan (6 orang), sedangkan sisanya laki-laki. Dari hal tersebut dapat dikaji bahwa masih kentalnya pola paternalistik dalam usaha mencari nafkah, selain itu rendahnya tingkat pendidikan responden membuat mereka kalah bersaing dalam mencari pekerjaan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor utama penyebab rendahnya pendidikan responden dilatar belakangi oleh ekonomi keluarga yang serba sulit, sehingga daripada mengeluarkan uang untuk sekolah, lebih baik anak mereka bekerja seaadanya, meski penghasilan sedikit setidaknya mampu meringankan beban orang tua. Deskripsi tingkat pendidikan responden dapat dilihat pada tabel II.13 berikut ini:

Tabel II.13.

Sebaran Responden Menurut Tingkat Pendidikan

No

Tingkat Pendidikan

Jumlah

Persentase

1.

SD / SR

2

14.2 %

2.

SMP

1

7.2 %

3.

SMA / Sederajat

1

7.2 %

4.

Tidak Pernah Sekolah

7

50 %

5.

Tidak Tamat SD

3

21.4 %

Jumlah

14

100 %

Pada tabel II.13 dapat dilihat bahwa sebagian besar responden ( 50% ) tidak pernah sekolah. Tingkat pendidikan tertinggi responden hingga tingkat SMA sederajat atau Sekolah Teknik ( STN), dan inipun hanya satu orang, pekerjaannya pun hanya sebatas buruh bangunan, walaupun dia masih tergolong dalam usia produktif.

Rendahnya tingkat pendidikan yang tidak ditunjang dengan bekal keahlian yang cukup membuat responden tersingkir dari kompetisi tenaga kerja. Akibat dari hal tersebut responden hanya bisa bekerja sebagai tenaga buruh atau bahkan menganggur, sehingga kesejahteraan keluarga mereka pun belum terjamin dengan baik.

BAB III

EVALUASI KEBIJAKAN RASKIN

PELAKSANAAN PROGRAM BERAS UNTUK KELUARGA MISKIN

DI KELURAHAN SUSUKAN KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG

Dewasa ini masalah-masalah kelaparan dan kemiskinan telah menjadi isu Nasioanal di Indonesia yang di tandai oleh besarnya jumlah penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan dan tingginya kerentanan masyarakat untuk jatuh kebawah garis kemiskinan. Sementara itu menurut UUD 1945 Pasal 27 dan UU Pangan No. 7 Tahun 1996 tentang Ketahanan Pangan, hak untuk memperoleh pangan bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki. Oleh karena itu, karena setiap warga masyarakat berhak untuk memperoleh bahan pangan yang cukup dalam kondisi apapun. Namun demikian, kewajiban untuk mewujudkan ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Meski demikian, Negara harus selalu berupaya untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup untuk warganya dalam hal ini adalah keluarga miskin. Seperti yang disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 34 “Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah Nasional Tahun 2004 – 2009, menyebutkan salah satu agenda Nasional adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu sasaran pokoknya adalah pengurangan kemiskinan dan pengangguran dengan target berkurangnya penduduk miskin hingga 8,25% pada tahun 2009.

Dengan latar belakang tersebut, maka pemerintah berupaya menjaga ketesediaan pangan bagi penduduk miskin melalui Program Beras untuk Keluarga Miskin ( Raskin ). Dimana Raskin adalah salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang termiskin dan rawan pangan agar mereka tetap mendapatkan beras untuk kebutuhan rumah tangganya.

A. PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP PROGRAM RASKIN.

Menurut Pedoman Umum Program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2006 yang terdapat dalam tujuan dan sasaran Program Raskin adalah mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin melalui pemberian bantuan sebagian kebutuhan pangan dalam bentuk beras. Dengan sasaran berkurangnya beban pengeluaran rumah tangga miskin ( RTM ), melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 10 – 15 kg / RTM / bulan Selama 10 bulan dengan harga Rp. 1.000,- per kg netto dititik distribusi.

A.1. Pengertian Raskin

Program Beras untuk Kelurga Miskin ( Raskin ) oleh masyarakat penerima manfaat Raskin Kelurahan Susukan diartika sebagai ”Beras untuk orang Miskin”. Hal tersebut dinyatakan oleh sebagian besar responden yang diwawancarai. Pernyataan tersebut sebagaimana terpetik dalam wawancara dengan tokoh masyarakat seperti bapak Supari mengatakan;

Raskin niku ingkang arupi uwos kagem tiyang miskin.........

( Raskin itu bantuan yang berupa beras untuk orang miskin ). (Wawancara, Minggu 9 September 2007)

Bapak Supari adalah merupakan ketua Takmir masjid Nurul Huda di Kelurahan Susukan. Pernyataan bapak Supari juga sesuai dengan apa yang dikemukan oleh Ibu Herliana Jufni sebagai ketua tim Penggerak PKK kader SKD sebagai berikut;

Raskin adalah suatu Program dari Pemerintah untuk membantu kebutuhan orang miskin atau diperuntukkan untuk orang-orang keluarga pra-sejahtera dan keluarga sejahtera I, yang berupa bantuan beras”. ( Wawancara, Senin 10 September 2007)

Selain pengertian tersebut diatas, ada pernyataan yang hampir sama dikemukakan oleh beberapa responden penerima manfaat Raskin adalah beras jatah, beras murah, dan program pemerintah.

Persepsi masyarakat dibalik istilah nama-nama dari Raskin tersebut sangat erat kaitannya dengan tingkat pendidikan responden, yang rata-rata mempunyai pendidikan Sekolah Dasar atau malah tidak tamat Sekolah Dasar, sehingga daya tangkap pada waktu sosialisasi Raskin diberikan oleh petugas akan sangat berbeda dalam menerima atau pemehamannya. Seperti apa yang disampaikan oleh Ibu Jumain salah satu responden yang mengatakan :

” Kulo niku menawi angsal undangan kumpulan wonten mbale deso, nopo ingkang dipun parengaken bapak Lurah menawi sampun dumugi nggriyo lali sedoyo nopo wau angsalipun, Kulo takeaken rencang-rencang ingkang nderek kempalan nggih wangsulipun sami kesupen, boro-boro kulo mas! Ingkang mboten lulus SD wong ingkan lulus SD kemawon sami kesupen”. ( Saya itu kalau mendapat undangan rapat dibalai desa, apa yang disampaikan bapak kepala Kelurahan, kalau sudah sampai rumah lupa semua hasilnya, saya tnyakan teman-teman yang mengikuti rapat ya jawabannya sama lupanya, apalagi saya mas! Yang tidak tamat SD yang tamat SD saja sama juga lupanya). (Wawancara, Selasa 11 september 2007)

Terlepas dari munculnya berbagai macam pandangan atau persepsi arti dari Raskin oleh penerima manfaat Raskin, Tokoh Masyarakat dan Aparat Kelurahan, sebenarnya raskin telah dipahami oleh masyarakat sebagai sebuah program melalui pemberian bantuan sebagian kebutuhan pangan dalam bentuk beras, dimana pernyataan tersebut sudah sesuai dengan Pedoman Umum Raskin Tahun 2006.

Pemahaman masyarakat miskin penerima manfaat Raskin, bahwa Raskin sebagai beras bantuan, juga ditemukan dalam Penelitian Peningkatan Efektifitas Program Raskin Melalui Pendapingan Lembaga Perguruan Tinggi oleh PSKK – UGM (2006 : 84). Dari hasil penelitian tersebut dapat dilihat perbedaan persepsi mengenai pemahaman masyarakat mengenai Raskin, secara substansial sebenarnya masyarakat sudah cukup mengerti tentang program Raskin tersebut. Karena hal ini dibuktikan dalam penelitian tersebut, bahwa orang – orang yang sudah mampu tidak mau ambil bagian sebagai penerima beras Raskin. Sedangkan disisi lain, mereka yang berada pada kondisi ekonomi menengah ke bawah biasanya akan turut memperebutkan jatah beras ini. Meskipun tidak semua kasus seperti ni , sebagian besar kasus menunjukkan adanya pola semacam ini ( PSKK – UGM, 2006 : 85 ). Dari hasil studi kasus penelitian PSKK – UGM tersebut, dapat menambah wawasan kita, bahwa sosialisasi program Raskin merupakan hal mendasar yang harus dilaksanakan secara baik, agar dalam pelaksanannya program Raskin ini tidak mengalami penyimpangan disana- sini.

Faktor rendahnya tingkat pendidikan masyarakat miskin penerima manfaat Raskin, sebagai salah satu penyebab kurangnya pemahaman masyarakat terhadap program Raskin, juga ditemukan dalam Penelitian yang telah dilakukan oleh PSKK – UGM ( 2006 : 20 ). Dari hasil penelitian tersebut, kondisi rendahnya tingkat pendidikan masyarakat miskin penerima manfaat Raskin terlihat sangat menonjol di Kecamatan Majenang dan Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap. Secara keseluruhan, pendidikan kepala keluarga dari RTM sekitar 82% berpendidikan rendah (SD ke bawah) kemudian sekitar 11% dengan pendidikan SMP, dan hanya sebagian kecil dari kepala keluarga RTM yang berpendidikan tinggi (SMA ke atas). Hal ini juga tidak jauh berbeda dengan temuan penelitian yang dilaksanakan di Kabupaten lainnya, seperti di Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Kulon Progo.

Berdasarkan tinggi rendahnya pendidikan kepala keluarga RTM tersebut, dapat menjadi suatu acuan untuk mengukur kualitas manusia. Sebagaimana penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang pemahaman masyarakat akan program Raskin di Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Faktor rendanhya pendidikan kepala keluarga RTM, meerupakan salah satu penyebab kurangnya pemahaman masyarakat akan program Raskin. Hal ini pun tidak jauh berbeda dengan temuan penelitian PSKK – UGM (2006: 86), bahwa rendahnya tingkat pendidikan kepala keluarga RTM menjadi suatu permasalahan dalam memberikan sosialisasi program Raskin kepada masyarakat.

Sehingga, apabila dianalisis lebih dalam lagi dengan membandingkan hasil penelitian studi kasus program Raskin di Kelurahan Susukan ini dan hasil Penelitian dari PSKK-UGM (2006). Sosialisasi Program Raskin harus dilaksanakan sebaik – baiknya dan berekesinambungan, agar masyarakat dapat memahami program Raskin tersebut. Sehingga hal – hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan program Raskin dapat dihindari dan dieliminasi.

A.2. Asal Beras Raskin.

Hampir seluruh responden di Kelurahan Susukan mengatakan bahwa beras Raskin berasal dari ”Kelurahan”, semetara sebagian kecil responden mengatakan bahwa Raskin itu berasal dari Pemerintah.

Perbedaan pemahaman tentang asal usul beras raskin menunjukkan adanya perbedaan persepsi dari mana beras raskin itu berasal, perbedaan persepsi tersebut kalau di cermati mempunyai arti yang hampir sama dan bukan hal yang prinsip, karena kelurahan itu adalah suatu lembaga yang merupakan bagian dari pemerintah atau kelurahan itu juga berarti pemerintah. Ini adalah sebuah pengalaman membuktikan bahwa betap sulitnya malakukan kegiatan sosialisasi hal yang baru, kepada masyarakat yang mempunyai pendidikan rendah dengan dihadapkan pada himpitan ekonomi yang semakin sulit. Seperti yang dinyatakan oleh Bapak Purnomo;

”....Mboten ngertos beras niku asale saking pundi, sak ngertosipun nggih angsal girik damel mendet beras wonten kelurahan”. ( Tidak tahu beras itu asalnya darimana, setahunya dapat kartu untuk mengambil beras di Kelurahan). (Wawancara, Senin 10 September 2007).

Hal yang hampir sama juga dikemukakan oleh Ibu Sugriyah :

” Asalae Beras Raskin saking Pemerintah, niku mas!. Dadose bantuan Pemerintah kagem tiyang-tiyang seng mboten mampu, koyo kulo ngeten niki mas”. ( Asal beras Raskin dari Pemerintah, itu Mas! Jaadinya bantuannya pemerintah untuk orang-orang yang tidak mampu, seperti saya ini mas ). (Wawancara, Minggu 30 september 2007)

Hal senada juga dikatakan oleh Ibu Slamet, bahwa Raskin:

”....Asalae beras niku saking pundi?, nggeh ngapunten, kok mendete wonten Kelurahan, nopo saking Pemerintah nggih!. Angsal bantuan beras saking pemerintah ngoten kadose, neng mendete wonten Kelurahan”. ( Asalnya beras Raskin darimana?, ya tidak tahu, ya ngambilnya beras dari Kelurahan, apa dari pemerintah ya!, dapat sepertinya dapat bantuan beras dari pemerintah gitu, dan ngambilnya di Kelurahan). (Wawancara, Minggu 30 september 2007).

Pendapat ketiga responden tersebut mempunyai arti bahwa masyarakat Kelurahan Susukan sudah pernah memperoleh informasi sebelumnya, baik itu berasal dari sosialisai petugas Raskin atau mendengar dan melihat dari media elektronika, mengingat masyarakat sudah mengetahui asal-usul beras raskin sesuai dengan pedoman umum Raskin dari pemerintah.

A.3. Raskin Mulai Dikenal dan Peruntukkannya

Beras Rskin oleh masyarakat Kelurahan Susukan mulai dikenal ”sudah lama”. Hal tersebut dinyatakan oleh hampir seluruh responden yang telah diwawancarai. Dimulainya raskin menurut sejarahnya terbentuk atau berdiri pada tahun 2003, dicanangkannya Raskin pada tahun 2003 dibawah kendali BULOG adalah sebagai pengganti Program Operasi Pasar Khusus ( OPK ) yang mulai digulirkan pada tahun 1998. hal tersebut secara tegas dinyatakan oleh Kepala Kelurahan Susukan yaitu bapak Moh. Sugairto sebagai berikut:

”Sejak tahun 2001 mas, ya sudah ada hampir 10 tahun, setiap tahunnya ada pengurangan, dengan pertimbangan mungkin pemerintah pusat menganggap kondisi masyarakat lebih meningkat”. (Wawancara, Senin 10 September 2007)

Dengan pernyataan yang sama antara apa yang dikemukakan responden dan aparat pemerintah Kelurahan Susukan, menunjukkan bahwa petugas yang melakukan sosialisasi tentang program Raskin kurang menguasai materi pedomam umum, juklak atau juknis program raskin atau aparat pemerintah masih berpijak pada sosialisasi program Operasi Pasar Khusus ( OPK ) sebelumnya, sehingga ada anggapan dari masyarakat bahwa antara Operasi Pasar Khusus dan Raskin tidak ada bedanya. Padahal OPK yang ditempuh oleh pemerintah sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk mengatasi kekurangan gizi makro ( yang meliputi kekurangan protein dan kalori yang dapat dipenuhi dari kandungan beras ) masyarakat Indonesia, sementara beras Raskin diperuntukkan kepada masyarakat miskin dengan segudang persyaratan.

Kurangnya pemahaman dan penguasaan materi yang dimiliki petugas / aparat pemerintah mengenai program Raskin ini juga terjadi dibeberapa daerah lainnya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Cilacap, Wonosobo dan Kulon progo. Di tiga kabupaten tersebut, rata-rata petugas juga masih memandang artian yang sama antara program OPK dan Raskin. (PSKK – UGM, 2006 : 75 - 78).

Berbicara tentang kemiskinan tidak lepas dari santernya sosialisasi pemerintah mengenai kemiskinan, terutama sejak krisis ekonomi melanda bangsa Indonesia pada tahun 1997-1998 silam, sejak saat itu istilah miskin menjadi sangat terkenal dan selalu menjadi polemik yang berkepanjangan. Ketika membicarakan masalah miskin, yang ada dibenak masyarakat adalah ciri-ciri orang miskin, fenomena ini tidak lepas dari gencarnya pemerintah mempromosikan kriteria miskin, baik melalui BKKBN dengan Keluarga Pra-Sejahtera sampai dengan Sejahtera III plusnya ataupun BPS dengan 14 kriteria orang miskinnya. Kriteria inilah yang selalu menjadi rujukan bagi masyarakat, tepatnya tokoh masyarakat dan pemerintah, tentang masyarakat miskin. Seperti apa yang dikemukakan oleh hampir semua responden mengatakan bahwa Raskin itu diperuntukkan bagi warga atau keluarga miskin. Hal tersebut di pertegas oleh tokoh masyarakat yang sekaligus sebagai ketua penggerak PKK kader SKD (Ibu Herliana Jufni) sebagai berikut:

” Raskin itu diperuntukkan bagi keluarga miskin dengan penghasilan perbulan kurang dari Rp. 300.000,- sementara lantai rumahnya masih tanah atau plesteran dengan pagar rumah masih papan atau setengah permanen seperti ciri-ciri dari BKKBN dengan Kluarga Pra-Sejahteranya” (Wawancara, Senin 10 September 2007)

Berbagai pendapat tersebut menunjukkan adanya persamaan persepsi antara masyarakat, tokoh masyarakat dan pemerintah bahwa, tidak salah sasaran mendistribusikan raskin kepada yang berhak menerimanya.

A.4. Manfaat Raskin Dalam Kehidupan Keseharian

Bantuan pemerintah tentang beras yang bertujuan meringankan beban pengeluaran untuk pangan bagi keluarga miskin ini adalah suatu hal yang mulia kalau tujuan tersebut tercapai. Agar pelaksanaan program berjalan lancar dan disambut baik oleh sasaran, perlu dilakukan penjelasan atau sosialisasi apakah program Raskin itu, bagaiamana prosedurnya, siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima bantuan beras, dan lain sebagainya (PSKK – UGM, 2006 : 29).

Tujuan program Raskin adalah untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin melalui pemberian bantuan sebagian kebutuhan pangan dalam bentuk beras. Oleh masyarakat Keluarahan Susukan tujuan dari program Raskin ini dipahami agar ” Dapat Meringankan Beban Hidup”, sebagian besar responden menyatakan hal tersebut. Sedang sebagian lagi mengungkapkan guna ”Dapat Mencukupi Kebutuhan Pangan” dengan alasan yang rata-rata responden menyatakan karena ”Harganya Murah”. Sebagaimana yang diungkapkan Bapak Hariyadi, masyarakat penerima manfaat Raskin:

”....nggeh jelas saget ngringanke, yen jatahe sedintene setunggal kilo berarti sesasine kan tigang doso kilo. Nah terus angsal bantuan sedoso kilo, berarti kan sampun ngringanke beban sepuluh dinten”. (Jelas dapat meringankan, kalau sehari jatah beras saya sepuluh kilo berarti satu bulannya tiga puluh kilo. Lalu dengan dapat bantuan beras sepuluh kilo, berarti sudah dapat meringankan beban sepuluh hari). (Wawancara, Selasa 11 September 2007).

Selanjutnya sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Sulimah:

”...sajake nggeh sampun ngringanke bebane kulo tho Mas. Lha jatahe ajeng nempur nanging sampun angsal bantuan sembako, nggeh terus mboten siyos nempur. Dadose duwite seng kudune damel nempur niki saget kegem dingge keperluan ekonomine kulo seng liayane”. (...sepertinya ya sudah meringankan beban saya to Mas. Waktunya beli beras tapi sudah dapat bamtuan sembako, ya terus tidak jadi beli beras. Jadinya uang yang seharusnya buat beli beras bisa digunakan untuk keperluan ekonomi saya yang lainnya). (Wawancara, Kamis 13 September 2007)

Hal yang hampir serupa juga dinyatakan oleh Ibu Lasmi responden masyarakat penerima manfaat Raskin:

”...ya sudah lumayankan mas, dapat meringankan beban saya. Sekarang beras kan cukup mahal, satu kilo paling murahkan Rp. 4.500,- atau Rp. 5.000,- per Kilo gram, trus dengan adanya Raskin ini kan dapat jatah 10 Kg. Sepuluh Kilo gram itu per Kilo gramnya kan harganya Cuma Rp. 1.000,-. Jadi dengan dapat sepuluh kilo yang harganya seribu per kilo itu kan lumayan bisa membantu. Kalau dulu itu lebih baik lagi, karena dua puluh kilo gram untuk satu orang, nah sekarang dua puluh kilo buat dua orang”. (Wawancara, Kamis 13 September 2007).

Komentar yang hampir sama juga diungkapkan oleh Bapak Aslori sebagai responden:

”...kerjone kulo nggeh mboten nentu niku lho mas. Setunggal ewu nggeh murah, nek enten duwet nggeh kulo bayar, nak mboten enten duwit nggeh kulo golekke utangan. Kebutuhane nggeh akehe Mas. Bojone kulo mboten kerjo, kulo nggeh mboten kerjo. Sebenere nggeh ngringanke tapi nggeh dereng kecukupan”. ( ...kerja saya tidak tentu itu lho Mas. Seribu ya murah, kalau ada uang ya saya bayar, kalau tidak ada uang ya saya carikan hutangan. Kebutuhannya juga banyak Mas. Istri saya tidak bekerja, saya juga tidak bekerja. Sebenarnya ya meringankan tapi ya belum kecukupan). (Wawancara, Senin 10 September 2007).

Pernyataan beberapa responden diatas, memberi isyarat bahwa penerima manfaat Raskin secara umum dapat di terima oleh masyarakat sasaran dan sekaligus dapat meringankan beban dalam kehidupan keseharian. Meskipun beras Raskin tersebut hanya dapat menyambung hidup beberapa hari saja, disisi lain bantuan beras Raskin yang diberikan dapat menghemat biaya pembelian beras, karena harga beras dipasaran mempunyai harga yang lebih tinggi atau empat kali lipat dari harga beras Raskin.

Pemahaman tersebut dipertegas oleh tokoh masyarakat dan aparat pemerintah. Seperti apa yang disampaikan oleh Bapak Djamal Abidyn ketua RW VI :

” Menurut saya sudah sedikit bisa membantu. Karena, masalahnya warga miskin tidak mampu membeli beras sesuai harga pasar itu kan mendapat jatah per KK dua-puluh kilo gram. Ini kan minimal kalau keluarganya kecil kan bisa untuk 20 hari. Itu saat masih dua-puluh kilo gram tapi sekarang kan hanya 10 kg”. (Wawancara, Selasa 11 September 2007)

Hal yang serupa juga dikemukan oleh Ibu Rini Sulistyowati Kasie Kesos Kecamatan Ungaran Timur:

”Paling tidak sudah membantu meringankan beban masyarakat miskin ya, karena sekarang yang namanya beras Raskin itu kan lebih murah, kalau dibandingkan dengan harga dipasaran paling tidak kan Rp. 5.000,-/kg. Paling tidak dengan adanya program Raskin ini sudah membantulah. Karena per KK itu minimal 10 kg, jadi paling tidak masyarakat miskin tersebut dapat menghemat sekitar Rp 40.000,- untuk konsumsi beras...). (Wawancara, Senin 17 September 2007).

Persepsi masyarakat Kelurahan Susukan mengenai tujuan program Raskin untuk meringankan beban hidupnya ini tentu tak lepas dari kesulitan ekonomi dan tuntutan hidupnya. Karena, sebagian besar masyarakat penerima Raskin di Kelurahan Susukan tidak memiliki pekerjaan tetap kalaupun ada rata-rata mereka berprofesi sebagai buruh tani, buruh bangunan, buruh serabutan dan pedagang asongan atau kaki lima. Hal ini tentu saja berimplikasi pada kebutuhan dan ketergantungan masyarakat untuk mendapatkan bantuan beras agar dapat mencukupi kebutuhan pangannya.

Terlepas dari banyaknya persepsi tentang Raskin atau sembako di masyarakat tidak mempunyai arti yang berbeda, dimana Raskin adalah sembako sementara sembako sendiri oleh masyarakat adalah Raskin.

Dimana sembako kebetulan dicetuskan atau dilahirkan dan dikenal masyarakat lebih dulu dari Raskin, maka masyarakat menggunakan dua istilah tersebut dengan arti atau makna yang sama. Kondisi semacam ini pertanda bahwa, kesepakatan masyarakat akan dapat memperbanyak atau menyempurnakan peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan kultur semacam ini perlu dilestarikan dalam kehidupan.

Program Raskin sebagaimana yang tertuang dalam pedoman umum dalam hal ini pedoman umum Raskin tahun 2006, dengan melihat beberapa fenomena yang ada di masyarakat ditanggapi oleh penerima manfaat Raskin sangat beragam, namun keberagaman persepsi membuahkan hasil yang sangat akurat. Hal ini disebabkan adanya pemahaman pengertian program Raskin yang telah disepakati dan diputuskan bersama, ini merupakan kekuatan di masyarakat yang masih perlu dilestarikan tanpa bertentangan dengan peraturan yang sudah ada.

B. IMPLEMENTASI PROGRAM RASKIN DILAKSANAKAN DI MASYARAKAT

Implementasi Program Raskin sesuai dengan Pedoman Umum Program Raskin Tahun 2006 dan sebagaimana yang diuraikan dalam kerangka teori adalah. Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat waktu dan Tepat Administrasi. Sasaran Penerima Raskin diprioritaskan pada Rumah Tangga Miskin ( RTM ) yang ditetapkan oleh Tim Pusat dengan mengacu data dari Badan Pusat Statistik ( BPS ). Daftar RTM penetapan penerima Raskin didasarkan pada musyawarah Desa atau Kelurahan dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, Kader-kader Raskin dan LSM setempat, yang selanjutnya RTM sasaran ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa atau Kelurahan. Setiap RTM sasaran akan menerima beras 10 – 15 kg/RTM dengan harga @ Rp. 1.000,- per Kg dan distribusikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Untuk memberi gambaran secara nyata dari implementasi program Raskin di Kelurahan Susukan, dapat dijelaskan sebagai berikut:

B.1. Ketepatan Sasaran

Berdasarkan data dari BPS tahun 2006, beras miskin di Kelurahan Susukan dibagikan kepada 373 KK miskin yang tersebar di 39 RT dalam 8 RW. Pembagian penerima manfaat Raskin mengacu pada data masyarakat miskin penerima bantuan langsung tunai ( BLT ) dari BPS Kabupaten Semarang tahun 2006, hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Susukan, Bapak Moh. Sugiharto, yang mengatakan:

” .........dasar pembagian Raskin kepada penerima manfaat Raskin adalah data dari BPS Kabupaten Semarang tentang masyarakat miskin penerima BLT yang diserahkan pada Kelurahan”. (Wawancara, senin 10 september 2007)

Proses pengambilan beras Raskin kepada penerima manfaat Raskin untuk orang miskin di Kelurahan Susukan merupakan suatu pengalaman menarik yang perlu dicermati, dimana petugas Kelurahan melalui ketua RW dan RT, membagikan kartu pengambilan beras Raskin kepada Kepala Keluarga miskin penerima manfaat Raskin setiap bulannya sebagai bukti pada saat pengambilan beras di Kelurahan. Seperti halnya yang dinyatakan oleh sebagian besar responden yang terpetik dalam wawancara sebagai berikut:

”Carane sagete angsal berase niku kulo nggeh diparani pak RT disokani girike niku. Damel tumbas beras teng Kelurahan. Yen awale pripun – pripun, mboten mangertos kulo Mas. ( Caranya bisa dapat beras Raskin itu saya didatangi Pak RT diberi Kartu pengambilan beras itu. Untuk membeli beras di Kelurahan. Kalau awalnya bagaimana-bagaimana, saya tidak tahu). (Wawancara, Senin 10 september 2007).

Hal senada juga disampaikan oleh Ibu Sugriyah:

”Diparingi girik niku to mas! Waune didaftari kaleh Ibu-ibu PKK lan RT-ne. Lha jeng pendak wulane diparingi girik damel tumbas dewe teng Kelurahan”. ( Diberi kartu pengambilan beras itu lho Mas! Awalnya didaftari oleh Ibu-ibu PKK dan RT-nya. Selanjutnya, setiap bulannya diberi kartu pengambilan beras untuk membeli sendiri di Keluarahan ). (Wawancara, Minggu 30 September 2007).

Dilihat dari cara mendapatkan beras Raskin oleh penerima manfaat Raskin ternyata sudah mempunyai aturan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan administratif. Hal ini dapat dibuktikan dengan alat bukti yang berupa ”Girik” atau kartu pengambilan beras.

Teknik pendistribusian beras Raskin dengan menggunakan ”girik” atau kartu pengambilan beras ini, juga ditemukan dalam Penelitian Peningkatan Efektifetas Progaram Raskin oleh Tim PSKK – UGM (2006 : 50 – 51). Di Desa Sindangsari dan Desa Gombolharjo, Kabupaten Cilacap, para penerima manfaat langsung mengambil beras Raskin di balai Desa dengan menggunakan kupon yang telah dibagikan oleh Ketua RT/RW.

Girik atau kartu pengambilan beras yang ditunjukkan pada petugas merupakan suatu bukti keseriusan petugas untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang telah ditentukan, agar tidak banyak penyimpangan dalam pelaksanaanya.

Proses pengambilan beras Raskin yang dilaksanakan di daerah Susukan sudah sesuai dengan peraturan yang telah berjalan, seperti apa yang dinyatakan oleh Bapak Teguh Sudarmaji yang merupakan Tokoh Masyarakat ( Ketua RT 03 RW VI ):

”Dulu itu ada pendataan. Jadi dulu dari Ibu-ibu PKK mendata warga miskin yang menerima beras Raskin ini. Kalau sudah terdaftar sebagai penerima, warga atau keluarga miskin mendapatkan kartu untuk membeli beras Raskin di Kelurahan”. (Wawancara, Selasa 11 September 2007).

Pernyataan diatas tersebut juga dikuatkan oleh Bapak Sukarno yang merupakan Kasie Kesra Kelurahan Susukan:

” Untuk pendistribusiannya, sehari setelah kita mendapatkan droping dari Kecamatan. Kalau seperti pada bulan september ini, besok pagi kita mendapatkan droping, warga masyarakat penerima Raskin kita siapkan kartu pengambilan berasnya. Kalau dropingnya tanggal 2, maka dibagikan pada warga esok harinya. Untuk pengambilannya kita berikan tenggang waktu satu minggu untuk pengambilan beras, itupun tidak harga mati. Karena warga miskin kondisi keuangannya tidak sama dengan warga yang cukup. Kebanyakan warga miskin bekerja sebagai buruh serabutan, jadi untuk mendapatkan uang itu tidak tentu. Sehingga kami memberikan kesempatan satu minggu setelah droping beras dikirim untuk menebusnya diberi waktu satu minggu. Kadang-kadang dia bisa nebus lebih dari satu minggu, sepeluh haripun kalau berasnya masih ada tetap kita layani”. (Wawancara, Senin 10 September 2007)

Dari hasil wawancara diatas dapat kita lihat, bila proses bagaimana caranya masyarakat miskin untuk mendapatkan beras Raskin telah berjalan dengan cukup baik. Dengan adanya kartu pengambilan beras, dapat menghindarkan kelalian atau kekeliruan petugas kelurahan saat menjual beras Raskin kepada masyarakat penerima manfaat Raskin..

Dengan demikian, hampir seluruh responden menyatakan bahwa orang miskin ”telah terdaftar di kantor Kelurahan” sebagai masyarakat penerima manfaat Raskin, dan sebagian kecil lagi mengaku ”sudah mendapatkan kartu Raskin atau kartu pengambilan beras dari Kelurahan”. Seperti halnya yang diungkapkan oleh Ibu Lasmi sebagai responden masyarakat penerima manfaat Raskin mengatakan:

”...kulo niku angsale saking Kelurahan, mendete nggeh wonten Kelurahan. Rumiyene, pertama kali niku mbeto KTP kalihan kartu Raskinne niku. Yen mboten mbeto niku nggeh mboten saget, dadose kale-kaleh kudu sami. Otomatis yen ngoten niku kan sampun kedaftar wonten Kelurahan to Mas!”. ( ....saya itu dapatnya dari Kelurahan, ngambilnya juga di Kelurahan. Dulu, pertama kali ngambilnya menggunakan KTP dan kartu Raskin tersebut. Kalau tidak bawa itu ya tidak bisa, jadi kedua-duanya harus sama. Kalau seperi itu, otomatis kan saya sudah terdaftar di kantor Kelurahan kan Mas! ). (Wawancara, Kamis 13 september 2007).

Selanjutnya, hal yang serupa juga dikemukakan oleh Ibu Slamet yang merupakan Responden masyarakat penerima manfaat Raskin:

”...nggeh mestine sampun kedaftar, yen mboten kedaftar nggeh mboten angsal uwose niku tho Mas! Nyuwun sewu, umpami mendete mboten mbeto girik’e niku nggeh mboten saget. Dadaose mpun wonten datane tiap bulan damel mendet uwos, ngoten niku Mas. Wong niku kulo angsale girik’e kemawon nggeh saking RT-ne, seng pundi girik’e niku asale saking Kelurahan. Dadose yen ngoten niku mestine kulo sampun kedaftar tho Mas!”. ( ...pastinya sudah terdaftar, kalau tidak terdaftar tidak bisa dapat berasnya itu Mas! Mohon maaf, seandainya mengambilnya tidak membawa kartu pengambilan beras juga tidak bisa membeli beras tersebut. Jadi sudah ada data tiap bulannya untuk mengambil beras tersebut, begitulah Mas. Karena saya itu dapatnya kartu itu juga dari RT-nya, yang mana kartu itu berasal dari Keluarahan. Jadi kalau seperti itu pastinya saya sudah terdaftar tho Mas! Bila saya tidak terdaftar, ya saya tidak dapat kartu itu. Kalau tidak punya kartunya itu ya tidak dapat membeli beras). (Wawancara, Minggu 30 September 2007)

Pernyataan dari masyarakat miskin tesebut, juga diperkuat oleh pernyataan oleh tokoh masyarakat. Sebagaiamana yang ditegaskan oleh Bapak Agung Pamudjo Ketua RW IV Kelurahan Susukan:

”Sebetulnya, mungkin di Kelurahan sana sudah ada datanya masyarakat miskin penerima manfaat Raskin. Trus dibagikan ke RT/RW, jumlahnya disesuaikan dengan jumlah penduduk miskin per RT/RW. Lalu RT/RW membagikan kartu pengambilan beras dari Kelurahan kepada warga penerima manfaat Raskin sebagai bukti pengambilan beras Raskin di Keluarahan”. ( Wawancara, Selasa 11 september 2007).

Dari hasil wawancara diatas, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh masyarakat penerima Raskin dan tokoh masyarakat di Kelurahan Susukan. Pendistribusian beras Raskin di Kelurahan Susukan, secara umum telah tepat sasaran kepada masayarakat yang berhak menerima beras Raskin sesuai dengan daftar penerima manfaat Raskin ( DPM 1 ), dan masayarakat miskin yang telah memiliki kartu Raskin atau semacamnya.

Selain mengacu pada data dari BPS, ditemukan dilapangan bahwa pembagian penerima manfaat Raskin dilakukan dengan ”sistem family”, atau kekeluargaan atau kekentalan, yang dilaksanakan oleh petugas pembagi kartu pengambilan beras. Dimana kartu tersebut dibagikan oleh RT, RW atau petugas yang lain. Hal ini dibenarkan oleh pernyataan yang dikemukakan oleh Bapak Subardi ketua RW VII Kelurahan Susukan;

”......lha kados pundi Mas! Lingkungan RW mriki pados tiyang seng mboten gadah nggeh saget, menawi enten mboten katah. Roto-roto tiyang kecukupan. Lha separone niku sedulur, naliko maringi girik girik kangge mendet uwos tiyang mboten gadah, tanggine sumirep, niku Mas! Pripun yen mboten diparingi, wong urip teng ndheso, nggeh to Mas!”. (.....ya bagaimana Mas! Mencari warga miskin di lingkungan RW sini ya bisa saja, kalaupun ada tidak banyak. Rata-rata orang kecukupan. Setengahnya itu saudara, saat memberikan kartu pengambilan beras untuk orang miskin, tetangga-tetangga pada lihat itu lho Mas! Bagaimana kalau tidak diberi, yang namanya hidup di desa, iya kan Mas! ). (Wawancara, senin 10 september 2007).

Apa yang diungkapkan oleh ketua RW VII tersebut juga di benarkan oleh salah satu penerima manfaat Raskin ( Ibu Slamet ) sebagai berikut:

”.....niku, wong dhaleme mawon keramikan, gadah honda, gadah sapi, nggeh angsal uwos miskin, sebabpe taseh sedereke seng bagi-bagi girik uwos.....”. (.....itu, rumahnya saja keramikan, punya motor, punya sapi, ya dapat beras miskin, karena masih saudaranya yang membagikan kartu pengambilan beras itu.... ). (Wawancara, minggu 30 september 2007)

Hal tersebut diatas menunjukkan bahwa ada warga yang mampu atau yang sudah berkecukupan mendapatkan jatah beras atau turut membeli beras untuk orang miskin. Selain dari data induk diatas, ketidaktepatan sasaran ini juga dapat dilihat dengan membandingkan daftar penerima SLT dan Raskin versi BPS untuk Kelurahan Susukan dengan daftar penerima manfaat Raskin yang ada di Kelurahan Susukan, untuk lebih jelasnya dapat dilihat tabel III.1. berikut:

Tabel III.1.

Pembandingan DPM Raskin versi BPS dengan DPM Raskin versi Kelurahan Susukan

DPM versi BPS*

DPM versi Kelurahan Susukan**

373 KK

553 KK

Sumber: * DPM 1 Kelurahan Susukan.

** Tanda Terima Raskin Kelurahan Susukan

Data diatas menunjukkan bagaimana besarnya pembengkakan jumlah penerima manfaat Raskin di Kelurahan Susukan, yang mana sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur No. 511/193 2006 bahwa RTM penerima manfaat Raskin mengacu pada data BPS sesuai dengan penerima SLT. Dimana Penerima manfaat Raskin di Kelurahan Susukan seharusnya adalah sebesar 373 KK membengkak menjadi 553 KK dalam pelaksanaannya. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa ada 180 KK yang tidak terdaftar sebagai RTM penerima manfaat Raskin, tetapi tetap mendapatkan jatah beras Raskin juga. Bila dianalisis, bertambahnya jumlah penerima manfaat Raskin di Kelurahan Susukan ini tentu tak lepas karena adanya sistem family dalam pendistribusian beras Raskin di Kelurahan Susukan.

Dengan adanya pembagian sistem family seperti diatas tersebut, maka akan terjadi penggelembungan jatah KK penerima manfaat sehingga menghantarkan pada target parameter ketepatan sasaran. Dengan kata lain, bahwa beras yang dibagikan oleh Kelurahan melalui petugas belum sepenuhnya menyentuh sasaran yang terdaftar didalam daftar masayarakat miskin penerima BLT yang dibuat BPS tahun 2006. Dengan demikian perlu adanya pemahaman dan penyadaran pada waktu sosialisasi tentang aturan-aturan Raskin kepada ketua RT/RW yang kebetulan diberi tugas untuk membagikan kartu pengambilan beras Raskin oleh Kelurahan.

Ketidak tepatan sasaran dalam mendistribusikan beras Raskin ini juga dapat dilihat dari hasil Penelitian Peningkatan Efektifitas Program Raskin oleh PSKK – UGM (2006: 52) di Kabupaten Wonosobo, Cilacap, dan Kulonprogo. Dari penelitian tersebut dapat dilihat, banyak masyarakat penerima manfaat Raskin tidak terdaftar sebagai penerima BLT dan tidak memiliki kartu Raskin, tetapi menerima beras Raskin. Akan tetapi, fenomena yang terjadi di ketiga Kabupaten tersebut berbeda dengan fenomena yang didapat dalam penelitian di Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, yang mana telah diuraikan diatas, bahwa, ketidaktepatan sasaran dalam pendistribusian beras Raskin di Kelurahan Susukan disebabkan karena sistem family yang dilakukan oleh petugas pembagi kartu pengambilan beras. Sedangkan, di Kabupaten Cilacap, Wonosobo, dan Kulonprogo, ketidaktepatan sasaran dalam pendistribusian beras Raskin ini lebih dipengaruhi oleh adanya sistem ”bgito” atau ”bagidil”. Sistem bagi rata atau bagi adil yang sering terjadi dalam pendistribusian beras Raskin di ketiga Kabupaten (Wonosobo, Cilacap, dan Kulonprogo), lebih dikarenakan untuk menghindari gejolak sosial dan kecemburuan sosial yang sering muncul dalam kehidupan masyarakat pedesaan, dan biasanya hal ini, dilakukan atas kebijaksanaan ketua RT/RW atau kela desa/dusun berdasarkan kesepakatan warga (PSKK – UGM, 2006 : 34).

Gambaran dari kedua kasus diatas, menunjukkan betapa banyaknya ketidaktepatan sasaran dibeberapa daerah akan jumlah RTM yang sebenarnya tidak mempunyai hak memperoleh beras Raskin, tetapi dalam kenyataanya dapat jatah juga.

Apa kata orang jawa ”seje deso, mowo coro” yang mempunyai arti setiap desa mempunyai cara tersendiri. Seperti apa yang dilakukan dalam memprediksi sasaran penerima manfaat Raskin, yang pernah dilakukan oleh PSKK-UGM diatas, yang menyimpulkan bahwa, raskin yang dibagikan dititk distribusi kepada manfaat secara ”merata”, tanpa membedakan tanpa membedakan warga itu mampu atau tidak mampu, alasan lebih jauh disampaikan oleh PSKK-UGM ( 2006 ) bahwa dalam suasana yang seperti ini terkadang orang yang kecil secara ekonomi atau boleh dikata orang miskin mampu memberikan solusi atau alternatif demi sebuah keharmonisan bertetangga.

Lain halnya, penelitian yang dilakukan di Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur, bahwa ketetapan sasaran raskin yang secara umum sudah sesuai dengan peraturan yang ada, namun ada sebagian kecil dimana sasaran penerima manfaat raskin dibagikan secara ”family” atau dibagikan pada tetangga dekat dengan petugas pembagi kartu raskin yang tidak memandang itu warga miskin atau warga mampu.

Apapun alasan dari dua penelitian yang berbeda wilayah tersebut diatas yang menunjukkan adanya kesamaan dalam pembagian penerima manfaat Raskin yang kurang tepat pada sasaran penerima manfaat raskin. Tidak bisa dibenarkan, sebab tidak sesuai dengan pedoman umum yang berlaku.

B.2. Ketepatan Jumlah

Dengan membengkaknya KK penerima manfaat yang telah disampaikan sebelumnya, tentunya tidak sesuai dengan surat keputusan Bupati Semarang tahun 2006 tentang musyawarah Raskin daerah sebagaimana yang tertuang dalam pedoman umum program Raskin tahun 2006, bahwa setiap rumah tangga miskin ( RTM ) sasaran akan menerima beras sebanyak 10 – 15 kg, hal ini akan sangat berpengaruh bilamana jumlah KK-nya bertambah dengan jumlah beras Raskin yang diterima. Seperti apa yang dinyatakan oleh penerima manfaat Raskin ( Bapak Aslori ) :

”.....jatahe uwos, kulo kan angsal gangsal kilo, Mas! Kan tiyang engkang mendhet uwos teng kelurahan kathah, lan uwose ontene mung niku, nggeh angsale mboten sami. Kados kulo angsale gansal kilo”. (......jatah beras, saya itu dapatnya lima kilo, Mas! Orang yang mengambil beras di Kelurahan itu kan banyak, lagi pula berasnya adanya Cuma itu, ya dapatnya tidak sama. Seperti saya ini dapatnya lima kilo ). (Wawancara, Senin 10 september 2007)

Bahkan lebih lanjut:

“....amargi tiyang seng mpun gadah nggeh angsal uwos raskin, niku rak ngurangi jatahe tiyang mboten gadah, nggeh Mas! Tapi nggeh mboten nopo-nopo, menawi kulo gek susah mriko nggeh sok mbantu”. (....karena orang yang sudah mampu juga dapat jatah beras Raskin, itu kan mengurangi jatahnya orang yang tidak mampu, iya kan Mas! Tapi ya tidak apa-apa, kalau saya lagi susah mereka juga sering membantu). (Wawancara, Senin 10 september 2007).

Bila dilihat dari beberapa pernyataan diatas membuktikan, bahwa jumlah beras yang diterima oleh orang miskin sesuai ketentuan orang miskin per kepala keluarga untuk setiap bulannya sebagian kecil tidak sesuai dengan aturan jumlah pagu beras yang telah ditetapkan. Selain itu ditemukan pula ketidaktepatan jumlah dalam pendistribusian beras Raskin di Kelurahan Susukan ini juga dipengaruhi oleh tidak tepatnya jumlah beras dalam karung yang seharusnya adalah 20 kg, tetapi dalam kenyataannya menurut informasi dari masyarakat penerima raskin kurang dari 20 kg. Sebagaimana yang terpetik dalam wawancara dengan responden penerima manfaat Raskin (Ibu Suwarti) mengungkapkan:

....berase niku mboten wonten sedoso kilo kok Mas! Setunggal karung niku mboten wonten kaleh doso kilo, yen dibagi kaleh paling angsale nggeh mung sangang kilo.........” ( berasnya itu juga tidak ada sepuluh kilogram kok Mas! Kalau dibagi dua paling dapatnya juga sembilan Kilo gram). (Wawancara, Rabu 12 sepetember 2007).

Data induk diatas menunjukkan bahwa jumlah beras yang terdapat dalam karung beras yang seharusnya adalah duapuluh kilogram ternyata tidak sesuai dengan takaran yang sebenarnya, yang mana jumlah beras dalam karung beras tersebut kurang dari dua puluh kilogram dan apabila beras dalam karung ini dibagi untuk dua orang tentu saja setiap RTM mendapat jatah kurang dari sepuluh kilogram. Dengan jatah beras yang yang diterima oleh keluarga miskin kurang dari sepuluh kilogram tersebut tentu tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam Pedum Raskin 2006, dimana RTM penerima manfaat Raskin seharusnya mendapat jatah beras paling sedikit sepuluh kilo gram hingga lima belas kilogram perbulannya.

Ketidaktepatan dalam pembagian jatah beras Raskin di Kelurahan Susukan ini juga hampir sama dengan apa yang ditemukan dalam Penelitian Peningkatan Efektifitas Program Raskin di Kabupaten Cilacap, Wonosobo, dan Kulonprogo oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM ( 2006 : 32 ). Dimana, ketidaktepatan sasaran dalam pendistribusian beras Raskin, dengan bertambahnya jumlah penerima manfaat yang dikarenakan oleh sistem “bagito” atau “bagidil” mengakibatkan penurunan jumlah jatah beras yang seharusnya diterima oleh RTM penerima manfaat Raskin minimal 10 – 15 kg per KK, menjadi hanya sebesar 3 – 5 Kg per KK. Bedanya, bahwa di Kelurahan Susukan karena penggelumbunagn jumlah KK penerima manfaat Raskin yang tidak membedakan orang miskin dan orang yang mampu. Hal ini disebabkan oleh pembagian kartu pengambilan beras Raskin dengan sistem family atau kedekatan dengan petugas pembagi kartu pengambilan beras di kelurahan atau petugas yang berakibat kurangnya volume beras miskin dalam kilo gram. Kondisi diatas tersebut membuktikan, bahwa ketepatan jumlah dalam pendistribusian beras Raskin di beberapa daerah masih belum sesuai dengan aturan yang ada.

Namun, sebagian besar responden RTM penerima manfaat Raskin di Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, menyatakan bahwa beras Raskin dibagikan pada masyarakat penerima manfaat Raskin berjumlah 10 kg per KK, seperti pernyataan Bapak Tasri, yang merupakan Responden penerima manfaat Raskin:

“....namung sedoso kilo niku Mas, sedoso kilo niku regine nggeh sepuluh ewu, tumbase wonten Kelurahan”. (...hanya sepuluh kilo itu Mas, sepuluh kilo itu harganya ya sepuluh ribu, belinya di Kelurahan ). (Wawancara, senin 10 september 2007).

Melihat dua fenomena dilapangan, maka pemerintah dalam hal ini Kepala Kelurahan Susukan harus mendaftarkan dan mengusulkan untuk menambah jumlah Raskin sesuai dengan jumlah masyarakat miskin yang ada di Kelurahan. Selain itu, Kepala Kelurahan harus tegas terhadap petugas Raskin di titik distrtibusi (RT, RW, ataupun petugas yang lain) untuk tidak membagikan kartu pengambilan beras miskin kepada orang yang sudah mampu. Seperti kasus yang terjadi di Desa Sentolo Kabupaten Kulon Progo, Kepala Desa mendelegasikan kepada para kepala dukuh / RW untuk selalu menanamkan hukum “haram” bagi orang mampu yang berani memakan jatah orang miskin ( PSKK – UGM, 2006 : 92 ).

B.3. Ketepatan Harga

Dari hasil wawancara yang telah dilakasanakan oleh peneliti dengan masyarakat penerima manfaat Raskin, berkaitan dengan ketepatan harga beras Raskin di Kelurahan Susukan. Hampir seluruh responden menyatakan bahwa harga beras Raskin setiap kilogramnya adalah “seribu rupiah”. Seperti petikan dari hasil wawancara terhadap responden berikut ini (Ibu Kasmonah):

“...setunggal ewu sekilone, mboten wonten biaya maleh. Teng Kelurahan nggeh cuman diken mbayar regine beras seng ditrimo niku”. (...seribu rupiah per kilonya, tidak ada biaya lagi. Di Kelurahan ya Cuma disuruh membayar harga beras yang diterima itu). (Wawancara, Rabu 12 September 2007).

Hal tersebut juga dikuatkan oleh pernyataan Bapak Moh. Sugiharto sebagai Kepala Kelurahan Susukan, sebagai berikut:

”.....harga beras Raskin yang dibagikan pada penerima manfaat Raskin, seharga seribu rupiah per kilogramnya, jadi kalau dapat sepuluh kilogram beras Raskin harus membayar sepuluh ribu rupiah dan sudah tidak ada beban biaya lagi, kecuali harga beras tersebut”. (Wawancara, senin 10 september 2007).

Dengan data diatas tersebut dapat dianalisis bahwa penjualan beras Raskin di Kelurahan Susukan secara aktualisasinya berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan harga beras Raskin yang tertera dalam pedoman umum program Raskin tahun 2006. Dengan harga beras Raskin di titik distribusi sebasar Rp. 1.000,- per kilogram.

Lain penelitian yang dilakukan di Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur, lain pula dengan penelitian yang dilakukan oleh PSKK-UGM (2006) di Kabupaten Cilacap dan Wonosobo, dimana beban harga Raskin menjadi lebih tinggi dari harga beras yang seharusnya di titik distribusi, yaitu sampai menjadi Rp. 1250 – Rp. 1.500,- per kg, beras raskin yang menjadi tinggi ini disebabkan oleh penerima beras raskin masih dibebani ongkos ojek / transportasi, sewa timbangan, upah / amal jariyah untuk YAKUMI.

Kondisi diatas tersebut menunjukkan bahwa, tidak ada kedisiplinan petugas Raskin dalam menyelamatkan kebijakan yang ada, malah petugas terkesan memanfaatkan peluang pada kegiatan tersebut, seperti orang jawa bilang ”Aji mumpung”.

Diluar keberhasilan pemerintah Kelurahan Susukan dalam penjualan harga beras Raskin ini, muncul fenomena baru dalam pendistribusian beras Raskin, yaitu jarak antara kantor kelurahan dengan rumah penerima manfaat Raskin cukup jauh, sehingga untuk membawa beras Raskin ke tempat tinggal harus mengeluarkan biaya transportasi untuk ongkos ojek sebesar Rp. 3000,- Rp. 5.000 setiap kali pengangkutan (setiap bulan). walaupun uang tersebut diambil dari kantongnya masyarakat penerima manfaat Raskin itu sendiri, artinya uang tersebut sudah diluar dari harga beras yang dijual di kelurahan. Akan lebih bijaksana kalau pemerintah Kelurahan memfasilitasi dalam mendistribusikan beras Raskin di titik distribusi di dekatkan pada tempat tinggal masyarakat penerima manfaat Raskin. Yaitu, dirumah RW / RT atau petugas Raskin yang lain.

Sebagaimana yang direkomendasikan dari hasil Penelitian Peningkatan Efektifitas Program Raskin oleh PSKK – UGM ( 2006 : 104 ). Titik distribusi Raskin semestinya tidak diterapkan secara kaku, tetapi disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat. Dalam konteks ini, untuk wilayah – wilayah yang kondisi transportasinya sudah cukup memaadai, seharusnya titk distribusi bisa diperpanjang lagi hingga tingkat dusun / RW atau bisa ditetapkan beberapa titik dalam satu Desa / Kelurahan. Ada beberapa keuntungan yang diperoleh dengan perpanjangan titik distribusi tersebut. Pertama, mengurangi kemungkinan terjadinya ketidaktepatan jumlah beras yang didistribusikan, kedua, mengurangi atau menghilangkan tambahan biaya transportasi yang selama ini harus dibayar oleh rumah tangga miskin; dan ketiga, meningkatkan dan mengefektifkan partisipasi masyarakat dalam pendistribusian Raskin.

B.4. Ketepatan Waktu

Tepat waktu merupakan indikator dari keberhasilan program Raskin. Sesuai dengan buku Pedoman Umum Program Raskin Tahun 2006, yaitu, waktu pelaksanaan distribusi beras Raskin kepada rumah tangga miskin penerima manfaat Raskin sesuai dengan rencana distribusi, dan distribusikan kepada rumah tangga miskin penerima manfaat Raskin paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Berdasarkan data dari Kabag Perekonomian Sekda Kabupaten Semarang, pendistribusian beras Raskin untuk Kecamatan Ungaran Timur dilaksanakan tanggal 6 sampai dengan tanggal 11 setiap bulannya. Mekanisme pendistribusian beras Raskin ini merupakan suatu sistem yang saling terkait dari berbagai pihak yang berkepentingan.

Setiap bulannya Kabag Perekonomian Sekda Kabupaten Semarang memberikan data rumah tangga miskin yang berasal dari BPS kepada Bulog Bawen, setelah data rumah tangga miskin tersebut sampai ke Bulog Bawen, barulah beras Raskin tersebut didistribusikan ke setiap Kecamatan, melalui Kecamatan beras Raskin tersebut baru didistribusikan ke titik distribusi (Kantor Kelurahan). Setelah pihak Kelurahan mendapatkan droping beras dari Kecamatan, barulah petugas Keluaran yang menangani program Raskin ini (Kasie Kesra) menyiapkan semacam kupon pengambilan beras kepada rumah tangga penerima manfaat Raskin. Dan keesokan harinya kupon pengambilan beras tersebut baru dilimpahkan ke RW/RT untuk dibagikan kepada warganya yang berhak menerima beras Raskin tersebut. Saat ketua RW/RT membagikan kupon pengambilan beras pada saat yang bersamaan inilah rumah tangga miskin penerima manfaat Raskin mendapatkan informasi bila beras Raskin tersebut sudah turun dan bisa diambil.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan di tiap-tiap wilayah RW/RT di Kelurahan Susukan. Sebagian besar responden menyatakan bahwa waktu pendistribusian beras Raskin adalah ”diatas tanggal 10” dan sebagiannya lagi mengatakan ”tidak pasti”. Seperti terpetik dalam wawancara dengan salah satu responden masyarakat penerima manfaat Raskin, yaitu Bapak Tasri:

”Keyene kok dugine uwose niku mboten mesti Mas. Biasane niku malah teng nginggil tanggal sedoso. Pokokmen nggih yen mpun angsal girik saking pak RT, nggeh terus berase niku mpun saget dipendet wonten Kelurahan”. ( Sepertinya kok datangnya beras tersebut tidak pasti Mas. Biasanya itu malah diatas tanggal sepuluh. Yang pasti ya kalau sudah dapat kupon pengambilan beras dari pak RT, ya lalu beras itu sudah bisa diambil di Kelurahan). (Wawancara, Senin 10 september 2007)

Selanjutnya, hal yang serupa juga disampaikan oleh Bapak Aslori sebagai masyarakat penerima manfaat Raskin, mengatakan:

”Mboten mesti niku Mas, dugine uwose. Nggeh sok tanggal sedoso, sok tanggal kaleh-welas, bisane niku nggeh teng nginggil tanggal sedoso, mboten mesti niku. Saking Kelurahan nggeh mengkeh angsal girik damel mendet berase wonten Kelurahan. Niku telate nggeh gampange angsale tanggal sedoso telate nggeh tanggal kaleh-doso ngoten niku Mas. Lha sakumpamane tanggal kaleh-doso dereng gadah arto, nggeh bingung kulo Mas. Bingunge mangane ajeng pripun? Dugine mboten mesti niku Mas, wonten Kelurahan mriki”. (Datangnya beras, tidak pasti itu Mas! Ya kadang tanggal sepuluh kadang tanggal dua-belasan, biasanya itu diatas tanggal sepuluh, tidak pasti itu. Nanti dari Kelurahan itu dapat kartu untuk mengambil beras di Kelurahan. Itu terlambatnya ya contohnya dapatnya kartu tanggal sepuluh paling lambat pengambilannya ya tanggal dua-puluh, begitulah Mas. Terus seandainya tanggal dua-puluh belum punya uang, ya bingung saya Mas. Bingungnya, mau makan apa? Datangnya tidak pasti itu Mas, di Kelurahan sini). (Wawancara, Senin 10 September 2007).

Pernyataan masyarakat miskin penerima manfaat Raskin tentang waktu pendistribusian beras Raskin di Kelurahan Susukan ini juga dipertegas oleh Tokoh Masyarakat di Kelurahan Susukan, Bapak Hadi Sugibto A.R. yang merupakan Ketua RW 06 Kelurahan Susukan, mengatakan:

”Setiap bulannya beras Raskin tersebut pasti turun, biasanya datangnya itu tanggal lima-belas, ya diatas tanggal sepuluh”. (Wawancara, Kamis 13 September 2007).

Dengan data diatas tersebut, waktu pendistribusian beras Raskin ini, hampir semua masyarakat Kelurahan Susukan memang tidak mengetahui secara pasti, kapan seharusnya beras Raskin tersebut didistribusikan kepada masyarakat miskin penerima manfaat Raskin. Hal ini membuktikan bahwa ada keterlambatan pendistribusian beras Raskin kepada masyarakat miskin penerima manfaat Raskin. Seperti halnya yang dikatakan oleh Bapak Surman sebagai responden masyarakat miskin penerima manfaat Raskin:

”...wah, mboten ngertos niku Mas! Nggih yen sampun diparingi girik, nggeh kedah mendet wonten Kelurahan, biasane nggeh teng nginggil tanggal sedoso. Menawi kapan kudune berase niku diparingke, kulo mboten pati sumerep niku Mas. Seng penting niku mben sasine kulo saget angsal jatah”. ( ...wah, tidak tahu itu Mas! Ya kalau sudah dapat kartunya, ya tinggal ngambil di Kelurahan, biasanya ya diatas tanggal sepuluh. Mengenai kapan seharusnya beras tersebut diberikan, saya tidak tahu itu Mas. Yang penting itu setiap bulannya saya bisa dapat jatah ). (Wawancara, Senin 10 september 2007).

Hal senada juga dikatakan oleh Bapak Aslori yang juga responden penerima manfaat Raskin:

”......mboten ngertos kulo Mas! Niku kan urusane wonten Kelurahan, pripun-pripune kulo mboten ngertos. Nggeh ngertose kulo niku angsal beras pendak sasine ngoten mawon. Yen kulo dewe niku bingunge nggeh yen berase sampun dugi, tapi dereng gadah arto damel tumbas berase niku”. ( .....tidak tahu Mas! Itu kan urusannya Kelurahan, bagaimana-bagaimananya saya tidak tahu. Ya setahu saya itu dapat jatah beras setaiap bulannya, begitu saja. Kalau saya sendiri bingungnya ya kalau berasnya sudah datang, tapi belum punya uang untuk membeli berasnya itu ). (Wawancara, Senin 10 september 2007)

Begitu juga yang dikatakan oleh Ibu Slamet penerima manfaat Raskin yang lain, mengungkapkan:

”...lha ngapunten Mas! Kok njur sok terus sok ngoten niku, nopo girike wonten Kelurahan mriko dereng dipendet saking Rtne, nggeh mboten mangertos”. ( ....ya maaf Mas! Kok terus lalu sering terjadi yang seperti itu, apa kartunya di Kelurahan sana belum diambil dari Rtnya, ya tidak begitu tahu ). (Wawancara, Minggu 30 september 2007).

Waktu pendistribusian dari gudang Bulog Bawen sampai ketitik distribusi akhir pada umumnya relatif sama. Telah ada jadwal yang tetap setiap bulannya, yaitu pada tanggal 1 sampai 11. meski demikian, ada temuan yang cukup mengejutkan di Kelurahan Susukan, yaitu jadawal pengiriman beras dari gudang Bulog Bawen tidak diketahui secara padti oleh petugas Kelurahan. Hal ini menyebabkan kemungkinan terjadunya ketidaktepatan waktu kedatangan raskin di Kelurahan Susukan. Hal tersebut disebabkan petugas kelurahan tidak mungkin mengkontrol keterlambatan tersebut. Sebagaiamana yang dikemukan oleh Bapak Moh. Sugiharto sebagai Kepala Kelurahan Susukan:

“....kalo pendistribusiannya itu kita nunggu dulu droping dari kecamatan, setelah itu baru kita bagikan pada masyarakat miskin penerima raskin. Biasanya dsitribusi beras raskin tersebut dilaksanakan pada tanggal-tanggal muda antara tanggal 1 – 10, ya walaupun kadang juga lebih tapi nggak sampai lebih dari tanggal 20 kita sudah bagikan kepada masyarakat penerima manfaat raskin....”. (Wawancara, senin 10 september 2007).

Bahkan lebih lanjut:

“....kalau tepatnya tanggal berapa, yang tahu persisnya itu Kecamatan Mas! Karena kita ini kan hanya pelaksana, jadi setiap bulannya kita pendistribusiannya menunggu ada droping beras dulu dari Kecamatan...”. ( Wawancara, senin 10 september 2007 ).

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, seperti data induk yang dipaparkan diatas. Maka dapat dianalisis bahwa pelaksanan program Raskin di Kelurahan Susukan berkaitan dengan ketepatan waktu dalam pendistribusian beras Raskin. Belum sesuai dengan Pedoman Umum Program Raskin Tahun 2006, yang mana pendistribusian beras Raskin harus sudah diberikan kepada rumah tangga miskin penerima manfaat Raskin selambat-lambatnya tanggal sepuluh setiap bulan. Akan tetapi di Kelurahan Susukan pendistribusian beras Raskin kepada rumah tangga miskin penerima manfaaat Raskin sering mundur hingga lebih diatas tanggal sepuluh.

Keterlambatan dalam pendistribusian beras Raskin ini berdasarkan informasi yang digali dari masyarakat miskin penerima manfaat Raskin, disebabkan oleh keterlambatan petugas Raskin (baik petugas Kelurahan maupun Ketua RT/RW) dalam membagikan kartu pengambilan beras. Ketidakpastian waktu pendistribusian Raskin tersebut berdampak pada penerima manfaat Raskin kesulitan untuk menyiapkan biaya pembelian Raskin.

Kondisi tersebut diatas, ternyata ditemukan juga oleh peneliti PSKK – UGM (2006) di Kabupaten wonosobo, dimana jadwal pengiriman beras dari gudang beras tidak di ketahui secara pasti oleh perangkat desa, padahal saat itu sudah masuk bulan pengiriman Raskin yang berikutnya, artinya dalam penelitian yang mempunyai wilayah yang berbeda bisa saja mempunyai kesamaan temuan, seperti waktu pedistribusian raskin di tiap tingkatan selalu mengalami keterlambatan pendistribusian, yang berakibat pada kurang lancarnya waktu pembayaran beras raskin, untuk itu perlunya kejelian petugas raskin di tingkat Kelurahan / Desa untuk meningkatkan koordinasi yang terus menerus dengan pihak Bulog dan kalau di mungkinkan perlu adanya kesepakatan penjadwalan distribusi raskin antara desa dengan bulog atau pihak yang berwenang.

B.5. Ketepatan Administrasi

Salah satu indikator penting di dalam proses distribusi Raskin adalah ketepatan administrasi, karena ketepatan Administrasi merupakan persyaratan untuk menyesuaikan subsidi dan ketepatan harga beras secara benar dan tepat waktu.

Sesuai dengan pedoman umum program Raskin tahun 2006, harga penjualan beras Raskin di titik distrtibusi adalah Rp. 1.000,- per Kg, dan masyarakat miskin penerima manfaat Raskin tidak dibebani biaya lagi, biaya transportasi ataupun biaya administrasi lainnya seperti apa yang dikemukakan oleh Kepala Kelurahan Susukan Bapak Moh. Sugiharto:

”......Raskin disini dijual sama dengan aturan yang ada, yaitu setiap kilogramnya seribu rupiah. Baik yang beli itu rumahnya dekat dengan kantor Kelurahan ataupun jauh dari kantor Kelurahan, dan tanpa dibebani biaya lagi”. (Wawancara, Senin 10 september 2007).

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Bapak Hariyadi, sebagai penerima manfaat Raskin:

”...sekilone niku setunggal ewu, nggeh biasane wonten biaya piyambak damel mendet beras wonten Kelurahan, kangge ongkos ojekke niku, tapi niku kan sampun teng njawi regi berase niku to Mas!”. (...sekilonya seribu, ya biasanya ada biaya sendiri untuk membawa beras dari Kelurahan, untuk biaya ojekknya itu, tapi itu kan sudah diluar harga beras tersebut kan Mas!). (Wawancara, Selasa 11 September 2007)

Pernyataan diatas tersebut sesuai dengan pernyataan sebagian besar responden yang menyatakan bahwa ”harga beras Raskin Rp. 1.000,- per Kg” di kantor Kelurahan.

Lain halnya penelitian yang dilakukan oleh PSKK-UGM (2006) di Kabupaten Cilacap, menunjukkan sering terjadinya keterlambatan pembayaran beras raskin, bahkan sudah dianggap hal yang wajar serta yang lebih tragis lagi ada yang nunggak membayar raskin hingga pendistribusian raskin pada bulan berikutnya, untuk itu perlunya dilakukan sosialisasi yang sejelas-jelasnya pada warga tentang hak, kewajiban atau aturan-aturan yang harus ditaati oleh warga.

Kondisi tersebut diatas, tidak terjadi di Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur, dimana data diatas menunjukkan bahwa, harga beras Raskin sudah sesuai dengan pedoman umum program Raskin tahun 2006. Sementara cara pembayaran Raskin di Kelurahan Susukan dilakukan secara tunai dan langsung pada saat para penerima manfaat Raskin membeli beras Raskin di titik distribusi (Kelurahan), ini artinya, para ketua RT/RW tidak dilibatkan dalam pembelian maupun pembayaran beras Raskin. Karena pembelian beras Raskin di laksanakan di kantor Kelurahan yang ditangani langsung oleh Kasie Kesra Kelurahan Susukan, sekaligus sebagai penanggung jawab program Raskin di tingkat Kelurahan.

Pembayaran sistem lunas ini tidak lepas dari peran ketua RT atau RW serta Petugas PKK di Kelurahan Susukan dalam membagi kartu pengambilan beras Raskin kepada penerima manfaat Raskin, sebelum beras di drop di kantor Kelurahan. Sehingga penerima manfaat Raskin dapat menyiapkan uang sebelumnya. Kondisi semacam ini perlu di pertahankan dan ditingkatkan dalam keberlanjutan droping beras berikutnya.

Ada baiknya lagi, apabila hal ini juga ditunjang dengan adanya sistem reward dari pemda dan bulog kepada Desa / Kelurahan yang telah melaksanakan tertib adminstrasi. Dimana reward ini berbentuk dengan didahulukannya droping beras pada bulan berikutnya di desa / kelurahan yang memperoleh reward tersebut. Dari hasil Penelitian PSKK – UGM (2006 : 70), sistem reward semacam ini terbukti efektif dalam memacu petugas Kelurahan untuk melaksanakan tertib admisnitrasi atau ketepatan administrasi.

B.6. Ketepatan Kualitas

Sebagai bantuan pangan terhadap keluarga miskin tentu kualitas beras Raskin harus layak untuk dikonsumsi. Beras yang diterima keluarga miskin penerima manfaat haruslah sesuai dengan standart kualitas beras untuk program raskin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Beras berkualitas baik menurut PSKK-UGM (2006: 35) adalah, warnanya putih, tidak bau, dan beras utuh (tidak hancur), kualitas beras termasuk sedang apabila warna beras tidak begitu putih, atau putih tetapi bau, dan masih layak untuk dimakan, dan kualitas beras termasuk jelek apabilla warna beras kuning, berbau (apeg), dan kondisi beras hancur sudah banyak tepung dan banyak ulatnya.

Kualiatas beras Raskin yang diterima oleh RTM penerima manfaat Raskin berdasarkan penelitian yang telah dilakukan. Sebagian besar responden menyatakan bahwa kualitas beras Raskin yang diterima adalah ”sedang” dan sebagian lagi berkata ”jelek”. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Tokoh Masyarakat Bapak Hadi Sugibto A.R mengungkapkan:

”...selama ini saya belum pernah mendapat protes dari warga kalau berasnya jelek. Saat saya tanya tentang mutu berasnya, kebanyakan warga bilangnya lumayan lah Mas....”. (Wawancara, Kamis 13 september 2007).

Dari data diatas dapat diketahui, bahwa beras Raskin yang diterima oleh RTM penerima manfaat Raskin di Kelurahan Susukan sedah cukup layak untuk dikonsumsi, walaupun kualitasnya tidak sebaik dengan beras yang biasa dibeli di pasaran dengan harga yang berkisaran Rp. 5.000,-. Akan tetapi ketidaktepatan kualitas beras juga diketemukan dalam penelitian program raskin ini. Dimana sebagian RTM penerima manfaat Raskin di kelurahan Susukan ini harus terlebih dahulu mencampur beras raskin tersebut dengan beras yang dibeli dipasaran, saat akan dimasak, agar bila saat dikonsumsi beras tersebut dapat lebih enak rasanya dan tidak mudah basi. Hal ini terbukti sebagaimana yang terperik dengan wawancara Ibu Suwarti (penerima manfaat raskin) mengatakan:

”...kadang nggeh dicampuri rumiyen, ditumbaske uwos seng sae. Soalenipun, berase niku kadang cepet basi...”. (...kadang ya dicampuri dulu, dibelikan beras yang baik. Soalnya, berasnya itu cepat basi ). (Wawancara, Rabu 12 septemeber 2007)

Hal yang senada juga disampaikan oleh Ibu Sulimah:

”...rasane niku mboten enak kok, mpun dangu, mpun putih, tapi nggeh pripun, jenenge mawon bantuan”. (...rasanya itu tidak enak kok, sudah lama, sudah putih, tapi ya gimana namanya juga bantuan). (Wawancara, Kamis 13 September 2007).

Dari data diatas, dapat diketahui bilamana ternyata beras raskin yang diterima oleh RTM penerima manfaat Raskin di kelurahan Susukan tidak sepenuhnya dalam kondisi atau berkualitas baik. Hal ini tentunya menunjukkan bahwa dalam ketepatan kualitas beras raskin di Kelurahan Susukan dinilai masih kurang atau belum optimal.

C. DAMPAK PROGRAM RASKIN TERHADAP BEBAN KONSUMSI RUMAH TANGGA

Dampak dari kebijakan program beras untuk keluarga miskin di Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, yang telah dilakukan penelitian evaluasi secara komprehensif dapat dipandang sebagai keluaran dari pemahaman masyarakat terhadap program Raskin dan implementasi program Raskin yang telah dilaksanakan di masyarakat.

Kebijakan program beras untuk keluarga miskin dilatar belakangi oleh beberapa fenomena yang melanda Indonesia, seperti krisis ekonomi yang dimulai tahun 1997, yang diikuti dengan jatuhnya pemerintahan orde baru, terjadi perubahan paradigma dalam melihat dan mengimplementasikan konsep negara kesejahteraan. Pembangunan ekonomi yang telah dilaksankan lebih dari tiga-puluh tahun pemerintahan orde baru masih tetap menyisakan kelompok miskin dalam jumlah yang cukup besar. Kelompok miskin tersebutlah yang terus menerus menghadapi persoalan ekonomi, terutama hambatan akses ke bahan makanan. Sebagian diantara mereka masih menghadapi kendala ekonomi dan akses ke bahan makanan. Meskipun telah melakukan berbagai aktivitas yang diharapkan mampu meningkatkan kemampuan ekonominya, sistem negara kurang menaruh perhatian terhadap kehidupan rakyat miskin ini (tidak memihak yang miskin) sehingga kurang mengembangkan proteksi terhadap kelompok miskin.

Kondisi tersebutlah mendorong pemerintah segera mengembangkan mekanisme baru untuk mangatasi bencana kelaparan dan rendahnya gizi masyarakat miskin. Pemerintah mengembangkan program jaring pengaman sosial ( JPS ), berupa program beras bersubsidi ( OPK/ operasi pasar khusus ) yang ditujukan untuk rumah tangga miskin dan rawan pangan. Tujuan program adalah menyediakan bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar pangannya.

Latar belakang dan tujuan program Raskin untuk memenuhi kebutuhan pangan RTM di Indonesia yang berupa beras agar dapat meningkatkan kesejahteraan RTM miskin ini juga sama halnya dengan apa yang di ungkapkan oleh Sawit (2006) dalam Kutanegara ( 2007: 118 ). Bahwa di Indonesia, program Raskin merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat termiskin dan rawan pangan agar tetap mendapatkan bahan pangan, khususnya beras untuk kebutuhan rumah tangganya.

Sasaran program Raskin adalah rumah tangga ynag tergolong termiskin dan rawan pangan. Dengan demikian, Raskin merupakan hak masyarakat termiskin yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebuthan pangan keluarganya atau orang – orang yang memang lemah sehingga tidak mampu bekerja dan mencukupi kebutuhan makanannya. Kelemahan dan keterbatasan memperoleh bahan pangan itulah yang menjadi dasar munculnya program Raskin. Sehingga nantinya diharapkan dari tersubsidinya sebagian kebutuhan pangan ini rumah tangga miskin dapat menghemat pengeluarannya dan mencukupi kebutuhan hidup lainnya, seperti, untuk biaya sekolah dan kesehatan.

Setelah berlangsung kurang lebih empat tahun, dimulai sejak tahun 1998, pada tahun 2002 program OPK digantikan dengan Program Beras untuk Keluarga Miskin atau Raskin. Sebagian besar sasaran dan tujuan program Raskin sama dengan OPK, yaitu meningkatkan daya beli rumah tangga miskin serta rentan terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan rumah tangga. Meskipun tidak tampak berbeda dengan OPK, dilakukan beberapa perubahan untuk meningkatkan efektivitas program Raskin, seperti, 1) istilah OPK diubah menjadi Raskin, 2) alokasi Raskin dilakukan dengan konsep bottom-up, yakni menggunakan kriteria pemerintah pusat dan daerah, 3) target penyediaan beras sebanyak 20 kg per bulan dalam pelaksanaannya lebih fleksibel disesuaikan kondisi setempat sehingga setiap KK mendapat jatah beras 10 sampai 20 kg setiap bulannya, dan 4) supervisi program dilaksanakan oleh Bulog dan Depdagri dibawah pengawasan DPR.

Perubahan-perubahan diatas tersebut, dimaksudkan untuk mengamankan tujuan dari program Raskin dalam pelaksanaannya di masyarakat. Untuk melihat dampak keberhasilan dari program Raskin di masyarakat tentunya tidak lepas tujuannya dari program Raskin itu sendiri. Maka dalam penelitian ini mengungkapkan sampai sejauh mana program Raskin akan memberi dampak terhadap beban konsumsi rumah tangga di Kelurahan Susukan sesuai dengan tujuan program Raskin.

C.1. Mengurangi Beban Pengeluaran Keluarga Miskin

Terpenuhinya pendistribusian beras miskin pada penerima manfaat Raskin di masyarakat merupakan dampak dari tujuan program Raskin, dimana tujuan program Raskin menurut pedoman umum program Raskin tahun 2006, adalah mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin melalui pemberian bantuan sebagian kebutuhan pangan dalam bentuk beras.

Dari hasil penelitian pelaksanaan program Raskin di Kelurahan Susukan ini, dapat diketahui bagaimanakah program Raskin dalam memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mengakses kebutuhan pangan rumah tangga miskin. Sebagian besar masyarakat penerima manfaat Raskin di Kelurahan Susukan berpendapat bahwa dengan adanya program Raskin ini dapat membantu ”mencukupi kebutuhan pangan” dalam hal ini kebutuhan beras. Sebagaimana terpetik dalam wawancara dengan Bapak Djamal Abidyn yang merupakan ketua RW VI Kelurahan Susukan, sebagai berikut;

” ...nggeh pemikarane kulo, jatahe mboten saget ngliwet dados saget ngliwet, jatahe pikirane susah saget tentrem. Mergo nopo, saget kecukupan kebutuhane berase niku, termasuk saget ngayemke pikiran. Tambah senenglah, nopo maleh disokani beras mboten usah mbeto duwit, tambah senenglah. Wong diparingi beras regi murah mawon sampun seneng sanget”. (...kalau pemikiran saya, yang seharusnya tidak bisa masak jadi bisa masak, seharusnya pemikirannya susah bisa tenang. Karena apa, bisa tercukupi kebutuhan beras tersebut. Tambah senanglah. Apalagi diberi beras tidak perlu bayar, tambah senang sekali. Karena dengan diberi beras murah saja sudah sangat senang ). (Wawancara, Selasa 11 september 2007).

Begitu juga yang dikatakan oleh Ibu Kastiyah sebagai responden penerima manfaat Raskin:

”Saking wontene bantuan niki, sekedik - sekedik nggeh radi lumayan mbantu nyukupi kebutuhan berase kulo. Nggeh saking bantuan niki kulo kan saget ngirit duwite kulo. Dadose kulo saget nyukupi kebutuhane seng liyo. (Dari adanya bantuan Raskin ini, sedikit-sedikit ya sudah membantu mencukupi kebutuhan beras saya. Ya dari bantuan ini saya kan bisa menghemat uang saya, jadi saya kan bisa mencukupi kebutuhan yang lain ). (Wawancara, selasa 11 september 2007).

Kutipan dua responden tersebut menunjukkan bahwa program Raskin dapat meringankan beban rumah tangga miskin dalam membantu mencukupi kebutuhan pangan khususnya beras. Sama halnya dengan hasil Penelitian Peningkatan Efektifitas Program Raskin di tiga Kabupaten (Wonosobo, Cilacap dan Kulonprogo) oleh PSKK – UGM (2006 : 86 ), juga menunjukkan, betapa bermanfaatnya program Rakin bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangannya, terutama ketika musim paceklik datang, beras menjadi suatu yang sangat berharga sekali. Selain itu, beras Raskin juga masih sangat dibutuhkan di wilayah – wilayah yang tidak pernah menanam padi.

Selain tersebut diatas, ternyata bantuan raskin tidak hanya berdampak membantu mencukupi kebutuhan konsumsi beras saja melainkan juga berdampak pada meringankan beban psikologis penerima raskin, seperti apa yang disampaikan responden bahwa dengan bantuan raskin dapat ”ngayemke pikir” (menenangkan pikiran).

Seperti yang telah diuraikan diatas, program Raskin merupakan sebuah program pemerintah yang berbentuk subsidi pangan berupa beras dan sifatnya berkesinambungan. Sehingga dengan adanya bantuan beras murah yang diberikan oleh pemerintah kepada rumah tangga miskin lebih jauh diharapkan adanya peningkatan kesejahteraan dari rumah tangga miskin penerima manfaat Raskin. Karena setting dari program ini adalah, rumah tangga miskin penerima manfaat raskin tersebut dapat menghemat uangnya dari pembelian beras Raskin yang tergolong murah, yaitu, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, seperti, sekolah, kesehatan dan lain sebagainya. Seperti dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ibu N. A. Ristiana yang merupakan Kabag Perekonomian Sekda Kabupaten Semarang, mengatakan:

”Program Raskin itu program Pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial, seperti perbaikan gizi atau peningkatan kesehatan. Program Raskin itu sendiri merupakan program yang berupa bantuan beras kepada masyarakat miskin, terutama rumah tangga miskin. Kalau tujuan dari program ini untuk mengurangi beban pengeluaran dan pemenuhan sebagian kebutuhan dasar rumah tangga miskin. ( Wawancara, senin 17 september 2007 ).

Keberhasilan program raskin dalam membantu meringankan beban kehidupan masyarakat miskin ini dapat dibuktikan bahwa dengan adanya bantuan raskin masyarakat miskin telah menghemat uangnya sebesar Rp. 40.000,- setiap bulannya, karena dengan membeli beras raskin sebanyak 10kg penerima raskin hanya diwajibkan membayar dengan sepuluh ribu rupiah saja, sementara harga dipasaran mencapai Rp. 50.000,- per 10 kilogramnya. Dampak yang lain dengan adanya bantuan beras bersubsidi program Raskin juga telah membantu RTM dalam mengonsumsi beras setiap harinya, hal ini terbukti, pada saat RTM menerima jatah beras raskin mereka dapat makan tiga kali dalam sehari, akan tetapi kondisi perekonomian bilamana mereka tidak mendapatkan beras raskin dalam keseharian mereka mengkonsumsi beras dalam satu kilogram beras untuk dua hari atau setara dengan 1/2 kg per hari. Seperti apa yang diungkapkan oleh Ibu Sugriyah (penerima manfaat raskin) berikut:

”...nggeh radi lumayan Mas! Beras sakniki regine gangsal ewu, lha yen teng mriki kan mung sewu sekilone. Dadosekan saget ngirit sekawandoso ewu, mpun saget ngringanke bebane kulo kaleh nyukupi kebutuhan berase keluarga kulo lah. Umapamine nggeh mas. Kebutuhane kulo kagem tumbas beras sedintene kan setunggal kilo, ben keluargane kulo saget ma’em ping tigo sedintien, nanging setunggal kilo gangsal ewu yen damel kulo kan nggeh berat tho Mas, wong jenenge nggeh tiyang mboten gadah, dadose niku kadang sedinten niku keluargane kulo nggeh ma’eme mung ping kaleh, mergo berase seng sekilo niku wau damel kaleh dinten. Lha yen enten bantuan berase niku kulo kan saget ngliwet sekilo damel sedinten, wong regine nggeh mung sewu kulo taseh kiyat tumbas Mas...”. (...ya agak lumayan Mas! Beras sekarang harganyakan seribu rupiah, lha kalau disitu [Raskin] kan cuman seribu. Jadi bisa menghemat empat puluh ribu, sudah bisa meringankan beban saya dan sudah mencukupi kebutuhan beras keluarga saya. Contohnya ya Mas, kebutuhan saya untuk membeli beras seharinya kan satu kilo agar keluarga saya dapat makan tiga kali sehari, tapi satu kilo lima ribu rupiah kalau buat orang tidak punya seperti saya ini kan berat tho Mas, namanya juga orang miskin. Jadi kadang keluarga saya makannya ya Cuma dua kali. Karena beras satu kilo itu untuk dua hari. Nah, kalau ada bantuan beras itu kan saya dapat masak nasi sehari satu kilo, kalau harganya cuman seribu rupiah, masih kuat membeli saya Mas). (Wawancara, Rabu 13 September 2007).

Meskipun program Raskin tidak secara langsung di tujukan untuk meningkatkan pendapatan dan tingkat ekonomi rumah tangga miskin, namun dampak dari pemebelian beras Raskin akan memberi peluang rumah tangga miskin untuk memanfaatkan sisa anggaran yang seharusnya digunakan untuk membeli beras digunakan untuk biaya kebutuhan yang lainnya. Seperti, biaya pendidikan, untuk biaya kesehatan dan kebutuhan sosial lainnya. Seperti petikan hasil wawancara yang disampaikan oleh Bapak Surman, sebagai berikut:

”...sajakke nggeh sampun ngringanke bebane kulo tho Mas! Lha sakjane ajeng nempur nangning sampun angsal bantuan uwos, lajeng mboten siyos nempur, tho Mas! Dadose arto seng kudune damel nempur niku saget di damel kebutuhane seng liyo. Keyek mbayarke sekolahe lare kulo, damel nyumbang yen tanggine wonten seng gadah damel, nggeh nopo-nopo maleh, ngoten Mas!”. (...sepertinya sudah bisa meringankan beban saya Mas! Lha seharusnya mau beli beras tapi sudah dapat bantuan, lalu tidak jadi membeli beras, tho Mas! Jadi uang yang seharusnya untuk membeli beras bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup yang lain. Seperti, membayarkan sekolah anak saya, untuk kondangan kalau tetangga ada yang lagi punya hajat, ya untuk apa-apa lagi, gitu Mas!). (Wawancara, senin 10 september 2007).

Dari hasil temuan pada penelitian program Raskin di Kelurahan Susukan. Dapat dianalisis, bahwa kemiskinan muncul, karena alasan kondisi perekonomian rumah tangga, juga dipahmi oleh sebagian masayarakat sebagai ketidakmampuan sebuah keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan sosial. Kebutuhan makan diartikan sebagai kebutuhan pangan keluarga, sedangkan kebutuhan sosial mencakup kehidupan kemasyarakatan, seperti menyumbang, gotong-royong, dan iuran-iuran kampung. Hal ini juga ditemukan dalam Penelitian Peningkatan Eefektifitas Program Raskin oleh PSKK – UGM ( 2006 : 88 ). Bahwa, kebutuhan sosial bagi masyarakat desa merupakan kebutuhan mutlak yang tidak bisa ditawar – tawar lagi. Orang jawa sering menyebutnyakan kebutuhan ”umume”. Biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan ini sering kali jauh melampui kebutuhan pribadi. Sebagai contoh, pada bulan-bulan tertentu yang dianggap baik oleh masyarakat untuk melangsungkan pesta pernikahan, undangan untuk menghadiri pesta pun juga sangat banyak. Artinya, masyarakat harus menyediakan uang ekstra untuk nyumbag.

Di luar keberhasilan program raskin dalam membantu meringankan beban keluarga miskin, khususnya konsumsi beras sesuai dengan tujuan program raskin yang tercantum dalam pedoman umum. Setiap program pengentasan kemiskinan tujuan akhir adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.. Namun Program raskin yang selama ini sudah dilaksanakan, dinilai belum dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, belum dapat memperbaiki kualitas hidupnya atau belum dapat memperbaikan dalam kondisi perekonomian keluarga miskin. Jadi apabila dianalisis dengan pendekatan tingkat kesejahteraan masyarakat, program raskin ini hanya sebatas membantu meeringankan beban rumah tangga miskin dan hanya sebatas mencukupi kebutuhan pangan dalam hal ini beras dari keluarga miskin.

C.2. Keberlanjutan Program Raskin

Sebagaimana yang telah diuraikan pada landasan teori pada bab pertama dalam penelitian ini, salah satu tujuan penelitian evaluasi kebijakan adalah apakah kebijakan tersebut layak untuk dipertahankan dan diteruskan atau apakah kebijakan tersebut lebih baik dihentikkan. Suatu kebijakan dikatakan layak untuk dipertahankan dan perlu untuk terus dilanjutkan adalah dengan alasan bahwa, kebijakan tersebut telah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat atau kebijakan tersebut telah berjalan dengan baik, serta kebijakan tersebut berdampak positif bagi masyarakat, sehingga kebijakan tersebut memang harus tetap daipertahankan dan pantas untuk diteruskan. Disisi lain, suatu kebijakan perlu untuk dihentikkan apabila kebijakan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat atau dengan kata lain kebijakan pemerintah tersebut tidak memihak kepada rakyat. Selain itu suatu kebijakan dapat dihentikkan jika dalam tataran pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai dasar hukum yang berlaku dan juga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Atau dampak yang dihasilkan dari suatu kebijakan tidak mencapai hasil yang optimal bagi kepentingan rakyat.

Kebijakan pemerintah mengenai program Raskin di Kelurahan Susukan, telah dilaksanakan sejak tahun 2003. Sudah hampir berjalan selama lima tahun program Raskin ini dilaksanakan, berbagai permasalahan dan mekanisme dalam pengelolaan program Raskin di Kelurahan Susukan ini telah dilalui, dan hingga kini program Raskin tersebut masih tetap berjalan, dengan selalu adanya pembaharuan dan perbaikan dalam pengelolaan program Raskin. Evaluasi program Raskin yang dilaksanakan adalah sesuai dengan Pedoman Umum Program Raskin adalah untuk menilai efektifitas pelaksanaan Program Raskin.

Untuk mengukur apakah program Raskin layak untuk dipertahankan atau dihentikan adalah dengan menggali informasi dari masyarakat miskin penerima manfaat Raskin. Karena dari merekalah didapatkan informasi tentang apakah program Raskin ini telah memihak kepada warga miskin atau tidak, sehingga dapat diketahui apakah program Raskin ini perlu untuk diteruskan atau dihentikan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa, seluruh responden penerima manfaat Raskin menyatakan program ini ”perlu dilanjutkan” dan sebagian kecil lagi berpendapat ”kasihan orang miskin bila tidak dibantu”. Sebagaimana yang terpetik dalam wawancara dengan Bapak Hariyadi sebagai berikut ini:

” ...menurut kulo, nggeh perlu diteruske. Masalahe beban uripe keluargo seng mboten mampu taseh katah sanget. Saking warga mriki kan saget dinilai, wah tiyang niki perlu bener-bener angsal bantuan nopo mboten, terus saget didelok tiyang niki gaweane nopo? Seng angsal bantuan niki kan katah seng gaweane mboten tetep”. (...menurut saya perlu untuk dilanjutkan. Masalahnya beban hiup keluarga miskin masih banyak. Dari warga sini kan bisa dinilai, wah ini perlu benar-benar mendapat bantuan atau tidak? Kebanyakan orang-orang yang dapat bantuan ini pekerjaanya tidak tetap). (Wawancara, selasa 11 september 2007)

Lebih lanjut, mengatakan:

...yen dihentikke keyek kulo ngeten niki njur pripun? Wong enten niku mawon kulo sampun Alhamdullillah banget kok Mas”. ( wah, ya perlu dilanjutkan tho Mas. Kalau dihentikkan, seperti saya ini terus bagaimana? Dengan adanya bantuan itu saja saya sudah Alhamdullillah [ bersyukur ] sekali ). (Wawancara, selasa 11 september 2007).

Tokoh Masyarakat di Kelurahan Susukan, juga sependapat dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat miskin penerima manfaat akan perlunya program Raskin untuk tetap dilanjutkan. Seperti yang diungkapkan oleh Bapak Djamal Abidyn ketua RW VI:

“Menurut saya, kalau masyarakat miskin yang membutuhkan masih banyak, ya perlu dilanjutkan. Karena masih sangat membutuhkan, dengan keadaan perekonomian yang belum menentu ini kan masyarakat miskin masih sangat membutuhkan”. (Wawancara, selasa 11 September 2007).

Dari data wawancara diatas dapat dianalisis bahwa dengan adanya program Raskin ini dinilai layak dipertahankan dan perlu untuk tetap dilanjutkan. Karena program raskin dianggap sudah memihak kepada rakyat, khususnya keluarga miskin ( pro-poor ). Maka keberadaan Program Raskin juga masih sangat dibutuhkan khususnya oleh masyarakat miskin di Kelurahan Susukan. Hal ini dikarenakan kondisi perekonomian masyarakat miskin di Kelurahan Susukan masih berada dibawah garis kemiskinan. Hal tersebut dipicu oleh banyaknya warga yang tidak mempunyai pekerjaan yang tetap yang berakibat pada penghasilan yang tidak menentu pula. Sehingga sangat rentan terhadap bahaya kekurangan pangan dan kemerosotan konsumsi gizi masyarakat miskin. Seperti yang dikemukakan oleh Bapak Supari, sebagai Tokoh masyarakat (Ketua Takmir Masjid Nurul Huda) mengatakan:

“Yen saget nggeh dilanjutke Mas. Damel tiyang mboten gadah niku kan sulit cari pekerjaan. Dadosipun kan nggeh mboten mesti gadah arto to Mas. Nah, wontene program niki kan paling mboten sampun mbantu kebutuhan warga miskin sehari-hari to Mas”. ( kalau bisa ya dilanjutkan Mas. Untuk orang miskin itu kan sulit cari pekerjaan. Jadinya tidak pasti selalu punya uang tho Mas. Dari adanya program ini kan paling tidak sudah membantu kebutuhan pangan Keluarga miskin sehari-hari tho Mas ). (Wawancara, 9 september 2007).

Hal ini menunjukkan bahwa dengan terbuktinya keinginan masyarakat untuk tetap dilanjutkannya program Raskin di Kelurahan Susukan, menunjukkan juga bahwa program ini sangat efektif dalam meringankan beban keluarga miskin untuk mencukupi kebutuhan pangan khususnya beras.

C.3. Mentalitas dan Budaya Masyarakat Terhadap Bantuan Beras untuk Keluarga Miskin

Mentalitas kebudayaan merupakan keseluruhan dari isi serta kemampuan alam pikiran dan alam jiwa manusia dalam hal menanggapi lingkungannya. Menurut Koentjoroningrat (1985 : 41) dalam bukunya yang berjudul ”Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan”, mentalitas kebudayaan dibedakan menjadi tiga bagian: 1) Mentalitas kebudayaan menerabas. 2) Mentalitas kebudayaan konforisme. 3) Mentalitas kebudayaan pasif-reaktif.

Selanjutnya Koentjoroningrat (1985) mendefinisikan ketiga mentalitas kebudayaan tersebut sebagai berikut; pertama, mentalitas kebudayaan menerabas diartikan sebagai mentalitas yang bernafsu untuk mencapai tujuan secepat-cepatnya tanpa melalui prosedur, norma-norma, aturan main, mutu kualitas, nilai-nilai normatif dalam setiap proses yang seharusnya dilalui dan dihormati. Kedua, Mentalitas kebudayaan konforisme merupakan mentalitas budaya orang-orang yang menginginkan, sebaiknya menjaga agar jangan dengan sengaja berusaha untuk menonjol diatas yang lain. Sehingga hal ini memunculkan keinginan masyarakat untuk sama-rata milik bersama. Ketiga, mentalitas kebudayaan pasif reaktif adalah mentalitas yang selalu menanggapi persoalan disekitar mereka secara pasif dan reaktif, hal inilah yang kemudian membentuk kesadaran terbayang, sehingga menimbulkan mentalitas budaya masyarakat yang dapat menghambat nalar kritis dalam mensikapi persoalan-persoalan disekitar mereka.

Dilihat dari beberapa definisi diatas maka dampak yang ditimbulkan dari program Raskin di Kelurahan Susukan terhadap mentalitas dan kebudayaan masyarakat msikin penerima manfaat Raskin berakibat pada budaya masyarakat miskin untuk selalu mengharapkan atau menjagakan hidupnya pada bantuan pemerintah.

Seperti apa yang di ungkapkan oleh sebagian besar responden bahwa kalau mendapatkan jatah beras miskin seperti ini rasanya ”senang”. Perasaan senag penerima manfaat tersebut dibenarkan oleh Bapak Moh. Sugiharto sebagai Kepala Kelurahan dalam kutipan wawancara sebagai berikut:

”...waktu saya mengumpulkan penerima manfaat Raskin di kantor Kelurahan yang kedua kalinya, penerima manfaat Raskin mengatakan, Pak Lurah! .....nampi uwos saget tentrem pikirane (....dapat jatah beras dapat tenang pikirannya)”. (Wawancara, Senin 10 september 2007).

Bahkan lebih lanjut mengatakan:

”......pak Lurah! Luwih seneng malih menawi bagian berase raskin ditambahi ampun mung sedoso kilo per keluarga?”. (...pak Lurah! Lebih senang lagi kalau jumlah jatah berasnya ditambah lagi, jangan hanya sepuluh kilo per keluarga?). Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Bapak Kepala Kelurahan;

”....Kalau bisa malah berasnya ditambah lagi, karena jumlah masyarakat miskin yang kesulitan untuk mencukupi keperluan pangan itu lebih banyak dari jumlah bantuan beras yang ada saat ini”. (Wawancara, senin 10 september 2007)

Hal seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat penerima manfaat Raskin di Kelurahan Susukan menganut aliran mentalitas budaya pasif reaktif, dengan salah satu cirinya adalah berpola pikir sederhana dan selalu menerima segala bentuk hak-haknya. Informasi-informasi, pemahaman-pemahaman kepada mereka yang tanpa melihat nilai banding, standar kepantasan. Seperti yang terpetik dalam wawancara berikut ini, dengan Ibu Kastiyah sebagai berikut:

”...nggeh kedah dilanjutke tho Mas. Tiyang mboten gadah kados kulo ngeten niki kan terus njagakke kapan sembakone dugi, selak mboten gadah beras. Yen tiyang mboten gadah niku kan mesti ngarep-ngarep kapan dugine bantuane berase niku tho”. ( ...ya perlu dilanjutkan Mas. Orang tidak punya seperti saya ini kan terus menjagakan kapan sembakonya datang, keburu tidak punya beras. Kalau orang miskin itu kan selalu mengharapkan kapan bantuan berasnya itu datang ). (Wawancara, Rabu 12 september 2007).

Mentalitas dan budaya masyarakat miskin untuk selalu mengaharapkan atau menjagakan hidupnya pada bantuan pemerintah, dipertegas oleh pernyataan Aparat Pemerintah, sebagaimana yang diungkapkan Ibu Rini Sulityowati Kasie Kesos Kecamatan Ungaran Timur:

”Dampak negatifnya dari program Raskin ini. Masyarakat miskin itu sendiri terus cenderung menjagakan hidupnya pada bantuan pemerintah. Lalu ada kesenjangan dari para penerima, contohnya, di satu RT ada dua KK miskin ya terus yang lain kan mampu. Tapi belum tentu yang lain bisa menerima kalau tetangganya mendapatkan bantuan. Sehingga banyak KK yang memiskinkan diri, dengan tujuan agar mendapat bantuan. Jadi kadang sering tidak tepat sasaran. Ya jadi sering ada kecenderungan masyarakat memanfaatkan program Raskin. Walau mereka tidak berhak menerima manfaat Raskin”. (Wawancara, senin 17 september 2007).

Pernyataan diatas mengingatkan pada kita bahwa, kemiskinan dapat muncul sebagai akibat dari nilai-nilai dan kebudayaan yang dianut kaum miskin itu sendiri. Kaum miskin ini tidak dapat terintegrasi ke dalam masyarakat luas, bersifat apatis, dan cenderung menyerah pada nasib. Disamping itu tingkat pendidikan mereka relatif rendah, tidak memiliki ethos kerja, tidak memiliki daya juang, dan juga tidak mempunyai kemampuan memikirkan masa depan. Dari hasil penelitian ini, budaya kemiskinan muncul dikarenakan kepasrahan mereka pada nasibnya sehingga harus menungggu adanya bantuan dari pihak lain (pemerintah), walaupun sebenarnya bantuan tersebut merupakan program yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat miskin. Mereka lebih sering mengartikannya sebagai suatu amal yang pantas diterimanya, yang dikarenakan atau disebabkan oleh kemiskinannya.

Fenomena semcam ini juga muncul dalam Penelitian Peningkatan Efektifitas Program Raskin di Kabupaten Cilacap, wonosobo, dan Kulonprogo oleh PSKK-UGM (2006 : 91). Dimana ketika muncul program Raskin dan BLT hampir semua lapisan masyarakat berteriak sebagai orang miskin meskipun memiliki sumber penghasilan yang baik dan mampu mengeluarkan zakat setiap tahunnya. Selain itu, budaya masyarakat miskin untuk selalu menjagakan hidupnya pada bantuan dari pihak lain ( pemerintah ) juga terlihat dalam Penelitian Peningkatan Efektifitas Program Raskin tersebut. Budaya memiskinkan diri dan ketergantungan pada bantuan pemerintah inilah yang sering muncul di masyarakat, ketika ada bantuan dari pemerintah yang seharusnya disalurkan untuk orang-orang yang benar miskin dan berutujuan memberdayakan masyarakat miskin atau juga untuk meningkatkan kehidupan masyarakat miskin.

Melihat dampak program Raskin terhadap mentalitas dan kebudayaan masyarakat, seperti yang telah diuraikan diatas. Sudah seharusnya kebijakan pemerintah dalam mengatasi kemiskinan bersifat pro-poor, pembangunan pro-poor tidaklah berarti pembangunan yang berpusat pada kemiskinan. Pembangunan yang berwatak pro-poor menurut Kutanegara ( 2007 : 129 ) adalah, paradigma pembangunan yang mendorong bangkitnya kemandirian dan harga diri kelompok miskin sehingga dapat hidup sejajar dengan kelompok masyarakat lainnya.

BAB IV

PENUTUP

A. KESIMPULAN

A.1. Pemahaman Masyarakat Terhadap Program Beras Untuk Keluarga Miskin

Pemahaman masyarakat terhadap program Raskin di Kelurahan Susukan merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran dan kewajiban secara moral pada masyarakat penerima manfaat Raskin demi lancaranya pelaksanaan program Raskin di Kelurahan Susukan, sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Walaupun masih terdapat beberapa perbedaan persepsi mengenai pemahaman program Raskin oleh masyarakat miskin penerima manfaat Raskin di Kelurahan Susukan, namun hal ini bukanlah suatu hal yang substansial. Secara garis besar masyarakat miskin penerima manfaat Raskin di Kelurahan Susukan sudah memiliki pemahaman dan pengetahauan mengenai program Raskin.

A.2. Implementasi Program Raskin di Laksanakan di Masyarakat

Implementasi program Raskin di Kelurahan Susukan belum sepenuhnya memenuhi lima indikator keberhasilan program Raskin yang terdapat dalam pedoman umum program Raskin tahun 2006, hal tersebut dapat di tunjukkan pada indikator keberhasilan program Raskin pada ketepatan sasaran, yaitu, cara pembagian beras dilakukan dengan system family / persaudaraan / kedekatan dengan petugas pembagi kartu pengambilan beras di Kelurahan, yang akan berdampak pada ketepatan jumlah yang diterima oleh penerima manfaat Raskin, begitu juga ketidak tepatan waktu pendistribusian beras pada umumnya dilakukan diatas tanggal sepuluh setiap bulannya.

Terjadinya penyimpangan dalam implementasi program Raskin disebabkan oleh tidak adanya kesesuaian pelaksanaan dengan pedoman umum Raskin tahun 2006, yang sangat ironis adalah penyimpangan dilakukan oleh petugas Raskin itu sendiri, yang mengedapankan kekentalan persaudaraan sehingga mengabaikan aturan hukum yang ada.

A.3. Dampak Program Raskin Terhadap Beban Konsumsi Rumah Tangga

Dampak dari implementasi program Raskin di Kelurahan Susukan menunjukkan adanya perbaikan dalam meringankan beban keluarga miskin, hal tersebut dibuktikan dengan harga beras diluaran atau dipasaran yang melambung tinggi, masyarakat masih bisa membeli beras murah, artinya bahwa, sisa dari pembelian beras Raskin dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga yang lainnya. Seperti, biaya pendidikan, biaya kesehatan dan kebutuhan social lainnya, selain tersebut diatas dampak program raskin yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa beban konsumsi keluarga miskin dalam mencukupi kebutuhan pangan khususnya beras untuk menambah gizi keluarga dapat teratasi dengan baik, dimana masyarakat miskin bisa makan tiga kali dalam sehari, ini artinya bahwa program raskin telah memihak kepada masyarakat, sehingga tidak salah kalau masyarakat tetap mengharapkan keberlanjutan program raskin dari pemerintah.

Dengan kondisi masyarakat penerima raskin yang mempunyai mentalitas kebudayaan pasif-reaktif, maka perlu adanya pembatasan jangka waktu program raskin dari pemerintah, demi kemandirian masyarakat miskin.

B. SARAN – SARAN

1. Untuk mensosialisasikan hal yang baru, seperti program Raskin kepada masyarakat, harus senantiasa memperhatikan tingkat pendidikan dan adat istiadat masyarakat setempat serta para petugas sosialisasi program Raskin harus dibekali materi secara holistic agar dalam menyampaikannya mempunyai kepercayaan diri.

2. Perlunya penambahan frekuensi sosialisasi program Raskin baik kepada masyarakat penerima manfaat Raskin maupun petugas distribusi agar memahami tentang hak dan kewajiban dari penerima program Raskin adanya peningkatan komunikasi, koordinasi dan kerja sama yang lebih baik antar lembaga pemerintah penentu kebijakan dengan masyarakat penerima manfaat Raskin.

3. Demi suksesnya program Raskin, hendaknya pemerintah merangkul pihak-pihak berkepentingan lainnya ( stakeholder ), seperti, LSM ataupun dari pihak perguruan tinggi. Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan program Raskin terdapat chek and balance, baik dari pihak pemerintah maupun organisiasi non-pemerintah.

4. Perlu dilakukan evaluasi, mekanisme kontrol dan kodifikasi peraturan yang berkelanjutan secara periodic untuk memperkecil atau bahkan meniadakan penyimpangan dalam pelaksanaan program Raskin di masyarakat.

1 komentar:

Abdul rahman mengatakan...

Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...